BeritaDaerah

RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor, Antara Efek Jera dan Perlindungan HAM

898
×

RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor, Antara Efek Jera dan Perlindungan HAM

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KLIKTIMES.ID – Aksi demonstrasi digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Salah satu tuntutan yang disuarakan massa adalah mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan.

Selain itu, massa juga menyuarakan tuntutan agar hukuman mati diterapkan terhadap koruptor sebagai bentuk efek jera. Tuntutan tersebut lahir dari keresahan masyarakat terhadap praktik korupsi dan berbagai tindak pidana yang dinilai merugikan negara maupun masyarakat.

Namun, di tengah kuatnya dorongan untuk memberantas korupsi, terdapat persoalan lain yang juga perlu mendapat perhatian, yakni bagaimana kebijakan tersebut tetap berjalan dalam koridor hukum serta menghormati hak asasi manusia (HAM).

RUU Perampasan Aset memiliki cakupan yang cukup luas. Setidaknya terdapat 13 tindak pidana yang dikaitkan dengan mekanisme perampasan aset, yakni tindak pidana korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; tindak pidana di bidang kehutanan; lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; serta perdagangan orang.

Cakupan tersebut menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan perkara korupsi. Jika diterapkan, implikasinya dapat menjangkau berbagai perkara pidana lainnya.

Di satu sisi, perampasan aset dipandang sebagai salah satu instrumen untuk mengambil kembali hasil tindak pidana sekaligus memulihkan kerugian negara. Namun di sisi lain, mekanisme tersebut juga memunculkan perdebatan di kalangan ahli, pakar hukum, mahasiswa, dan masyarakat, terutama terkait jaminan perlindungan terhadap hak warga negara.

Hal serupa juga berlaku terhadap tuntutan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Keinginan memberikan hukuman berat kepada pelaku korupsi dapat dipahami sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kejahatan yang berdampak luas. Namun, hukuman mati juga berkaitan erat dengan perdebatan mengenai HAM, khususnya hak untuk hidup.

Setiap manusia dan warga negara memiliki hak yang harus dilindungi, mulai dari hak hidup, hak politik, hak memperoleh perlindungan dan kepastian hukum, hak ekonomi, hingga kebebasan berekspresi.

Karena itu, semangat memberantas korupsi dan berbagai kejahatan lainnya tidak semestinya membuat negara mengesampingkan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Andreansyah Karta Sasmita menilai luasnya cakupan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset perlu menjadi perhatian serius dalam proses pembahasannya.

“Mengacu dari 13 poin yang dicantumkan ke dalam RUU Perampasan Aset, tidak menutup kemungkinan aturan tersebut tidak hanya berlaku pada para pejabat saja, melainkan akan berdampak juga pada warga negara yang asetnya dapat dirampas oleh negara,” ujar Andrean.

“Terkait tuntutan hukuman mati kepada koruptor sebagai bentuk dari efek jera, bukanlah satu-satunya cara membersihkan korupsi karena hal tersebut berkaitan erat dengan persoalan HAM. Jika diterapkan, aspek konstitusi, hukum, dan perlindungan HAM harus benar-benar menjadi pertimbangan,” sambungnya.

Menurutnya, korupsi memang merupakan kejahatan serius. Dampaknya bukan hanya berupa hilangnya uang negara, tetapi juga dapat merusak pelayanan publik, pembangunan, perekonomian, hingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Meski demikian, hukuman mati dinilai bukan satu-satunya cara untuk memberikan efek jera.

Pemberantasan korupsi membutuhkan langkah yang lebih komprehensif, mulai dari pencegahan, pengawasan, transparansi, penegakan hukum yang konsisten, hingga keberanian membongkar jaringan dan aliran dana hasil tindak pidana.

Hukuman yang berat juga tidak akan memberikan dampak maksimal apabila peluang melakukan korupsi masih terbuka dan penegakan hukum tidak berjalan secara konsisten.

Karena itu, perdebatan mengenai hukuman mati semestinya tidak menggeser perhatian dari persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana membangun sistem yang mampu mencegah korupsi sejak awal sekaligus memastikan setiap pelaku mendapatkan hukuman yang adil dan memberikan efek jera.

Persoalan lain yang juga perlu diperhatikan dalam penerapan perampasan aset adalah dampaknya terhadap keluarga pelaku tindak pidana.

Perampasan aset memang dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pengembalian hasil kejahatan atau kerugian negara. Namun, mekanismenya harus mampu membedakan secara jelas antara aset yang berasal dari tindak pidana dengan harta yang diperoleh secara sah.

Jangan sampai upaya pemberantasan kejahatan justru menimbulkan ketidakadilan baru ketika aset milik pihak lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana ikut terkena dampaknya.

Kehidupan keluarga pelaku setelah aset dirampas juga perlu dilihat secara proporsional. Keluarga yang tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam tindak pidana semestinya tetap memperoleh perlindungan hukum atas hak yang secara sah menjadi miliknya.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar kekhawatiran bahwa pelaku akan “dimiskinkan”, melainkan bagaimana memastikan perampasan benar-benar diarahkan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana dan dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil.

RUU Perampasan Aset juga tidak seharusnya hanya dipandang dari besarnya potensi aset yang dapat dikembalikan kepada negara. Dampak penerapannya terhadap masyarakat serta perlindungan hak warga negara harus menjadi bagian penting dalam pembahasannya.

Regulasi yang dibentuk untuk memberantas kejahatan jangan sampai justru membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara mendalam dan transparan. Mekanisme pembuktian, batas kewenangan negara, perlindungan pihak ketiga, proses keberatan, hingga mekanisme pengembalian aset apabila terjadi kesalahan perlu diatur secara jelas.

RUU tersebut juga harus memastikan negara tidak dapat merampas harta seseorang secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum dan proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberantasan korupsi merupakan kepentingan bersama. Begitu pula upaya mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Namun, tujuan yang baik harus ditempuh melalui mekanisme yang tetap menghormati hukum, keadilan, dan HAM.

Semangat membersihkan Indonesia dari korupsi jangan sampai membuat masyarakat mengabaikan prinsip yang justru menjadi fondasi negara hukum.

RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menjadi instrumen untuk mengejar hasil kejahatan, bukan menjadi pintu masuk bagi tindakan sewenang-wenang terhadap hak milik masyarakat.

Sebab, pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah undang-undang bukan hanya seberapa keras negara dapat menghukum, tetapi juga seberapa adil negara menjalankan kewenangannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *