BeritaDaerah

LBH Desak Bupati Sumenep Bertindak, Dugaan 32 Lapak Pasar Ganding Tanpa Izin Berpotensi Bocorkan PAD

259
×

LBH Desak Bupati Sumenep Bertindak, Dugaan 32 Lapak Pasar Ganding Tanpa Izin Berpotensi Bocorkan PAD

Sebarkan artikel ini
Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi, mendesak Bupati Sumenep mengevaluasi pembangunan 32 lapak Pasar Ganding yang diduga tanpa izin tertulis dan dinilai berpotensi bocorkan PAD. Foto/Kliktimes.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia mendesak Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pembangunan 32 lapak di bagian depan Pasar Ganding tanpa izin tertulis.

Pembangunan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena diduga tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar.

Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi, mengatakan pembangunan maupun renovasi puluhan lapak tersebut tidak dikelola secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, pembangunan yang dibiayai oleh para pedagang justru dilakukan oleh paguyuban pedagang tanpa izin tertulis dari pemerintah daerah.

“Jika mengacu pada Perbub Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar, pengelolaannya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan paguyuban pasar,” kata Rosi sapaan akrabnya, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, setiap pihak yang hendak mengelola fasilitas pasar di atas aset milik pemerintah daerah wajib mengantongi Surat Izin Penempatan (SIP) yang diterbitkan oleh Bupati melalui Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 8 Ayat (1) Perbup Sumenep Nomor 39 Tahun 2024.

“Dalam Perbub Nomor 39 Tahun 2024 sudah ditegaskan bahwa apabila tidak ada izin tertulis yang ditandatangani Kepala DKUPP, maka bangunan tersebut ilegal,” ujarnya.

Rosi turut menyoroti pernyataan Kepala DKUPP Sumenep saat audiensi dengan LBH Taretan Legal Justitia yang menyebut izin pembangunan atau renovasi lapak cukup diberikan secara lisan.

Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Perbup dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola aset daerah.

“Tidak sepatutnya seorang pejabat memberikan izin hanya secara lisan. Hal itu, menurut kami, berpotensi menyebabkan kebocoran PAD dari sektor retribusi pasar serta mengabaikan ketentuan yang telah diatur dalam Perbup,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo segera mengevaluasi proses pembangunan 32 lapak di Pasar Ganding sekaligus memastikan seluruh mekanisme pengelolaan fasilitas pasar berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Selain melakukan evaluasi, pemerintah daerah juga diminta memberikan kepastian hukum kepada para pedagang yang telah mengeluarkan biaya pembangunan melalui penerbitan Surat Izin Penempatan (SIP).

“Kami berharap Bupati berpihak kepada kepastian hukum. Pedagang yang telah mengeluarkan biaya pembangunan jangan dibiarkan berada dalam ketidakjelasan status hukumnya. Pemerintah harus hadir memberikan solusi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *