Opini

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Ambisi Kekuasaan di Tengah Republik yang Terbakar

1036
×

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Ambisi Kekuasaan di Tengah Republik yang Terbakar

Sebarkan artikel ini
Shohebul Umam, Direktur Pusat Kajian Strategis Indonesia (PKSI). Foto/Ist.

DUA tahun bukanlah waktu yang cukup untuk menyembuhkan seluruh penyakit sebuah bangsa. Namun, dua tahun adalah waktu yang cukup untuk membaca ke mana sebuah kekuasaan sedang berjalan: apakah menuju pembebasan rakyat dari penderitaan atau justru semakin jauh dari kenyataan hidup yang mereka tanggung.

Indonesia hari ini memperlihatkan sekumpulan paradoks yang sulit diabaikan. Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang kebangkitan nasional, kedaulatan ekonomi, kemandirian pangan, dan kejayaan Indonesia di panggung dunia.

Di sisi lain, hutan terbakar, kabut asap merampas udara bersih masyarakat, pasar modal diguncang krisis kepercayaan, sementara kualitas demokrasi dan perlindungan hak-hak warga negara terus robek dan compang-camping. Ada jarak yang semakin penting untuk dipersoalkan antara kemegahan narasi negara dan kenyataan yang dialami rakyatnya.

Negara tentu berhak menyampaikan keberhasilan. Namun, rakyat juga berhak mempertanyakan keberhasilan macam apa yang sedang dirayakan ketika hak paling mendasar—menghirup udara yang sehat, mendapatkan keadilan, memiliki pekerjaan yang layak, serta menikmati rasa aman—masih harus diperjuangkan.

Dalam pemikiran Jean-Jacques Rousseau, kekuasaan politik memperoleh legitimasi dari kehendak umum dan kepentingan bersama. Sementara itu, dalam pandangan Amartya Sen, pembangunan tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi, melainkan melalui perluasan kebebasan substantif manusia.

Dua gagasan itu mengantarkan kita pada pertanyaan yang lebih mendasar daripada sekadar berapa banyak program yang diluncurkan pemerintahan Prabowo–Gibran: seberapa jauh kekuasaan negara benar-benar memperluas martabat, kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia?

Barangkali, tidak ada metafora yang lebih getir untuk menggambarkan peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran selain langit Indonesia yang tertutup kabut asap. Kebakaran hutan dan lahan yang melanda berbagai wilayah Sumatera dan Kalimantan telah berkembang menjadi tragedi ekologis yang melampaui batas geografis Indonesia. Asapnya merambat ke negara-negara tetangga, mengganggu aktivitas pendidikan, transportasi, dan perekonomian, serta mengancam kesehatan jutaan manusia.

Reuters pada 13 Oktober 2026 melaporkan bahwa kebakaran hutan Indonesia merupakan salah satu yang terparah dalam sebelas tahun terakhir. Kelompok lingkungan memperkirakan luas lahan terbakar telah mencapai antara 637.000 hingga 900.000 hektare, meskipun angka tersebut berbeda dari data resmi pemerintah karena perbedaan periode dan metodologi penghitungan.

Yang paling merisaukan bukan hanya luasnya wilayah yang terbakar. Bukan pula semata-mata kerugian ekonomi dan ekologis yang ditimbulkan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara menentukan prioritas politiknya ketika keselamatan masyarakat sedang dipertaruhkan.

Sampai pertengahan Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Pemerintah menyatakan masih memiliki kemampuan untuk menangani keadaan, sementara organisasi lingkungan seperti Greenpeace dan WALHI mengkritik keputusan tersebut dan mendesak penanganan yang lebih kuat.

Memang, status bencana nasional bukan satu-satunya ukuran keseriusan negara. Penetapannya membutuhkan pertimbangan hukum, kapasitas penanganan, dampak, dan kebutuhan mobilisasi sumber daya. Akan tetapi, ketika bencana meluas lintas provinsi, korban terus bertambah, dan asap telah menjadi persoalan internasional, publik berhak mengetahui alasan yang transparan mengapa status tersebut belum diberikan.

Di sinilah muncul pertanyaan filosofis tentang hakikat kekuasaan. Apakah negara sedang mempertahankan kapasitas penanggulangannya atau terlalu sibuk mempertahankan citra bahwa semua keadaan masih dapat dikendalikan?

Kebanggaan nasional tidak boleh diukur dari keberanian menolak istilah bencana. Kedaulatan negara juga tidak ditentukan oleh kemampuannya menghadapi penderitaan sendirian. Negara yang berdaulat justru mempunyai keleluasaan untuk menerima bantuan, mengakui keterbatasan, dan mengambil tindakan luar biasa ketika keadaan menghendakinya. Kritik dari negara-negara tetangga tidak bisa dibendung, tetapi Prabowo tetap merawat egonya.

Prabowo mungkin tidak menyadari bahwa ini bukan sekadar urusan asap yang melintasi perbatasan. Ini adalah persoalan kredibilitas tata kelola lingkungan dan tanggung jawab negara terhadap masyarakatnya sendiri maupun terhadap kawasan.

Api yang membakar hutan tidak semata-mata berbicara tentang kemarau panjang dan fenomena El Niño. Kebakaran juga mengharuskan pemeriksaan atas tata kelola konsesi, kerusakan lahan gambut, aktivitas pembukaan lahan, pengawasan perusahaan, serta penegakan hukum lingkungan. Sebab, sebuah bencana alam dapat dipicu oleh cuaca ekstrem, tetapi besarnya kerusakan kerap ditentukan oleh pilihan-pilihan politik manusia selama bertahun-tahun.

Pada 17 Oktober 2026, Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun. Hari kelahirannya bertepatan dengan periode ketika masyarakat di wilayah terdampak karhutla masih harus menghadapi kabut asap berbahaya.

Pada waktu yang hampir bersamaan, sebuah jamuan berlangsung di Istana Bogor pada 16 Oktober dan menimbulkan spekulasi bahwa acara tersebut merupakan perayaan ulang tahun presiden. Akan tetapi, pemerintah membantah interpretasi itu dan menjelaskan bahwa jamuan tersebut merupakan agenda diplomatik untuk menjamu Wakil Perdana Menteri Rusia, Denis Manturov. Perdebatan di media sosial pun memuncak. Ada yang membela, tetapi tidak sedikit pula yang melontarkan caci maki atas keadaan ini.

Namun demikian, persoalannya bukan apakah seorang presiden boleh menerima ucapan selamat ulang tahun, menyelenggarakan jamuan diplomatik, atau menikmati kehidupan pribadi. Persoalannya adalah apakah seluruh tindakan dan komunikasi kekuasaan memperlihatkan empati yang sepadan dengan penderitaan rakyat.

Seorang pemimpin tidak diharuskan ikut menderita secara fisik untuk membuktikan kepeduliannya. Namun, ia berkewajiban memastikan bahwa penderitaan rakyat menempati posisi utama dalam agenda pemerintahannya.

Di sinilah relevansi pemikiran Hannah Arendt tentang tanggung jawab politik: ruang publik menuntut tindakan yang dapat dinilai dan dipertanggungjawabkan bersama, bukan semata-mata pembenaran yang disampaikan dari pusat kekuasaan.

Kemegahan sebuah istana tidak dapat dijadikan ukuran martabat republik. Martabat republik justru diuji ketika rakyatnya berada dalam keadaan paling rentan. Negara yang kuat bukan negara yang selalu terlihat meriah. Negara yang kuat adalah negara yang sanggup menempatkan keselamatan manusia di atas kebutuhan mempertahankan penampilan kekuasaan. Sesederhana itu, tetapi sulit dipahami Prabowo.

Dalam karya Why Nations Fail, Daron Acemoglu dan James A. Robinson menjelaskan pentingnya institusi ekonomi dan politik yang inklusif bagi kemakmuran jangka panjang. Gagasan tersebut relevan untuk mempertanyakan apakah tata kelola ekonomi Indonesia memberikan perlindungan yang memadai kepada investor kecil, pemegang saham minoritas, dan masyarakat luas atau justru terlalu memberi ruang bagi konsentrasi kekuasaan ekonomi.

Kepercayaan tidak dapat diperintahkan melalui instruksi presiden. Kepercayaan tidak dapat dipaksakan dengan nasionalisme retoris ataupun dibangun hanya melalui konferensi pers. Kepercayaan harus diperoleh melalui kepastian hukum, transparansi, pengawasan yang kredibel, dan keberanian menindak pelanggaran sekalipun melibatkan kelompok ekonomi berpengaruh.

Terdapat sebuah paradoks klasik dalam pembangunan Indonesia: angka pertumbuhan dapat meningkat ketika sebagian rakyat masih kesulitan memperbaiki taraf hidupnya. Di negara demokratis, semakin besar anggaran dan semakin luas penerima manfaat suatu program, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk membuka proses pengelolaan dan hasil evaluasinya kepada masyarakat.

Hal yang sama berlaku bagi agenda hilirisasi, koperasi desa, ketahanan pangan, dan proyek pembangunan strategis. Seluruh program tersebut perlu diuji bukan hanya dari jumlah investasi atau bangunan yang berdiri, melainkan juga dari nilai tambah yang tinggal di dalam negeri, perlindungan lingkungan, lapangan kerja yang tercipta, dan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat.

Jika pembangunan hanya sibuk memperbesar ukuran ekonomi tanpa memperbaiki struktur keadilannya, pertumbuhan dapat berubah menjadi panggung kemakmuran yang gemerlap dari kejauhan, tetapi terasa asing bagi mereka yang hidup di bawahnya.

Di balik persoalan ekonomi, demokrasi, dan penegakan hukum, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi saling memengaruhi kebijakan negara?

Jeffrey A. Winters, melalui kajiannya tentang oligarki, menjelaskan bagaimana konsentrasi sumber daya material dapat menghasilkan pengaruh politik yang sangat besar. Pemikiran tersebut memberikan kerangka analisis terhadap struktur ekonomi-politik Indonesia yang ditandai oleh keberadaan kelompok-kelompok usaha besar, hubungan antara bisnis dan politik, serta pertarungan kepentingan dalam pengelolaan sumber daya negara.

Membicarakan oligarki bukan berarti menuduh setiap pengusaha atau pejabat melakukan penyimpangan. Persoalannya adalah bagaimana negara mencegah kekayaan dan kedekatan politik berubah menjadi hak istimewa dalam menentukan kebijakan publik.

Persoalan konsesi lahan, industri ekstraktif, pengadaan barang dan jasa, penyertaan modal negara, tata kelola BUMN, serta pengawasan pasar modal harus ditempatkan dalam kerangka tersebut.

Ketika kebijakan publik disusun dalam lingkungan yang tidak transparan, muncul risiko bahwa keputusan lebih menguntungkan kelompok dengan akses politik dan ekonomi terbesar dibandingkan masyarakat secara luas.

Di sinilah pemerintahan Prabowo–Gibran memiliki tanggung jawab penting untuk membuktikan bahwa agenda kemandirian ekonomi tidak hanya memperbesar kekuatan negara dan korporasi, tetapi juga memperluas kesempatan rakyat.

Nasionalisme ekonomi akan kehilangan substansinya apabila kekayaan alam dikelola tanpa perlindungan lingkungan dan distribusi manfaat yang adil. Kedaulatan tidak cukup dimaknai sebagai penguasaan sumber daya oleh entitas nasional. Kedaulatan harus tercermin pada kemampuan masyarakat menikmati manfaat sumber daya tersebut dengan tetap menjaga hak generasi mendatang.

Hutan yang hilang tidak dapat digantikan oleh angka pertumbuhan investasi. Tanah yang rusak tidak sepenuhnya dapat dipulihkan melalui keuntungan perusahaan. Kesehatan masyarakat yang dikorbankan akibat pencemaran pun tidak dapat dinilai hanya melalui neraca keuntungan ekonomi.

Di tengah berbagai krisis yang dihadapi bangsa, kita perlu mengingat bahwa negara bukanlah milik seorang presiden, partai politik, kelompok pemodal, atau koalisi pemerintahan. Negara adalah rumah bersama yang keberadaannya harus menjamin keselamatan, kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh warga.

Dua tahun Prabowo–Gibran sudah cukup untuk memperlihatkan sejumlah capaian sekaligus persoalan yang mendesak dikoreksi. Empat pertanyaan fundamental kini mengemuka: apakah kekuasaan semakin dapat diawasi, apakah hukum semakin dapat dipercaya, apakah pertumbuhan semakin menyejahterakan, dan apakah negara semakin mampu melindungi kehidupan manusia serta alamnya?

*) Penulis: Shohebul Umam, Direktur Pusat Kajian Strategis Indonesia (PKSI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Dalam pandangan saya, negara melalui penguasa, politisi, dan kebijakan ekonominya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kekayaan Madura dapat menjadi jalan keluar dari kemiskinan, bukan justru memperpanjang ketimpangan.