Opini

Menyoal Kemunduran HMI Cabang Pamekasan: Konstitusi Dikangkangi, Khittah Perjuangan Mati Suri

1026
×

Menyoal Kemunduran HMI Cabang Pamekasan: Konstitusi Dikangkangi, Khittah Perjuangan Mati Suri

Sebarkan artikel ini

HIMPUNAN Mahasiswa Islam (HMI) secara historis dikenal sebagai rahim yang melahirkan kaum intelektual-organisatoris yang bernapas Islam dan berorientasi kerakyatan. HMI tumbuh dengan komitmen keislaman dan keindonesiaan.

Namun, apa yang terjadi di HMI Cabang Pamekasan hari ini justru mempertontonkan pemandangan ironis. Kepengurusan periode ini tidak hanya dinilai gagal merawat perkaderan, tetapi juga diduga mengabaikan hukum tertinggi organisasi, yakni Konstitusi HMI.

Kondisi tersebut mencerminkan adanya degradasi moral dan struktural yang serius di tubuh organisasi hijau-hitam tingkat daerah tersebut. Sidang pleno yang seharusnya dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI Pasal 31 Ayat 5, justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Persoalan yang paling kasatmata adalah molornya pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab). Berdasarkan ART HMI Pasal 12 Ayat 5, masa bakti kepengurusan telah berakhir. Sementara itu, pelaksanaan forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat cabang tersebut telah mengalami keterlambatan selama beberapa bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengurus Besar HMI dalam rapat harian pada 15 Februari 2025, sebagaimana diatur dalam ART HMI Pasal 29 Ayat 3.

Menunda Konfercab bukan sekadar persoalan teknis atau kurangnya persiapan. Jika dilakukan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap konstitusi sekaligus upaya mempertahankan kekuasaan di luar batas masa bakti yang telah ditentukan.

Konstitusi adalah kontrak sosial antarkader. Ketika aturan main organisasi dilanggar demi kepentingan kekuasaan, legitimasi kepengurusan secara moral dan organisatoris patut dipertanyakan. Dampak dari pengabaian terhadap konstitusi tersebut berbanding lurus dengan matinya ruang gerakan HMI di Pamekasan.

Selama satu periode terakhir, publik dan kader seolah disuguhi sunyinya nalar kritis. HMI Cabang Pamekasan kehilangan taringnya sebagai mitra kritis pemerintah sekaligus penyambung lidah masyarakat. Ketika berbagai kebijakan daerah maupun nasional berpotensi mencekik kehidupan rakyat, HMI Pamekasan justru dinilai memilih bungkam dan berlindung di zona nyaman.

Diskusi-diskusi substantif yang semestinya menjadi ruang untuk membangun gagasan dan melahirkan aksi nyata pun nyaris tidak terdengar. Ruang digital dan sekretariat yang seharusnya dinamis dengan dialektika intelektual kini justru terasa senyap.

Ironisme tersebut semakin sempurna ketika melihat kondisi komisariat yang berada di bawah naungannya. Sebagai jantung perkaderan, tempat kader-kader baru ditempa dan dibentuk, komisariat justru seolah dianaktirikan dan diabaikan oleh pengurus cabang. Minimnya pendampingan dan sinergi, serta sikap abai pengurus cabang, membuat komisariat harus pontang-panting berjuang sendiri tanpa arah dan nakhoda yang jelas.

Publik akhirnya dapat memahami mengapa penelantaran tersebut diduga terjadi. Para pengurus dinilai lebih sibuk dengan kepentingan pragmatis dan aktivitas yang berorientasi proyek. Ketika idealisme organisasi digadaikan demi keuntungan finansial atau relasi politik jangka pendek, tugas suci merawat perkaderan pada akhirnya akan terbengkalai.

HMI tidak semestinya dibawa menjauh dari khittah perjuangannya dan didekatkan pada corak organisasi yang transaksional. Organisasi ini lahir bukan untuk menjadi ruang berburu kepentingan pribadi, melainkan sebagai wadah perjuangan, perkaderan, dan pengabdian kepada umat serta bangsa.

Kita tidak boleh membiarkan organisasi ini hancur hanya demi memuaskan ego segelintir pengurus yang enggan turun takhta. Karena itu, seluruh kader dan komisariat di lingkungan HMI Cabang Pamekasan perlu bersatu dan merapatkan barisan untuk mendesak pengurus cabang segera menyelenggarakan Konfercab sesuai mekanisme konstitusional.

Jika pengurus cabang tetap mengabaikan tuntutan tersebut, maka komisariat perlu menempuh mekanisme konstitusional yang tersedia atau mendorong Badko HMI Jawa Timur dan Pengurus Besar HMI mengambil langkah tegas sebagaimana diatur dalam ART HMI Pasal 12 Ayat 6.

Saatnya menyelamatkan konstitusi dan mengembalikan HMI Cabang Pamekasan sebagai pusat gerakan intelektual, perkaderan, dan perjuangan kerakyatan—bukan menjadi ruang nyaman bagi para pemburu kepentingan dan proyek.

*) Penulis: Fahrur Roziqi, Sekum Komisariat FKIP Unira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Dan merdeka adalah ketika masyarakat memiliki keberanian untuk menentukan arah pembangunan daerahnya sendiri secara demokratis dan konstitusional.

Madura tidak membutuhkan romantisme kosong tentang perjuangan. Madura membutuhkan kesadaran baru.

Opini

Kemerdekaan seharusnya bukan sekadar kemampuan mengibarkan bendera tanpa takut ditembak penjajah. Kemerdekaan adalah ketika seorang petani dapat hidup layak dari tanahnya, nelayan tidak terus-menerus menjadi korban kebijakan, pedagang kecil mendapatkan perlindungan, anak-anak memperoleh pendidikan yang baik, dan masyarakat dapat menyampaikan kritik tanpa harus merasa menjadi musuh negara.