BeritaDaerah

JIP Gelar Dialog Tambang Ilegal di Pamekasan, Enam Pemateri Dorong Penegakan Hukum

880
×

JIP Gelar Dialog Tambang Ilegal di Pamekasan, Enam Pemateri Dorong Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
JIP bersama para pemateri dan peserta dialog interaktif berfoto bersama usai kegiatan membahas pemberantasan tambang ilegal di Kabupaten Pamekasan. Foto/Ist.

PAMEKASAN, KLIKTIMES.ID – Jurnalis Independen Pamekasan (JIP) menggelar dialog interaktif untuk membahas maraknya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi lintas sektor untuk mendorong penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan lingkungan.

Dialog bertema “Sinergi Pentahelix dalam Pemberantasan Tambang Ilegal di Pamekasan” tersebut berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Pamekasan, Sabtu (31/10/2026).

Enam pemateri dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, organisasi kepemudaan, dan akademisi hadir dalam dialog tersebut. Mereka adalah Amin Jabir, Farhatin Syaifillah, Sri Puji Harijani, AKP Yoyok Hardianto, Nur Faisal, dan dosen Ilmu Hukum UIM Ribut Baidi.

Ketua JIP Akhmad Safi’i mengatakan, penyelenggaraan dialog tersebut merupakan bentuk kepedulian insan pers terhadap persoalan pertambangan ilegal yang membutuhkan perhatian serius dan keterlibatan berbagai pihak.

Menurutnya, pemberantasan tambang ilegal tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media agar penanganannya berjalan efektif serta berkelanjutan.

“Persoalan tambang ilegal harus menjadi perhatian bersama. Kami menghadirkan ruang dialog yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif,” tegasnya.

Ia menambahkan, dialog tersebut tidak sekadar menjadi forum diskusi, tetapi juga bagian dari upaya mendorong transparansi, penegakan hukum, dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Pamekasan.

Dalam pemaparannya, Amin Jabir menekankan pentingnya pembaruan dan validasi data pertambangan secara menyeluruh. Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama instansi berwenang perlu melakukan pendataan sekaligus mengklasifikasikan aktivitas pertambangan berdasarkan status legalitasnya.

Klasifikasi tersebut mencakup pertambangan ilegal, pertambangan yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan perizinan, serta pertambangan yang telah mengantongi izin.

“Data tersebut sekurang-kurangnya meliputi jumlah penambang, identitas pengelola, status perizinan, luas lahan, titik koordinat lokasi, jenis komoditas, penggunaan alat berat, serta kewajiban pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Pamekasan Sri Puji Harijani memaparkan data aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian dalam upaya penataan sektor tersebut.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam dialog, terdapat 107 penambang tradisional dan 124 penambang perorangan. Selain itu, sembilan penambang di Kecamatan Pasean tercatat menggunakan alat berat.

Aktivitas pertambangan juga teridentifikasi di sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Pasean, Palengaan, Pakong, dan Pegantenan.

Sri Puji menegaskan, data tersebut perlu diverifikasi melalui pendataan lapangan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis, dan pihak terkait.

“Hasil pemetaan harus menjadi dasar penentuan langkah penataan, pengawasan, dan penindakan,” ujarnya.

Dari aspek pengendalian lingkungan, Farhatin Syaifillah menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan.

Menurutnya, langkah awal dapat dilakukan melalui sosialisasi regulasi, pembinaan, serta pemberian pemahaman kepada para penambang mengenai kewajiban perizinan dan dampak lingkungan.

Namun, sosialisasi tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran hukum berlangsung.

“Terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan juga harus memperhatikan kesesuaian tata ruang (RTRW), ketentuan perizinan pertambangan, serta peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegas Farhatin.

Dari unsur kepolisian, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyatakan bahwa penanganan tambang ilegal perlu dilakukan melalui dua pendekatan, yakni administratif dan penegakan hukum pidana sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Menurut Yoyok, penanganan administratif harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah serta instansi berwenang di tingkat provinsi maupun pusat. Aspek yang perlu diperhatikan meliputi status perizinan, kesesuaian tata ruang, kewajiban reklamasi, hingga pemulihan lingkungan.

Sementara itu, penegakan hukum pidana dilakukan terhadap aktivitas pertambangan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

“Kedua pendekatan tersebut harus berjalan beriringan agar penanganan tidak berhenti pada persoalan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan efek jera,” jelasnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur Nur Faisal menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan aktivitas pertambangan.

Ia menilai, masyarakat memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, pemerintah perlu membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan terhadap pelapor sesuai ketentuan hukum, serta keterbukaan informasi mengenai aktivitas pertambangan.

Selain itu, organisasi kepemudaan, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lingkungan perlu dilibatkan secara aktif dalam pengawasan serta edukasi publik.

“Pemerintah perlu membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan terhadap pelapor sesuai ketentuan hukum, serta keterbukaan informasi mengenai aktivitas pertambangan,” bebernya.

Adapun dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum UIM Ribut Baidi menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Diperlukan kolaborasi lima unsur pentahelix, yakni pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan masyarakat.

Menurut Ribut, kelima unsur pentahelix harus menjalankan peran secara proporsional, mulai dari pemerintah sebagai regulator, akademisi penyedia kajian ilmiah, dunia usaha pelaksana pertambangan bertanggung jawab, media penyampai informasi independen, hingga masyarakat sebagai pengawas sosial dan penjaga lingkungan.

“Melalui rekomendasi ini, JIP berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen bersama untuk membangun tata kelola pertambangan yang tertib, transparan, legal, dan berkelanjutan di Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *