BeritaDaerahHukum

Curi Barang di Rombong Jagung Rebus, Pria Asal Pamekasan Ditangkap Polisi

902
×

Curi Barang di Rombong Jagung Rebus, Pria Asal Pamekasan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus pencurian di sebuah rombong penjual jagung rebus di wilayah Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MF (35), warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/293/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 2 September 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Lokasinya berada di sebuah rombong penjual jagung rebus di sebelah timur Swalayan NU, Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Sumenep.

Kasus tersebut pertama kali diketahui korban, Yanto Hariadi (22), warga Desa Kolor, Sumenep, saat datang ke tempatnya bekerja sebagai penjual jagung rebus.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati pintu penyimpanan barang pada rombong yang sebelumnya terkunci telah terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang miliknya diketahui hilang.

Barang yang raib antara lain satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system dan satu lampu. Selain kehilangan barang, rombong milik korban juga mengalami kerusakan.

Korban kemudian bersama pamannya mengecek rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki mengenakan sarung turun dari sebuah mobil berwarna hitam.

Pria tersebut diduga mengambil sejumlah barang dari dalam rombong dan kemudian membawanya pergi menggunakan mobil.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta.

Pelaku Ditangkap Dini Hari

Menindaklanjuti laporan korban, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Petugas kemudian menangkap MF pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sekitar Jalan Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Selanjutnya, tersangka beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga melakukan pencurian dengan cara membuka pintu penyimpanan bagian bawah rombong ketika pemilik tidak berada di lokasi.

Tersangka kemudian mengambil sejumlah barang, yakni tabung gas LPG 3 kilogram, sound system dan lampu.

Barang-barang tersebut selanjutnya diduga dinaikkan ke dalam mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang digunakan untuk mengangkut hasil pencurian.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Satu tabung gas LPG 3 kilogram.

2. Satu unit sound system warna hitam.

3. Satu flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian pencurian.

4. Satu kemeja warna dongker motif daun warna merah dan putih.

5. Satu sarung warna cokelat bercorak.

Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa satu lampu serta kendaraan yang diduga digunakan tersangka untuk mengangkut barang hasil pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyidikan.

Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga maupun tempat usaha. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *