BeritaDaerahHukumNasional

Rokok “Marbol” Berulang Kali Digagalkan Bea Cukai, Peredarannya Diduga Berasal dari Pamekasan

8781
×

Rokok “Marbol” Berulang Kali Digagalkan Bea Cukai, Peredarannya Diduga Berasal dari Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Rokok ilegal merek “Marbol” yang berulang kali diamankan Bea Cukai di sejumlah daerah diduga terkait dengan pengusaha berinisial B asal Desa Plakpak, Kabupaten Pamekasan. Foto/Kliktimes.

KLIKTIMES.ID – Rokok ilegal merek “Marbol” terus menjadi sorotan setelah berulang kali muncul dalam berbagai operasi penindakan aparat Bea Cukai di sejumlah daerah.

Rokok yang ditengarai terkait dengan seorang pengusaha berinisial B asal Desa Plakpak, Kabupaten Pamekasan, Madura, itu disebut masih marak beredar lintas wilayah dengan pola distribusi yang terus berpindah jalur.

Dalam salah satu operasi terbaru, Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran sekitar 281 ribu batang rokok ilegal merek “Marbol” setelah melakukan pengejaran terhadap sebuah kendaraan penumpang di ruas Tol Pandaan-Malang pada Jumat (8/5/2026) malam.

Penindakan bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal menuju wilayah Malang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai langsung bergerak melakukan patroli dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Malang.

Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan dan penyisiran di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang melintas di ruas Tol Pandaan-Malang. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan di Gerbang Tol Lawang, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok ilegal bertuliskan “Marbol” yang dikemas dalam 11 karton dengan total sekitar 281 ribu batang. Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan dan sopir, kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp417.285.000, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir sebesar Rp209.626.000.

Muncul di Sejumlah Operasi Besar

Nama rokok “Marbol” ternyata tidak hanya muncul dalam penindakan di wilayah Malang.

Dalam operasi lain, Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY juga menemukan merek serupa dalam pengungkapan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk boks di jalur Tol Solo–Semarang.

Petugas saat itu menghentikan truk boks Toyota New Dyna warna merah-silver di Jalan Brigjen Katamso, Kota Semarang. Dari dalam kendaraan, ditemukan 84 karton rokok ilegal tanpa pita cukai, termasuk merek Marbol.

Total rokok ilegal yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai 1.473.600 batang dengan nilai barang diperkirakan sebesar Rp2,18 miliar. Adapun potensi kerugian negara dari sektor cukai ditaksir mencapai Rp1,09 miliar.

Tak hanya itu, nama rokok “Marbol” juga muncul dalam pengungkapan kasus rokok ilegal di wilayah Kota Madiun pada 6 Mei 2026.

Dalam operasi gabungan Bea Cukai, Polri, dan TNI di kawasan Rest Area Tol Kertosono, aparat mengamankan rokok merek Marbol tanpa pita cukai resmi.

Barang ilegal tersebut disebut diberangkatkan dari wilayah Pamekasan dan rencananya akan didistribusikan ke Jawa Barat melalui jalur darat.

Negara Jadi Tumbal, Pengawasan Dipertanyakan

Serangkaian pengungkapan tersebut membuat peredaran rokok ilegal dari Madura kembali menjadi perhatian serius. Sebab, praktik distribusi rokok tanpa pita cukai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Besarnya jumlah sitaan dalam berbagai operasi penindakan menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal diduga masih berlangsung secara sistematis dan terorganisir. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan di lapangan.

Di tengah komitmen pemerintah memperketat pengawasan cukai, peredaran rokok ilegal justru masih terus ditemukan dengan pola distribusi lintas daerah. Bahkan, merek yang sama berulang kali muncul dalam berbagai pengungkapan besar aparat Bea Cukai.

Situasi tersebut membuat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa didorong untuk memberi perhatian serius terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang diduga berasal dari Madura.

Publik menilai negara tidak boleh terus menjadi “tumbal” akibat praktik peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara hingga miliaran rupiah.

Karena itu, penindakan dinilai tidak cukup hanya berhenti pada sopir atau jalur distribusi. Aparat penegak hukum dan Bea Cukai juga didorong berani menelusuri dugaan sumber produksi serta jaringan pemasok yang diduga masih aktif beroperasi.

Kendati demikian, Kliktimes akan terus mendalami persoalan yang berulang kali terjadi tersebut serta berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keberimbangan informasi.

Kliktimes juga akan menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pengusaha berinisial B terkait sumber produksi rokok ilegal merek “Marbol” yang berulang kali muncul dalam berbagai pengungkapan aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *