Opini

Menjaga Marwah Khittah: Membaca Urgensi “Iddah Politik” dan Jebakan Pragmatisme Massa di Muktamar NU

919
×

Menjaga Marwah Khittah: Membaca Urgensi “Iddah Politik” dan Jebakan Pragmatisme Massa di Muktamar NU

Sebarkan artikel ini
Muhammad Affan, Santri PPA Lubangsa Utara dan mahasiswa Pascasarjana Universitas Annuqayah. Foto/Ist.

MUKTAMAR KE-35 Nahdlatul Ulama digelar 27-30 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Muktamar ini akan dikenang bukan karena berjalan mulus, tapi karena beraninya mengambil keputusan yang membuat sebagian kadernya sendiri marah.

Muktamirin tetap mempertahankan aturan dalam Peraturan Perkumpulan NU yang mewajibkan mantan pejabat politik menunggu satu tahun sejak mundur dari jabatannya sebelum boleh mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.

Publik menyebutnya “iddah politik”, istilah yang dipinjam dari fikih untuk menandai masa jeda dan masa menahan diri sebelum seseorang boleh mengikatkan diri pada sesuatu yang baru.

Aturan ini bukan sekadar soal administrasi. Aturan ini langsung menyasar figur yang jelas, yaitu Gus Yusuf, yang baru melepas jabatan Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada Februari 2026, sehingga belum genap satu tahun saat Muktamar berlangsung.

Pasal yang tadinya terdengar seperti pasal biasa di draf tata tertib itu berubah jadi palang pintu nyata bagi salah satu calon kuat. Di situlah drama dimulai. Sidang Pleno IV Penetapan Tata Tertib diwarnai perdebatan panjang, akhirnya diskors, lalu meletus jadi kericuhan fisik di luar ruang sidang.

Massa saling dorong dengan tim keamanan, terjadi adu jotos di depan Gedung Serbaguna, dan panitia sampai harus mengerahkan Pagar Nusa untuk mengamankan jalannya sidang.

Tesis yang ingin saya sampaikan sederhana. Iddah politik adalah benteng moral paling mutakhir yang dimiliki NU untuk menyelamatkan khittahnya dari kepentingan elektoral jangka pendek.

Tapi kericuhan yang menyertainya justru membuka masalah lama, yaitu pragmatisme akut masih menjalar di sebagian elite dan simpatisan, sampai-sampai mereka rela menabrak pagar demi memuluskan jalan seorang figur.

Hakikat “Iddah Politik”: Pembersihan Residu Kekuasaan

Kenapa harus satu tahun, bukan enam bulan seperti yang dituntut kubu yang keberatan, atau langsung dihapus saja?

Karena dasarnya bukan logika administratif, melainkan logika membersihkan diri. Sama seperti iddah dalam fikih yang memastikan tidak ada percampuran nasab dan kepentingan dari ikatan sebelumnya, iddah politik memastikan tidak ada sisa kepentingan partai, jaringan patronase, atau utang budi elektoral yang terbawa masuk ke kursi tertinggi PBNU.

Satu tahun adalah waktu yang cukup untuk membedakan mana simpatisan sejati NU dan mana jaringan sisa kampanye yang sengaja dipertahankan untuk diubah jadi suara muktamar.

Kalau jeda ini dipangkas jadi enam bulan atau bahkan dihapus, struktur tertinggi PBNU jadi rawan dijadikan batu loncatan oleh siapa pun yang baru kalah atau baru menang di gelanggang politik praktis, lalu memakai sisa mesin dan modal politiknya untuk merebut jam’iyah.

Ketua Umum dan Rais Aam bukan jabatan yang boleh direbut dengan cara daur ulang sisa kontestasi politik.

Di forum yang sama, Wakil Ketua Komisi Organisasi Prof. Asrorun Niam Sholeh mengatakan hal senada saat membahas larangan rangkap jabatan.

Menurutnya, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi, sehingga harus dijaga agar tidak tercampur dengan urusan politik keduniaan.

Iddah politik dan larangan rangkap jabatan sebenarnya dua hal yang saling melengkapi. Keduanya menjaga agar NU tetap jadi kekuatan moral yang mengontrol kekuasaan, bukan ikut jadi peserta lomba lari memperebutkannya.

Ketika Aspirasi Terjebak Figuritas

Persoalannya, protes yang meledak di depan ruang pleno itu, kalau diteliti lebih dalam, lemah secara isi. Tuntutannya bukan “hapuskan sistem yang berpotensi disalahgunakan,” melainkan “keluarkan pengecualian untuk Gus Yusuf.”

Ini membela sosok tertentu, bukan membela sistem yang sehat. Massa tidak sedang memperjuangkan prinsip demokratisasi organisasi, mereka sedang membela jalan seorang kandidat agar tidak terganjal pasal yang justru dirancang untuk mencegah jenis pencalonan seperti itu.

Ironi terbesarnya ada pada caranya. Mereka yang meneriakkan soal keadilan dan hak berdemokrasi di forum tertinggi jam’iyah, pada saat bersamaan mengepung ruang sidang sampai peserta tidak bisa keluar, saling dorong dengan petugas keamanan, dan memaksa panitia menurunkan Pagar Nusa untuk mengendalikan situasi.

Ini kontradiksi yang jelas terlihat, menuntut proses yang demokratis tapi dengan cara yang justru meniadakan ruang musyawarah itu sendiri.

Di lingkungan pesantren, tempat adab dan tata krama terhadap kiai sepuh serta forum permusyawaratan diajarkan sejak bangku madrasah, tindakan mengepung dan mendorong paksa adalah pelanggaran etika, bukan cuma pelanggaran tata tertib sidang.

Yang lebih dalam dari sekadar membela figur adalah gejala pragmatisme akut, yaitu ketakutan kehilangan momentum. Kandidat yang sudah menanam modal politik, jaringan, dan waktu untuk maju, tiba-tiba dihadapkan pada pasal yang membuat semua investasi itu percuma untuk periode ini.

Reaksi penolakan ini bukan lahir dari pembelaan terhadap sistem yang sehat, melainkan dari hitung-hitungan untung rugi jangka pendek kelompok kepentingan yang merasa dirugikan oleh aturan yang justru sedang berusaha membersihkan jam’iyah dari logika untung rugi semacam itu.

Dialektika Hukum Organisasi vs Tekanan

Jalanan NU adalah organisasi yang punya AD/ART dan Peraturan Perkumpulan sebagai konstitusinya sendiri. Perubahan aturan main harus lahir dari perdebatan resmi di meja sidang komisi dan pleno, lewat argumentasi, lobi, dan kalau perlu voting yang sah, bukan lewat tekanan fisik di gerbang atau intimidasi terhadap peserta sidang.

Ketika Sidang Pleno IV diskors karena tidak menemui titik temu, itu bukan kegagalan sistem. Itu justru tanda sistem sedang bekerja, forum tidak dipaksa mengambil keputusan di bawah tekanan, tapi diberi jeda untuk kembali ke jalur musyawarah.

Legitimasi keputusan iddah politik, pada akhirnya, bersandar pada sesuatu yang jauh lebih tinggi daripada tekanan jalanan, yaitu restu dan pertimbangan para kiai sepuh yang sejak sebelum Muktamar sudah menyerukan agar prosesi berjalan bermartabat dan menolak segala bentuk pengondisian calon.

Ketua PCINU Jepang bahkan secara terbuka mengingatkan bahwa muktamar bukan pasar suara, dan mandat organisasi bukan barang dagangan yang bisa ditukar dengan uang, fasilitas, atau janji pascapemilihan.

Ketika legitimasi moral dan spiritual seperti ini berhadapan dengan kepentingan elektoral jangka pendek satu atau dua kandidat, seharusnya tidak ada keraguan mana yang harus dimenangkan.

Kesimpulan dan Refleksi

Kericuhan di Tambakberas adalah ujian saring alami bagi NU, dan pada akhirnya Muktamar ke-35 lolos dari ujian itu. Aturan iddah politik tetap dipertahankan meski nyaris digagalkan oleh tekanan di lapangan.

Ini bukan kemenangan kecil.

Di tengah organisasi massa Islam terbesar di Indonesia yang selalu diperebutkan kekuatan politik menjelang tiap kontestasi elektoral, keberanian mempertahankan jeda satu tahun ini adalah sinyal bahwa NU masih punya nalar untuk membedakan antara kepentingan jam’iyah dan kepentingan figur tertentu.

Tapi pekerjaan rumah PBNU periode baru baru saja dimulai. Aturan ini akan kehilangan makna kalau hanya berhenti di atas kertas Peraturan Perkumpulan tanpa penegakan yang konsisten pada muktamar-muktamar berikutnya.

Kepengurusan baru harus membuktikan bahwa pemimpin yang lahir dari proses yang bersih dari sisa kepentingan politik praktis benar-benar mampu berkhidmat murni untuk umat, bukan sekadar berhasil lolos dari jerat pasal untuk sementara waktu.

Dan bagi jutaan nahdliyin di akar rumput, kericuhan di Jombang ini seharusnya jadi pelajaran pahit. Membela seorang tokoh dengan cara mengorbankan sistem yang justru dirancang untuk melindungi jam’iyah dari pembajakan politik, adalah bentuk pengkhianatan terhadap khittah itu sendiri, betapapun tulus niat di baliknya.

*) Penulis: Muhammad Affan, Santri PPA. Lubangsa Utara dan mahasiswa Pascasarjana Universitas Annuqayah. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *