Opini

Perempuan dan Anak Bukan Aset Properti: Lemahnya Penegakan Hukum dan Kurangnya Kontrol dari Pemerintah Daerah

1026
×

Perempuan dan Anak Bukan Aset Properti: Lemahnya Penegakan Hukum dan Kurangnya Kontrol dari Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini
Andrean mahasiswa UNIBA Madura.  Foto/Ist.

MARAKNYA kasus pelecehan yang terjadi di Sumenep menjadi perbincangan yang serius. Pasalnya, kasus yang terjadi sering kali diiringi dengan ancaman. Sehingga membuat seseorang trauma berat dan ketakutan yang tinggi. Sehingga tidak berani untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Sasaran yang sering dilakukan terhadap anak di usia dini. Maka kontrol dan pengawasan dari pemerintah, juga penegakan hukum di Sumenep harus menjadi perhatian yang serius.

Dari beberapa literatur kajian hukum, dasar hukum yang mengatur Perlindungan anak dan kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Seperti kasus pencabulan yang baru ini terjadi di Kecamatan Pragaan, Sumenep, dimana seorang pria usia 58 tahun diduga mencabuli gadis usia 7 tahun. Kasus semula terungkap oleh orang tua korban ketika korban memegang uang Rp 5.000 yang diduga diberikan oleh pelaku.

Dari keterangan korban, pelaku ajak korban berduaan di kamar dan melakukan aksinya terhadap korban. Korban ketika menerangkan kejadian menunjukkan ekspresi ketakutan dan trauma.

Sehingga orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian, polisi meringkus pelaku dengan sejumlah alat bukti berupa pakaian yang digunakan dalam aksinya. Pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian kasus yang kedua terjadi dalam pondok pesantren di Kepulauan Kangean, Sumenep. Sebanyak 13 santri menjadi korban dari tindakan kekerasan seksual dari pemilik pondok sekaligus pengurus salah satu pondok pesantren. Pelaku Moh. Sahnan alias MS (51), dikenakan dan dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Diambil dari mediapribumi.id, berdasarkan data dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sumenep melalui Unit Pelaksana Tekni (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sepanjang dari 2022 hingga 2026, tercatat sebanyak 166 kasus kekerasan terjadi terhadap perempuan maupun anak.

Rinciannya, tercatat sebanyak 40 kasus pada tahun 2022, pada tahun 2023 menurun menjadi 34 kasus, dan melonjak menjadi 50 kasus pada tahun 2024, dan kemudian hingga Juni 2025 tercatat sebanyak 32 kasus, serta tercatat 10 kasus pada tahun 2026.

Dari data tersebut, menunjukkan adanya kelemahan penegakan hukum di Sumenep serta pengawasan dan kontrol dari pemerintah daerah guna mengantisipasi tindakan kekerasan seksual. Melemahnya penegakan hukum sering kali membuat pelaku tidak menemukan efek jera. Aksi transaksi antara pelaku dengan penegak hukum, terkadang masih sering dilakukan.

Akhirnya sanksi yang diberikan sering kali tidak sesuai dengan tindakan yang dilakukan, bahkan bisa lolos tidak bersalah dengan landasan tidak terbukti atau bukti tidak ada. Maka hal ini membuat Penegakan Hukum sering kali lemah.

Selain itu, peran dari pemerintah juga menjadi faktor utama. Kontrol dan pengawasan merupakan sektor yang paling penting. Dalam hal ini bertujuan mencegah guna terjadinya kekerasan, melindungi hak korban, serta berperan menegakkan sanksi hukuman yang tegas bagi pelaku.

Pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi dan terjun dalam masyarakat, melakukan kampanye publik, memberikan edukasi sejak dini, serta melakukan patroli siber dengan melalui pihak kepolisian dan pihak kominfo guna mencegah dan mendeteksi potensi adanya kejahatan.

Jika pengawasan dari pemerintah daerah dan penegakan hukumnya lemah, maka akan membuka terjadinya tindak kejahatan. Dalam hal ini, keduanya sama-sama memiliki peran yang sangat penting dan korelasinya harus sama.

Disisi lain, peran masyarakat juga ikut terlibat guna mengontrol dan mengawasi setiap kebijakan yang ada dan ikut mencegah terjadinya tindakan kejahatan.

Penulis, Andrean menyampaikan pendapatnya: “Pengawasan dari pemerintah daerah sangat diperlukan. Selain menjadi alat untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan, juga menjadi instrumen untuk mengontrol penegakan hukum yang ada.

Pemerintah Sumenep perlu terjun ke tiap-tiap pelosok guna memberikan edukasi, khususnya anak usia dini termasuk peran orang tua didalamnya. Pengawasan yang ketat perlu dilakukan agar mempersempit ruang terjadi tindakan kejahatan. Untuk mencapai Indonesia emas, maka perlu menjaga generasi nya. Karena mereka adalah generasi dan cita-cita bangsa”.

*) Penulis : Andrean mahasiswa UNIBA Madura. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Dalam pandangan saya, negara melalui penguasa, politisi, dan kebijakan ekonominya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kekayaan Madura dapat menjadi jalan keluar dari kemiskinan, bukan justru memperpanjang ketimpangan.