BeritaDaerahHukum

Razia Miras di Sumenep, Polisi Amankan 102 Botol Beer Singaraja dan Arak Bali

441
×

Razia Miras di Sumenep, Polisi Amankan 102 Botol Beer Singaraja dan Arak Bali

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengamankan 102 botol minuman keras (miras) dari dua lokasi di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/9/2026).

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan penjualan minuman keras di wilayah Kecamatan Kota.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Sumenep sekitar pukul 14.30 WIB melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras.

Lokasi pertama yakni sebuah toko kelontong milik Ibu Zaini di Desa Kolor, Kecamatan Kota. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua botol minuman keras jenis Beer Singaraja.

Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan di sebuah warung milik Taufik Ismail yang berada di Jalan Arya Wiraraja, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Sumenep.

Di lokasi kedua, polisi menemukan empat kardus berisi masing-masing 25 botol plastik. Total terdapat 100 botol minuman keras jenis arak Bali yang diamankan petugas.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut sebanyak 102 botol miras, terdiri atas dua botol Beer Singaraja dan 100 botol arak Bali.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Terhadap kedua pihak yang diamankan telah dilakukan pembinaan sebagai bentuk penyelesaian dengan mengedepankan langkah persuasif dan preventif,” ujarnya.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya.

Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *