Opini

“Tedeng Aling-Aling” Kebijakan Pendidikan Sumenep, Bupati Bisa Apa?

886
×

“Tedeng Aling-Aling” Kebijakan Pendidikan Sumenep, Bupati Bisa Apa?

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum HMI Cabang Sumenep, Ach. Faisol Ridho. Foto/Ist.

KEBIJAKAN pemerintah memiliki peran penting dalam mendorong perubahan di tengah masyarakat. Namun, kebijakan yang tidak disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan berisiko tidak menghasilkan output maupun perubahan yang signifikan bagi kemajuan masyarakat.

Konsep Evidence-Based Policy atau kebijakan berbasis bukti menjadi salah satu pendekatan yang banyak digunakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pendekatan ini menempatkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi utama dalam merumuskan kebijakan.

Kabupaten Sumenep saat ini menghadapi persoalan serius di sektor pendidikan. Berdasarkan data yang ada, sebanyak 18.370 siswa masuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem. Sebagian di antaranya merupakan siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terakomodasi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Di sisi lain, terdapat sekitar 13.095 anak tidak sekolah (ATS). Mereka terdiri atas anak yang tidak pernah memperoleh pendidikan, anak putus sekolah, maupun anak yang tidak melanjutkan pendidikan sesuai standar wajib belajar yang ditetapkan pemerintah.

Untuk menjawab persoalan pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan anak-anak dari keluarga miskin, pemerintah pusat menghadirkan program Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT). Program ini salah satunya diselenggarakan di Kabupaten Sumenep dengan tujuan memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan yang layak dan berkualitas.

Namun, pertanyaannya, apakah SRT benar-benar menjadi jawaban atas persoalan pendidikan di Sumenep?

Pertanyaan tersebut penting dikemukakan karena Sumenep masih menghadapi persoalan kemiskinan dan rendahnya capaian pendidikan. Bahkan, berdasarkan data yang dikemukakan, tingkat kemiskinan Sumenep berada di posisi ketiga tertinggi di Jawa Timur.

SRT dan Persoalan Data

Pertama, penyelenggaraan SRT 49 Sumenep mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari data tersebut, sekitar 18.370 siswa di Sumenep masuk kategori miskin dan miskin ekstrem. Kondisi itu membuat mereka rentan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Secara konseptual, keberadaan SRT seharusnya dapat menjadi salah satu solusi. Namun, pelaksanaannya belum menunjukkan hasil maksimal. Hal itu terlihat dari minimnya pendaftar jenjang SD yang hanya berkisar 4–8 siswa pada tahun ini.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan di Sumenep tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan fasilitas, infrastruktur, maupun tenaga pendidik. Ada persoalan lain yang perlu dikaji secara lebih mendalam.

Kedua, persoalan anak tidak sekolah (ATS) juga perlu mendapat perhatian serius. Data pemerintah pusat mencatat sekitar 13.095 anak masuk kategori ATS. Kehadiran SRT seharusnya dapat menjadi salah satu opsi untuk memberikan akses pendidikan kepada anak yang tidak sekolah, termasuk anak putus sekolah, sekaligus mendukung penyelesaian wajib belajar.

Namun, minimnya pendaftar SRT jenjang SD menunjukkan bahwa program tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan pendidikan di Sumenep.

Jika persoalan tersebut kemudian hanya dijelaskan melalui validasi data, sebagaimana pernah disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, maka persoalannya justru menjadi lebih kompleks. Validasi data memang penting, tetapi tidak cukup. Pemerintah juga perlu mengidentifikasi penyebab anak tidak sekolah, faktor yang membuat mereka putus sekolah, serta alasan keluarga tidak memanfaatkan akses pendidikan yang tersedia.

Kemiskinan Bukan Satu-Satunya Faktor

Ketiga, jika faktor ekonomi masyarakat dianggap sebagai penyebab utama rendahnya partisipasi pendidikan, fakta di lapangan juga belum sepenuhnya mendukung asumsi tersebut.

Mengacu pada data yang ada, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sumenep mencapai sekitar 17,02 persen atau 188.480 jiwa. Dengan jumlah penduduk miskin yang mendekati 200 ribu jiwa, semestinya keberadaan SRT yang gratis dan didukung tenaga pendidik memadai mendapatkan antusiasme tinggi dari masyarakat.

Namun kenyataannya, meski pemerintah telah melakukan sistem jemput bola, jumlah pendaftar tetap minim.

Artinya, kemiskinan tidak bisa menjadi satu-satunya penjelasan atas rendahnya partisipasi pendidikan di Sumenep. Ada faktor lain yang harus dibongkar dan dipahami pemerintah secara lebih komprehensif.

Tingginya jumlah penduduk miskin, siswa yang masuk kategori miskin dan miskin ekstrem, serta anak tidak sekolah tidak otomatis dapat diselesaikan hanya melalui program SRT.

Fakta minimnya pendaftar SRT juga perlu dibaca bersama dengan indikator pendidikan jangka panjang. Rata-rata lama sekolah (RLS) masyarakat Sumenep masih berada di angka sekitar 6,24 tahun, yang menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk hanya menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SD.

Karena itu, persoalan pendidikan di Sumenep tidak cukup dijawab dengan pendekatan programatik. Dibutuhkan perubahan paradigma mengenai pentingnya pendidikan, baik di tingkat pemerintah maupun masyarakat.

Membangun Paradigma Baru Pendidikan

Pemerintah sebagai pemegang kebijakan memiliki peran besar dalam membentuk paradigma tersebut. Pemerintah tidak hanya dituntut menyediakan sekolah dan fasilitas pendidikan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendidikan sebagai investasi jangka panjang.

Saat ini, terdapat kekhawatiran bahwa perhatian masyarakat lebih banyak terserap pada sektor hiburan dan berbagai kegiatan seremonial, termasuk agenda event daerah.

Kalender event Bupati Sumenep yang mencapai sekitar 110 kegiatan sebagai salah satu program prioritas tentu memiliki nilai positif dalam menggerakkan ekonomi dan pariwisata. Namun, pembangunan ekonomi dan pendidikan seharusnya berjalan beriringan karena keduanya memiliki keterkaitan erat.

Dalam jangka panjang, pendidikan merupakan salah satu instrumen penting dalam memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Ketimpangan Daratan dan Kepulauan

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pemerataan akses dan keadilan pendidikan, terutama terkait distribusi tenaga pendidik, tenaga kependidikan, infrastruktur, serta sarana dan prasarana sekolah antara wilayah daratan dan kepulauan.

Kasus SDN Sabuntan 3 di Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, misalnya, menjadi gambaran nyata persoalan tersebut. Kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa bahkan harus dialihkan ke rumah warga karena ruang kelas yang tersedia sudah tidak layak digunakan.

Kondisi semacam ini semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam mempersiapkan masa depan generasi Sumenep.

Saatnya Pendidikan Menjadi Prioritas

Pendidikan sebagai agenda pembangunan perlu direkonstruksi kembali. Visi dan misi Bupati Sumenep dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing harus diterjemahkan dalam kebijakan yang nyata dan terukur.

Dukungan mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen juga harus benar-benar diarahkan untuk menjawab persoalan pendidikan yang terjadi di lapangan, bukan sekadar memenuhi kewajiban anggaran.

Pada akhirnya, pertanyaan besarnya adalah: apa langkah konkret Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menjawab persoalan anak tidak sekolah, rendahnya rata-rata lama sekolah, ketimpangan fasilitas pendidikan, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam program pendidikan seperti SRT?

Jika pendidikan benar-benar menjadi bagian dari agenda menuju Sumenep Unggul dan SDM Berdaya Saing, maka kebijakan yang diambil harus berangkat dari persoalan nyata masyarakat, berbasis data yang valid, serta memiliki target dan ukuran keberhasilan yang jelas.

Sebab, menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan membangun infrastruktur dan menghadirkan berbagai agenda. Masa depan daerah juga ditentukan oleh seberapa serius pemerintah memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang layak dan berkualitas.

*) Penulis: Ketua Umum HMI Cabang Sumenep, Ach. Faisol Ridho. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *