Opini

Kangean Darurat Kekerasan Seksual Anak, Sekolah Tak Lagi Aman

890
×

Kangean Darurat Kekerasan Seksual Anak, Sekolah Tak Lagi Aman

Sebarkan artikel ini
Ainur Ferdiansyah, Mahasiwa Unija, Kabid Advokasi Ikatan Mahasiwa Kangean Sumenep (IMKS). Foto/Ist.

RENTETAN kasus kejahatan seksual yang terjadi di Kepulauan Kangean sejak tahun 2023 hingga 2026 mengungkapkan persoalan serius terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan lembaga pengasuhan.

Rekam jejak tersebut mencatat kasus pencabulan oleh oknum pendidik terhadap siswanya di SDN Timur Jang-Jang, Kecamatan Kangayan pada tahun 2023, yang kemudian disusul kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santri oleh oknum pengasuh di lembaga pesantren Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa pada tahun 2025.

Kondisi tersebut kembali menjadi perhatian dengan munculnya dugaan kasus kekerasan seksual pada tahun 2026 di SDN Bilis-Bilis 1, yang diduga menimpa seorang siswi lulusan baru setelah korban dipanggil ke sekolah dengan alasan mengambil ijazah.

Maraknya kejahatan yang terus berulang ini menunjukkan bahwa aksi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di wilayah pulau Kangean bersifat sistematis, eksploitatif, dan menimbulkan tekanan psikologis yang berat bagi korban.

Secara yuridis, tindakan para pelaku merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang secara tegas mengamanatkan bahwa setiap anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan penuh dari segala bentuk kejahatan seksual maupun kekerasan.

Lebih lanjut, dalam kerangka jaminan pelayanan terpadu bagi korban kekerasan seksual, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menggariskan kewajiban negara untuk menghadirkan UPTD PPA guna menyelenggarakan pendampingan hukum, penguatan psikologis, layanan kesehatan, hingga mengawal pemenuhan hak restitusi bagi korban anak.

Maraknya kasus ini secara nyata meruntuhkan cita-cita luhur Ki Hadjar Dewantara yang mengkonsepsikan lembaga pendidikan sebagai sebuah “Taman” sebuah ruang yang ramah, aman, dan nyaman bagi anak untuk belajar serta tumbuh berkembang tanpa rasa takut.

Dalam perspektif kriminologi, fenomena ini dapat dijelaskan melalui Power Abuse Theory (Teori Penyalahgunaan Relasi Kuasa) dan Teori Kontrol Sosial. Kejahatan terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa antara oknum pendidik/pengasuh dengan murid, yang diperparah oleh lemahnya kontrol sosial serta ketiadaan sistem pengawasan yang efektif di wilayah kepulauan.

Di sisi lain, korban tidak hanya mengalami dampak fisik dan psikis, tetapi juga berisiko mengalami viktimisasi sekunder akibat lambatnya respon lingkungan sekolah dan ketidaktegasan institusi.

Ketika sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi tempat terjadinya kejahatan, dan ketika keberadaan struktur perlindungan terindikasi hanya sebatas formalitas di atas kertas tanpa fungsi operasional yang nyata, maka yang terjadi adalah pembiaran yang terstruktur.

Kenyataan berulangnya kasus kejahatan seksual ini menjadi dasar kuat untuk menuntut pertanggungjawaban langsung dari dua instansi pemerintah daerah terkait.

Terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, kami secara tegas mempertanyakan keberadaan, keaktifan, dan operasionalisasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan di Kepulauan Kangean.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, TPPK wajib dibentuk dan berfungsi secara nyata di lapangan, bukan sekadar nama dalam dokumen administratif.

Maraknya kasus di lingkungan sekolah membuktikan bahwa Dinas Pendidikan harus memastikan keberadaan TPPK berjalan, serta menjalankan fungsi evaluasi dan pengambilalihan penanganan ketika pihak sekolah bersikap pasif.

Di sisi lain, terhadap Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep, meskipun kami mencatat adanya langkah pembentukan Satgas PPA di tingkat desa, kami secara tegas menilai bahwa kebijakan yang masih terbatas pada tiga desa yakni Desa Arjasa, Bilis-Bilis, dan Angkatan sama sekali tidak cukup.

Kejahatan seksual dan ancaman terhadap anak di Kepulauan Kangean tidak terisolasi hanya di tiga desa tersebut, melainkan tersebar di berbagai wilayah kepulauan. Kebijakan yang setengah-setengah dan terkesan sekadar pemenuhan formalitas ini menunjukkan minimnya penanganan langsung yang komprehensif, sehingga belum mampu membentengi dan menjamin keselamatan anak-anak secara terstruktur di seluruh wilayah Kangean

Tanggung jawab pemerintah daerah tidak berhenti pada penanganan ketika kasus telah terjadi, tetapi juga harus diwujudkan melalui langkah pencegahan dan pemulihan yang nyata.

Penanganan terhadap korban harus segera dilakukan secara menyeluruh, mencakup pendampingan psikologis, bantuan hukum, perlindungan, serta pemulihan sosial yang berkelanjutan.

Pada saat yang sama, pemerintah daerah harus memastikan bahwa mekanisme perlindungan anak benar-benar hadir dan dapat diakses masyarakat hingga ke wilayah kepulauan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep harus segera memastikan keberadaan dan memfungsikan TPPK di seluruh sekolah Kangean secara operasional, serta melakukan evaluasi terhadap mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Bersamaan dengan itu, Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep perlu memperluas pembentukan Satgas PPA ke seluruh desa di Kepulauan Kangean serta mengefektifkan kehadiran UPTD PPA guna menghadirkan layanan penanganan langsung dan pemulihan bagi korban.

Mengembalikan sekolah dan lembaga pendidikan di Kepulauan Kangean sebagai “Taman” yang aman bagi anak membutuhkan komitmen dan aksi nyata dari pemerintah daerah.

Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas dan terstruktur, kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya akan terus berulang, tetapi juga berpotensi menjadi culture of silence (budaya diam) yang mengakar di lingkungan pendidikan kepulauan.

Dan ketika negara gagal bertindak dengan tegas, maka yang hilang bukan hanya keadilan bagi para korban, melainkan juga masa depan serta rasa aman seluruh generasi penerus yang seharusnya dilindungi di Kepulauan Kangean.

*) Penulis: Ainur Ferdiansyah, Mahasiwa Unija, Kabid Advokasi Ikatan Mahasiwa Kangean Sumenep (IMKS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Dalam pandangan saya, negara melalui penguasa, politisi, dan kebijakan ekonominya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kekayaan Madura dapat menjadi jalan keluar dari kemiskinan, bukan justru memperpanjang ketimpangan.

Hukum

Sudah ada yang ancang-ancang nyapres? Jika para pimpinan…