SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Seorang perawat aktif di Puskesmas Dasuk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Perawat berinisial MT (38) tersebut ditangkap bersama seorang pria berinisial MS (32) yang diduga menjadi pemasok sabu.
Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda pada Kamis (29/10/2026). Penangkapan terhadap MT menjadi perhatian lantaran yang bersangkutan diketahui merupakan tenaga P3K paruh waktu yang bekerja sebagai perawat aktif di Puskesmas Dasuk.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 14.30 WIB. Petugas menangkap MT di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu di dalam tas selempang milik MT. Masing-masing memiliki berat netto sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram, dengan total 1,33 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, MT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MS. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang haram tersebut.
Hasilnya, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil mengamankan MS di teras rumah kawasan Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan berat netto sekitar 2,17 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan dompet kecil berwarna hitam dan disimpan di rak dapur.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya timbangan elektrik, plastik klip, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi atau menakar sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp1,4 juta, serta satu unit sepeda motor.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua terlapor mencapai sekitar 3,50 gram netto.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanumelalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaifulmenegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.
Saat ini, MT dan MS berikut seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan para terlapor, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
















