BeritaDaerah

Marak Dugaan Kekerasan Seksual, KOHATI HMI Sumenep Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

888
×

Marak Dugaan Kekerasan Seksual, KOHATI HMI Sumenep Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Sumenep, Musdalifah. Foto/Ist.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Maraknya dugaan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Sumenep dalam sepekan terakhir mendapat perhatian serius dari Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Sumenep.

KOHATI menilai rangkaian dugaan kasus tersebut tidak cukup hanya disikapi melalui proses hukum, tetapi harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem perlindungan perempuan dan pencegahan kekerasan seksual di Kabupaten Sumenep.

Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Sumenep, Musdalifah, mengatakan pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk memastikan terciptanya ruang aman bagi perempuan.

“Dua dugaan kasus dalam waktu yang berdekatan ini harus menjadi alarm keras. Jangan sampai kita baru bergerak ketika kasus sudah terjadi, sementara upaya pencegahan dan sistem perlindungan belum berjalan maksimal,” tegas Musdalifah.

Menurutnya, penanganan kekerasan seksual tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap terduga pelaku. Perlindungan, pendampingan, serta pemulihan psikologis dan sosial korban juga harus menjadi prioritas.

“Korban tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian. Hak atas perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan keadilan harus dijamin penuh. Jangan sampai korban justru kembali tertekan akibat stigma, penghakiman sosial, maupun penyebaran identitas di publik,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, KOHATI HMI Cabang Sumenep mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait memperkuat mekanisme pencegahan kekerasan seksual. Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan melalui edukasi publik, kemudahan akses pengaduan, pendampingan hukum dan psikologis, serta penguatan koordinasi lintas instansi.

“Kita perlu mengevaluasi secara kritis: apakah mekanisme pencegahan selama ini sudah efektif? Apakah korban mendapatkan akses perlindungan yang layak? Dan apakah masyarakat sudah memiliki ruang yang aman serta terpercaya untuk melapor?” katanya.

KOHATI juga mendorong aparat penegak hukum (APH) mengusut setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.

Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban untuk mencegah korban mengalami tekanan dan stigma sosial.

“Kami menolak isu ini hanya menjadi perbincangan sesaat lalu menguap tanpa ada langkah konkret. Kekerasan seksual adalah ancaman serius yang membutuhkan kerja bersama. Jangan menunggu ada korban berikutnya baru kita sibuk mempertanyakan apa yang salah,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *