Opini

RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor: Antara Efek Jera dan Perlindungan HAM

914
×

RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor: Antara Efek Jera dan Perlindungan HAM

Sebarkan artikel ini
Andreansyah Karta Sasmita. Foto/Ist.

AKSI demonstrasi digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Salah satu tuntutan yang disuarakan massa adalah mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.

Selain itu, massa juga mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor sebagai bentuk efek jera.

Tuntutan tersebut tidak muncul tanpa alasan. Praktik korupsi masih menjadi persoalan serius karena dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu pelayanan publik, pembangunan, perekonomian, hingga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Namun, di tengah kuatnya desakan untuk memberantas korupsi, terdapat persoalan lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan. Bagaimana pemberantasan tindak pidana dapat dilakukan secara tegas tanpa mengabaikan koridor hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM)?

RUU Perampasan Aset Memiliki Cakupan Luas

RUU Perampasan Aset memiliki cakupan yang luas. Setidaknya terdapat 13 tindak pidana yang dikaitkan dengan mekanisme perampasan aset, yakni:

Tindak pidana korupsi;

Tindak pidana narkotika dan psikotropika;

Tindak pidana terorisme;

Tindak pidana penyelundupan manusia;

Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;

Tindak pidana di bidang kehutanan;

Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

Tindak pidana di bidang perpajakan;

Tindak pidana di bidang perbankan;

Tindak pidana di bidang perasuransian;

Tindak pidana di bidang pertambangan;

Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan

Tindak pidana perdagangan orang.

Cakupan tersebut menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jika diberlakukan, ketentuannya berpotensi menjangkau berbagai perkara pidana lainnya.

Perampasan aset pada dasarnya dapat menjadi instrumen penting untuk mengambil kembali hasil tindak pidana sekaligus memulihkan kerugian negara.

Namun, kewenangan tersebut tetap membutuhkan batas dan mekanisme pengawasan yang jelas agar upaya pemberantasan kejahatan tidak justru menimbulkan persoalan baru terhadap hak warga negara.

Perampasan Aset Tak Boleh Mengabaikan Hak Warga Negara

Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya dilihat dari seberapa besar aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.

Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana memastikan proses perampasan dilakukan secara adil, transparan, berdasarkan hukum, serta memberikan ruang perlindungan bagi pihak yang haknya terdampak.

Hal serupa berlaku terhadap tuntutan hukuman mati bagi koruptor.

Keinginan memberikan hukuman berat kepada pelaku korupsi dapat dipahami sebagai bentuk kekecewaan masyarakat. Namun, hukuman mati memiliki konsekuensi serius karena bersinggungan langsung dengan persoalan HAM, khususnya hak untuk hidup.

Setiap warga negara memiliki hak yang harus dilindungi, mulai dari hak hidup, hak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, hak ekonomi, hak politik, hingga kebebasan berekspresi.

Karena itu, semangat memberantas korupsi tidak semestinya membuat negara mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kewenangannya.

Luasnya cakupan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset juga perlu menjadi perhatian.

“Mengacu pada 13 poin yang dicantumkan dalam RUU Perampasan Aset, tidak menutup kemungkinan aturan tersebut tidak hanya berlaku kepada para pejabat, tetapi juga dapat berdampak kepada warga negara yang asetnya berpotensi dirampas oleh negara. Terkait tuntutan hukuman mati bagi koruptor sebagai bentuk efek jera, hal tersebut bukan satu-satunya cara untuk memberantas korupsi karena berkaitan erat dengan persoalan HAM. Jika diterapkan, aspek konstitusi, hukum, dan perlindungan HAM harus benar-benar menjadi pertimbangan,” ujar Andrean.

Hukuman Mati Bukan Satu-satunya Jawaban

Korupsi merupakan kejahatan serius. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi dapat merembet ke berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Karena itu, pemberantasan korupsi memang membutuhkan langkah tegas. Namun, hukuman mati bukan satu-satunya jawaban untuk menciptakan efek jera.

Pemberantasan korupsi juga membutuhkan sistem pencegahan yang kuat, pengawasan efektif, transparansi, penegakan hukum yang konsisten, serta keberanian membongkar jaringan dan aliran dana hasil tindak pidana.

Hukuman yang berat tidak akan banyak berarti apabila celah melakukan korupsi masih terbuka lebar dan penegakan hukum tidak berjalan secara konsisten.

Karena itu, perdebatan mengenai hukuman mati seharusnya tidak menggeser perhatian dari persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana membangun sistem yang mampu mencegah korupsi sejak awal sekaligus memastikan setiap pelaku mendapatkan hukuman yang adil dan memberikan efek jera.

Jangan Sampai Perampasan Aset Melahirkan Ketidakadilan Baru

Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah konsekuensi perampasan aset terhadap keluarga pelaku tindak pidana.

Perampasan aset dapat digunakan untuk mengembalikan hasil kejahatan maupun memulihkan kerugian negara. Namun, mekanismenya harus mampu membedakan secara jelas antara aset yang berasal dari tindak pidana dan harta yang diperoleh secara sah.

Jangan sampai pemberantasan kejahatan justru melahirkan ketidakadilan baru karena aset milik pihak lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana ikut terkena dampaknya.

Kondisi keluarga pelaku setelah proses perampasan aset juga perlu dipertimbangkan secara proporsional.

Anggota keluarga yang tidak mengetahui, tidak menikmati, dan tidak terlibat dalam tindak pidana semestinya tetap mendapatkan perlindungan hukum atas hak-haknya yang diperoleh secara sah.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah pelaku tindak pidana akan “dimiskinkan” atau tidak.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa aset yang dirampas benar-benar memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dan prosesnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil.

RUU Perampasan Aset Membutuhkan Kajian dan Pengawasan Ketat

RUU Perampasan Aset tidak seharusnya hanya dilihat dari besarnya potensi aset hasil kejahatan yang dapat dikembalikan kepada negara.

Dampaknya terhadap masyarakat serta jaminan perlindungan hak warga negara juga harus menjadi bagian penting dalam pembahasannya.

Jangan sampai regulasi yang dibentuk untuk memberantas kejahatan justru membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara mendalam dan transparan.

Mekanisme pembuktian, batas kewenangan negara, perlindungan terhadap pihak ketiga, mekanisme keberatan, hingga prosedur pengembalian aset apabila terjadi kesalahan harus diatur secara jelas.

Negara memang harus memiliki kewenangan yang cukup untuk mengejar dan merampas hasil kejahatan. Namun, kewenangan tersebut juga harus memiliki batas yang tegas agar tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang terhadap hak milik masyarakat.

Pemberantasan korupsi merupakan kepentingan bersama. Begitu pula dengan upaya mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

Namun, tujuan yang baik harus ditempuh melalui mekanisme yang tetap menghormati hukum, keadilan, dan HAM.

Semangat membersihkan Indonesia dari korupsi jangan sampai membuat kita mengabaikan prinsip yang justru menjadi fondasi negara hukum.

RUU Perampasan Aset harus mampu menjadi instrumen negara untuk mengejar hasil kejahatan, bukan menjadi pintu masuk bagi tindakan sewenang-wenang terhadap hak milik masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah undang-undang bukan hanya tentang seberapa keras negara dapat menghukum, tetapi juga tentang seberapa adil negara menjalankan kewenangannya.

Sebab, pemberantasan kejahatan dan perlindungan HAM bukan dua tujuan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan dalam sebuah negara hukum.

*) Penulis: Andreansyah Karta Sasmita. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *