TULISAN INI saya ikrarkan sebagai sebuah catatan sederhana untuk menangkap riuh publik ihwal pelemparan narasi desakan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), yang hingga saat ini belum menemukan titik juntrungnya.
Mutakhir ini, keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukum Kabupaten Sumenep terus menjadi algoritma polemik yang tak kunjung usai untuk dibahas.
Lampiran demi lampiran klausul pembahasan seolah tak kunjung menemukan kesimpulan pasti tentang ke mana kompas gerakan itu bermuara. Di antara sekian banyak gulir wacana yang mengemuka, hanya satu kepastian yang terus digaungkan: penutupan.
Sulut api gerakan dan pelemparan propaganda tentangnya begitu santer diayunkan ke ruang publik. Bahkan, lesatnya seolah melampaui kecepatan Valentino Rossi saat memacu motor Ducati Desmosedici GP12 di lintasan MotoGP, yang mencapai 346,9 km/jam di Sirkuit Mugello, Italia.
Publik pun dibuat gemuruh. Seolah-olah, keberadaan dunia malam disentralisasikan sebagai sebuah noda yang berlumur dosa-dosa, tanpa sekat, tanpa aling-aling, bahkan tanpa memberi ruang bagi pembacaan regulasi yang semestinya menjadi pijakan dalam menimbang persoalan.
Alā kulli hāl, mari saya ajak kalian berkelana sejenak, memusatkan daya pikir, dan mendudukkan duduk perkara ini dalam ranah regulasi. Kira-kira, Tempat Hiburan Malam (THM) beserta segala hembusan dinamikanya sudah menuhankan regulasi daerah atau justru berjalan di luar koridor yang telah ditetapkan?
Sebab, sebelum sampai pada vonis penutupan, ada regulasi yang perlu dibaca, ada ketentuan yang harus ditimbang, dan ada persoalan yang semestinya didudukkan secara jernih.
Mengutip sebuah kiasan peribahasa modern; “Ke mana pun ombak tengarai, dipastikan ia akan kembali ke bibir pantai”.
Begitu pula dengan polemik ini. Sejauh apa pun desakan penutupan digaungkan dan sekeras apa pun gelombang gerakan diembuskan, semuanya harus dikembalikan pada satu pijakan utama: regulasi yang berlaku.
Sebab, berdasarkan informasi awal yang masih perlu ditelusuri lebih lanjut, status perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Sumenep diduga masih mengantongi izin sebagai Coffee and Resto.
Jika dalam praktiknya aktivitas usaha melampaui peruntukan izin tersebut, kita tentu bisa menilai sendiri bagaimana kedudukan persoalannya dalam perspektif regulasi.
Sebab, dalam menimbang sebuah persoalan, bukan sekadar riuh desakan yang mesti didengar, melainkan juga aturan yang harus benar-benar ditegakkan.
Saya kira, itu saja sudah cukup untuk dijadikan pijakan dalam menyikapi rangkaian polemik yang belakangan cukup riuh di ruang publik. Periksa dan pastikan terlebih dahulu regulasinya, kemudian persiapkan perangkat yang diperlukan untuk melaksanakan aksi penutupan melalui otoritas yang berwenang.
Sederhana, bukan? Itu saja kok repot, meminjam ungkapan Gus Dur.
Di sisi lainnya, sejauh mata sejarah ini memandang, ihwal Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Sumenep, nyaris tidak ada manusia instansi maupun otoritas yang berwenang yang perkasa menutup hiburan malam secara permanen. Seolah-olah semuanya bersimpul mesra dalam balutan agenda formalitas dan harmonisasi.
Dan hingga saat ini, di tengah mendidihnya aroma kopi, saya sebenarnya menunggu bagaimana energi kritik yang tampak begitu tera’ mancorong itu tidak hanya digunakan sebagai bias pelemparan luka, yang statusnya privasi kemudian digeneralisasi.
Bila kemudian Tempat Hiburan Malam (THM) itu dianggap sebagai sumber persoalan dan menggerus identitas religius daerah, maka publik tentu menunggu keberanian yang tidak berhenti pada pernyataan dan cuap-cuap belaka. Amboi.
Sebab sejarah perubahan tidak pernah ditulis oleh narasi semata. Ia ditulis oleh tindakan.
Maka dari itu, sebagai akhir dari catatan sederhana ini, tunjukkanlah inisiasi gerakan itu melalui langkah konkret. Jangan sampai gerakan yang begitu lantang digaungkan justru prematur, apalagi tertelan di tengah riuhnya wacana yang silih berganti. Sekian.
*) Penulis: M. Faizi, Aktivis dan Pegiat Media.
















