Opini

MADURA TETAP “BAJINGAN”

2414
×

MADURA TETAP “BAJINGAN”

Sebarkan artikel ini
Sulaisi Abdurrazaq (tengah) saat menjadi pemateri dalam MAFIA FEST Universitas Madura 2026 yang mengangkat tema tembakau dan rokok ilegal di Madura. Foto/Ist.

“Jangan bandingkan kekuatan materialmu dengan yang dimiliki musuh. Semangat tak bisa dibandingkan dengan materi.”  Simon Bolivar. 

BERANIKAH kita jujur kepada diri sendiri, bahwa apa pun ikhtiar yang dilakukan manusia Madura, selalu ada pihak yang merendahkan, seolah-olah orang Madura tetap saja “bajingan”.

Dalam konteks sejarah Jawa, “bajingan” merujuk pada profesi kusir, pengemudi, atau pengendali pedati yang hidup bersama rakyat. Kelas sosialnya bukan bangsawan atau ningrat dan profesinya dianggap rendah. Namun, dalam perkembangannya, kata “bajingan” secara pejoratif berubah menjadi umpatan.

Tema MAFIA FEST (Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Festival) Universitas Madura 2026 sangat menarik: “Tembakau dan Rokok Ilegal: Dinamika Ekonomi serta Tantangan bagi Masyarakat Madura.”

Saya menilai, kata “bajingan” relevan untuk menggambarkan tantangan yang dihadapi masyarakat Madura dalam konteks tersebut, baik dari perspektif sejarah Jawa maupun dalam pengertian umpatan yang berkembang hari ini.

Madura miskin atau di miskinkan?

Dalam aspek pembangunan ekonomi, jika penguasa benar-benar serius membangun Madura, bukankah cukup jelas bahwa dari tahun ke tahun wilayah ini masih menghadapi persoalan kemiskinan yang serius?

Data BPS Jawa Timur pada periode 2020–2025 menunjukkan bahwa Sampang terus berada di antara daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Jawa Timur. Kabupaten Bangkalan dan Sumenep juga menghadapi persoalan serupa, sementara Pamekasan pernah masuk dalam jajaran daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi.

Apakah Madura miskin?

Tidak sesederhana itu. Madura kaya raya.

Madura memiliki migas, garam, tembakau, kekayaan laut, serta berbagai potensi ekonomi lainnya. Tetapi mengapa kekayaan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat?

Jika rakyat miskin, akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan layak, dan standar hidup yang baik akan ikut terbatas.

Lalu siapa yang bertanggung jawab?

Dalam pandangan saya, negara melalui penguasa, politisi, dan kebijakan ekonominya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kekayaan Madura dapat menjadi jalan keluar dari kemiskinan, bukan justru memperpanjang ketimpangan.

Tembakau dan Kebijakan Negara

Dalam konteks tembakau, kita perlu mencermati kebijakan negara mengenai distribusi pupuk bersubsidi. Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Distribusi Pupuk Bersubsidi telah diubah dengan Perpres Nomor 113 Tahun 2025.

Desain kebijakan pupuk bersubsidi menentukan komoditas yang memperoleh dukungan. Dalam persoalan ini, petani tembakau merasa belum memperoleh perlindungan yang sebanding dengan beban ekonomi yang mereka hadapi.

Akibatnya, petani berhadapan dengan biaya produksi yang tinggi, ketidakpastian harga, kebutuhan modal, hingga risiko terlilit utang.

Pertanyaannya kemudian: ke mana para politisi asal Madura yang duduk di Senayan ketika kebijakan-kebijakan seperti ini lahir?

Ke mana mereka ketika harga tembakau dan nilai tawar petani terus berada dalam ketidakpastian?

Di sinilah negara harus hadir.

Bukan sekadar mengatur, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan kepada petani.

Lalu, Apakah Rokok Ilegal Masalah Bagi Madura?

Jika rokok ilegal memang menjadi persoalan, mengapa kita ragu untuk bersuara agar pelanggaran tersebut diberantas?

Jawabannya sederhana: karena belum ada kepastian mengenai bagaimana negara memberikan perlindungan kepada petani tembakau dan pelaku usaha lokal dari ketidakpastian harga serta praktik pasar yang tidak adil.

Pemberantasan rokok ilegal harus berjalan beriringan dengan pembenahan ekosistem tembakau.

Jangan sampai negara hanya hadir ketika melakukan penindakan, tetapi absen ketika petani membutuhkan perlindungan.

Saya pernah dikunjungi jurnalis Tempo, Mutia Yuantisya dan kawan-kawan. Mereka bermaksud mewawancarai saya terkait tulisan saya di sejumlah media pada 2023 yang berjudul “Polisi Brengsek dan Rokok Ilegal.”

Dalam tulisan itu, saya menyampaikan pandangan bahwa fenomena rokok ilegal di Madura tidak bisa dilepaskan dari persoalan petani tembakau, kebijakan cukai, ketidakpastian harga, dan hubungan yang timpang dalam rantai ekonomi.

Pada bagian awal tulisan tersebut, saya menulis bahwa bagi saya, fenomena rokok ilegal di Madura merupakan simbol perlawanan terhadap monopoli kapitalisme yang saya nilai menyengsarakan petani tembakau.

Saya menggambarkan situasinya demikian: rakyat bekerja keras, sementara harga dan pasar sering kali ditentukan oleh kekuatan modal yang jauh lebih besar.

Cukai rokok meningkat dari tahun ke tahun. Di satu sisi, kebijakan tersebut memiliki tujuan penerimaan negara dan pengendalian konsumsi. Namun, di sisi lain, kenaikan cukai juga dapat memberikan tekanan kepada industri kecil dan rantai ekonomi yang bergantung pada tembakau.

Bagi pemodal besar, kenaikan cukai mungkin memiliki daya tekan yang berbeda dibandingkan bagi pengusaha kecil.

Ketika harga rokok meningkat dan pabrik-pabrik kecil bermunculan, petani kemudian memiliki harapan karena terdapat alternatif pembeli tembakau.

Persoalannya, ketika produksi meningkat sementara kemampuan sebagian pabrik kecil untuk memenuhi kewajiban cukai terbatas, muncul praktik produksi dan perdagangan rokok tanpa pita cukai.

Di titik inilah persoalan hukum muncul.

Saya tidak sedang mengatakan bahwa pelanggaran hukum harus dibenarkan. Saya sedang mengatakan bahwa akar persoalannya harus dibaca secara utuh.

Penegakan hukum tetap penting. Tetapi penegakan hukum yang tidak dibarengi pembenahan struktur ekonomi berpotensi hanya menyelesaikan gejala, bukan akar masalah.

Ketika Penegak Hukum Diduga Menyalahgunakan Kewenangan

Dalam tulisan 2023 tersebut, saya juga mengangkat dugaan adanya oknum penegak hukum yang bermain dalam persoalan rokok ilegal di Sampang.

Saya memperoleh informasi mengenai seorang pengendara mobil L300 berinisial Muni yang pada awal Juni 2023 diduga ditangkap karena membawa rokok tanpa pita cukai.

Dalam tulisan saya ketika itu, terdapat klaim mengenai permintaan uang tebusan dan dugaan pengamanan distribusi rokok ilegal oleh oknum polisi.

Saya juga menulis mengenai dugaan hilangnya sebagian barang setelah kendaraan dan muatan tersebut keluar dari Mapolres Sampang.

Semua itu merupakan klaim dan kesaksian yang saya tulis berdasarkan informasi yang saya terima ketika itu, bukan kesimpulan hukum bahwa seluruh aparat kepolisian terlibat.

Justru, jika benar ada oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan, hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan.

Sebab, institusi kepolisian tidak boleh dipukul rata hanya karena ulah oknum.

Begitu pula masyarakat tidak boleh kehilangan hak untuk mengkritik apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Ketika Madura Diberi Label

Sebelum Tempo melakukan wawancara, Mutia Yuantisya menghubungi saya melalui WhatsApp.

Ia menyampaikan bahwa dirinya mendapat penugasan untuk menelusuri keterlibatan polisi dalam peredaran rokok ilegal di Jawa Timur, termasuk Madura.

Saya mengira Tempo akan melihat persoalan ini dari perspektif yang lebih luas: bagaimana kemiskinan, ketidakpastian ekonomi, kebijakan cukai, posisi petani, industri kecil, dan penegakan hukum saling berkelindan.

Namun, setelah laporan investigasi Tempo terbit, saya merasa ada bagian dari pemberitaan tersebut yang justru semakin memperkuat stigma terhadap Madura.

Saya juga mempersoalkan cara pemberitaan yang menurut saya belum cukup memberikan ruang berimbang kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Dalam pandangan saya, kritik terhadap pengusaha lokal maupun pihak mana pun tetap penting. Tetapi prinsip cover both sides juga harus dijaga agar publik mendapatkan gambaran yang utuh.

Jangan sampai Madura kembali diposisikan hanya sebagai gudang persoalan.

Sebab Madura bukan sekadar tentang rokok ilegal.

Madura adalah tentang petani yang bekerja di bawah matahari.

Tentang orang-orang yang merantau menjadi pedagang besi tua.

Tentang keluarga yang menjaga warung kelontong selama 24 jam di berbagai daerah di Indonesia.

Tentang orang-orang yang mencoba mengolah hasil pertanian sendiri.

Tentang masyarakat yang berusaha menciptakan lapangan kerja ketika lapangan kerja formal tidak tersedia.

Mengapa semua itu begitu mudah dilupakan?

Jangan Benturkan Madura dengan Kemajuan

Orang Madura bekerja keras membangun warung, lalu dibenturkan dengan Alfamart dan Indomaret.

Orang Madura mengembangkan perdagangan besi tua, lalu pekerjaan itu dipandang sebelah mata.

Orang Madura mencoba mengolah tembakau sendiri menjadi produk bernilai tambah, lalu persoalan nasional yang muncul seolah-olah hanya satu: Madura adalah lumbung rokok ilegal.

Padahal, persoalan rokok ilegal bukan semata persoalan Madura.

Jika memang ada pelanggaran, berantas.

Jika ada aparat yang bermain, proses.

Jika ada pengusaha yang melanggar, tindak.

Tetapi jangan membangun kesimpulan bahwa seluruh masyarakat Madura adalah bagian dari persoalan tersebut.

Di luar Madura, terdapat industri dengan skala ekonomi jauh lebih besar. Petani tembakau Madura telah berhadapan dengan struktur pasar dan kekuatan modal selama puluhan tahun.

Ketika masyarakat lokal mulai berusaha membangun kekuatan ekonominya sendiri, jangan justru dipatahkan melalui stigma.

Yang dibutuhkan Madura bukan belas kasihan.

Madura membutuhkan keadilan dalam kebijakan.

Negara, Migas, Garam, dan Tembakau

Menurut saya, hukum dibuat dan ditegakkan untuk menciptakan keadilan.

Lalu bagaimana jika hukum justru memperlebar luka ketidakadilan?

Lihat persoalan migas.

Madura memiliki sumber daya alam yang memberikan kontribusi bagi negara. Tetapi mengapa persoalan kemiskinan masih begitu kuat terasa di Sumenep, Bangkalan, dan Sampang?

Madura memiliki garam melimpah.

Namun, akses masyarakat lokal untuk mengembangkan garam industri dan mengelola sumber daya tersebut masih menghadapi berbagai persoalan.

Madura memiliki tembakau.

Tetapi petaninya masih berhadapan dengan ketidakpastian harga, biaya produksi, kebijakan cukai, serta berbagai regulasi yang memengaruhi ruang gerak mereka.

Madura sebenarnya tidak kekurangan potensi.

Yang sering kali kurang adalah keberpihakan kebijakan yang mampu mengubah potensi menjadi kesejahteraan.

Jangan Hanya Menindak, Bangun Ekosistemnya

Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika hendak menindak.

Pemerintah juga harus hadir ketika petani menanam, ketika tembakau dipanen, ketika harga ditentukan, ketika industri kecil tumbuh, dan ketika pengusaha lokal berusaha memenuhi kewajiban hukum.

Jika negara menginginkan rokok ilegal diberantas, maka negara juga harus menyediakan jalan yang realistis agar industri kecil dapat masuk ke jalur legal.

Karena itu, menurut saya, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan:

Pertama, hentikan stigma negatif terhadap Madura dan masyarakat Madura.

Kedua, evaluasi dan, bila diperlukan, revisi regulasi yang dinilai merugikan petani tembakau, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan cukai, DBHCHT, UU Kesehatan, serta aturan turunannya.

Ketiga, bangun regulasi yang fair dan benar-benar memberikan perlindungan kepada petani.

Keempat, setelah regulasi dibangun secara adil, pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu.

Kelima, negara perlu membina industri rokok rakyat yang memiliki badan hukum agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai serta masuk ke dalam ekosistem usaha yang legal. Bagi usaha yang tidak bersedia memenuhi ketentuan hukum, tentu harus ditertibkan.

Keenam, jika Madura selama ini dianggap tertinggal dalam pembangunan ekonomi, berikan ruang afirmasi yang lebih besar. Salah satunya melalui gagasan menjadikan Madura sebagai Kawasan Ekonomi Khusus Tembakau, tentu dengan kajian, regulasi, dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Madura tidak meminta perlakuan istimewa.

Madura hanya meminta kesempatan yang adil.

Kami tidak ingin terus hidup dalam stigma.

Kami ingin bertani.

Kami ingin berdagang.

Kami ingin membangun industri.

Kami ingin menciptakan lapangan kerja.

Kami ingin mengolah kekayaan alam sendiri.

Kami ingin anak-anak Madura memiliki masa depan yang lebih baik.

Jika semua itu dianggap salah, lalu apa yang sebenarnya diinginkan dari Madura?

Jika kami berusaha, jangan hina.

Jika kami bangkit, jangan stigma.

Jika ada yang melanggar hukum, proses orangnya bukan menghakimi seluruh Madura.

Karena itu, jika negara belum mampu menghadirkan keadilan, setidaknya jangan ikut menambah luka.

Dan jika kami memilih berjuang dengan tangan sendiri untuk keluar dari kemiskinan, jangan bilang kami BAJINGAN!

*) Penulis: Sulaisi Abdurrazaq, Anak petani tembakau Madura.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum

Sudah ada yang ancang-ancang nyapres? Jika para pimpinan…