PARTAI politik tidak hanya dibangun oleh struktur organisasi, jumlah kader, dan kekuatan elektoral. Di balik semua itu terdapat tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa kekuasaan digunakan sebagai sarana pelayanan publik, bukan menjadi ruang untuk memperkaya diri atau melanggengkan kepentingan kelompok.
Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan kader partai politik semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan hukum individual. Peristiwa semacam itu juga dapat menjadi momentum untuk menguji kualitas kaderisasi, pengawasan internal, serta sejauh mana sebuah partai mampu menjaga integritas organisasi.
Dalam konteks Partai Golkar, sejumlah pemberitaan mengenai kader yang terseret persoalan hukum kembali menghadirkan pembicaraan mengenai etika kekuasaan. Fahd A Rafiq termasuk dalam 17 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 terkait dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan menyatakan proses hukum masih berjalan.
Pada saat yang sama, nama Mukhamad Misbakhun, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar sekaligus Ketua Komisi XI DPR RI, juga muncul dalam pemberitaan terkait isu pemesanan pita cukai rokok. Namun, Misbakhun telah membantah keterlibatan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan sebagaimana yang diberitakan. Ia juga menyebut telah meminta penjelasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait isu tersebut.
Dua persoalan tersebut memiliki konteks dan status yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan begitu saja. Namun, keduanya dapat menjadi pintu masuk untuk membicarakan sesuatu yang lebih mendasar: bagaimana partai politik membangun kebudayaan kekuasaan yang tetap berpijak pada hukum, etika, dan kepentingan masyarakat.
Dalam prinsip hukum, seseorang tidak dapat disebut bersalah hanya karena ditangkap, diperiksa, atau ditetapkan sebagai tersangka. Kesalahan pidana harus dibuktikan melalui proses peradilan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip praduga tak bersalah karena itu harus tetap dihormati, termasuk terhadap kader partai politik yang sedang menjalani proses hukum.
Namun, penghormatan terhadap proses hukum tidak berarti partai politik harus menutup mata terhadap dampak moral dan politik dari perkara yang melibatkan kadernya. Justru, penghormatan terhadap hukum semestinya berjalan beriringan dengan tanggung jawab organisasi untuk menjaga kepercayaan publik.
Hal semacam ini tentu tidak hanya berada di dalam tubuh Partai Golkar. Partai politik lain pun menghadapi tantangan serupa. Akan tetapi, melihat sejarah panjang dan posisi Golkar dalam dinamika politik Indonesia, persoalan tersebut layak ditempatkan sebagai bahan refleksi bersama.
Bukan untuk menggeneralisasi seluruh kader, melainkan untuk mengingatkan bahwa semakin besar peran sebuah partai dalam kehidupan berbangsa, semakin besar pula tanggung jawabnya dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Lord Acton pernah mengingatkan tentang kecenderungan kekuasaan untuk disalahgunakan ketika tidak disertai pengawasan yang memadai. Kekuasaan tidak selalu mengubah seseorang menjadi buruk. Namun, kekuasaan dapat membuka ruang bagi seseorang untuk memperlihatkan watak, orientasi, dan batas moralnya.
Ketika jabatan politik, akses birokrasi, serta kepentingan ekonomi bertemu tanpa pengawasan yang kuat, ruang penyalahgunaan kewenangan dapat semakin terbuka. Karena itu, persoalan korupsi tidak cukup dibaca semata-mata sebagai kelemahan pribadi. Ia juga perlu dilihat sebagai persoalan sistem, budaya organisasi, dan mekanisme kontrol terhadap pemegang kekuasaan.
Partai Golkar memiliki sejarah panjang dalam perjalanan politik Indonesia. Sebagai organisasi politik yang telah melahirkan banyak tokoh nasional, Golkar memiliki pengalaman dalam pemerintahan, parlemen, dan berbagai institusi publik.
Pengalaman tersebut merupakan modal organisasi. Namun, pada saat yang sama, ia juga menghadirkan tanggung jawab yang besar. Semakin luas pengaruh sebuah partai, semakin besar pula tuntutan publik agar partai tersebut mampu memastikan bahwa kekuasaan yang dipercayakan kepada kadernya tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Max Weber membedakan antara etika keyakinan dan etika tanggung jawab. Etika keyakinan menekankan kesetiaan seseorang terhadap prinsip yang diyakininya, sementara etika tanggung jawab menuntut seseorang memperhitungkan konsekuensi dari tindakan yang diambilnya.
Dalam politik, seorang kader tidak cukup hanya mengaku memiliki niat baik atau loyal kepada partai. Ia juga harus mempertimbangkan dampak setiap keputusan terhadap masyarakat, institusi, dan kepercayaan publik.
Ketika tindakan seorang pejabat menimbulkan persoalan hukum atau kecurigaan serius, tanggung jawab moral tidak semestinya berhenti pada pernyataan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi. Sebab, ketika seseorang menggunakan jabatan publik dan membawa identitas organisasi, tindakannya dapat ikut memengaruhi persepsi masyarakat terhadap institusi yang diwakilinya.
Pandangan Immanuel Kant juga relevan untuk membaca persoalan tersebut. Manusia, dalam pemikiran Kant, harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sekadar sebagai alat.
Dalam praktik politik, prinsip tersebut berarti rakyat tidak boleh diposisikan hanya sebagai alat untuk memperoleh suara, kekuasaan, atau legitimasi. Masyarakat harus ditempatkan sebagai tujuan utama dari setiap kebijakan dan keputusan politik.
Apabila jabatan publik digunakan untuk mengakumulasi keuntungan pribadi, maka rakyat berisiko direduksi menjadi alat bagi kepentingan segelintir orang. Pada titik itulah politik kehilangan makna pelayanan dan berubah menjadi sekadar instrumen perebutan kepentingan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara loyalitas kepada partai dan loyalitas kepada nilai.
Loyalitas kepada partai memang diperlukan untuk menjaga soliditas organisasi. Namun, loyalitas tersebut tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika.
Partai politik yang sehat bukanlah partai yang selalu membela kadernya dalam keadaan apa pun. Partai yang sehat adalah partai yang mampu memberikan pendampingan hukum kepada kadernya sekaligus menghormati proses pemeriksaan dan penegakan hukum secara transparan.
Pembelaan terhadap kader tidak seharusnya identik dengan penolakan terhadap kritik, apalagi dengan pengabaian terhadap kepentingan publik.
Kaderisasi juga perlu dipahami secara lebih luas. Kaderisasi bukan sekadar proses menyiapkan seseorang untuk menduduki jabatan politik. Lebih dari itu, kaderisasi merupakan proses membentuk karakter, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kesadaran etis.
Seorang kader yang memiliki kemampuan komunikasi, jaringan politik, serta pengalaman organisasi belum tentu memiliki integritas yang kuat apabila tidak dibekali kesadaran mengenai batas antara kewenangan publik dan kepentingan pribadi.
Karena itu, pendidikan politik perlu mencakup pembahasan mengenai konflik kepentingan, transparansi, akuntabilitas, pencegahan korupsi, serta keberanian untuk menolak praktik yang menyimpang.
Nurcholish Madjid pernah menempatkan moralitas sebagai unsur penting dalam kehidupan politik. Politik tanpa moralitas dapat berubah menjadi sekadar perebutan kekuasaan, sementara moralitas tanpa keberanian politik akan berhenti sebagai wacana.
Dalam kerangka tersebut, partai politik perlu membangun kebudayaan internal yang tidak hanya menghargai kemenangan, jabatan, dan pengaruh, tetapi juga memberikan penghormatan kepada kader yang menjaga kejujuran dan menolak penyalahgunaan kekuasaan.
Prestasi politik tidak semestinya hanya diukur dari seberapa tinggi seseorang menduduki jabatan, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
Dugaan perkara hukum yang melibatkan seorang kader tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kader partai memiliki perilaku yang sama. Generalisasi semacam itu tidak adil dan dapat mengabaikan banyak kader yang bekerja secara jujur di tengah masyarakat.
Namun, partai juga tidak dapat menganggap setiap perkara sebagai persoalan individual semata. Persepsi publik terhadap sebuah partai turut dibentuk oleh perilaku para tokoh yang tampil membawa nama organisasi.
Karena itu, ketika muncul persoalan hukum yang melibatkan kader, evaluasi terhadap proses rekrutmen, promosi jabatan, pengawasan, serta mekanisme pemberian sanksi internal menjadi penting untuk dilakukan secara proporsional.
Dalam perspektif Humanisme Samawi, manusia memiliki martabat yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kekuasaan. Politik semestinya menjadi jalan untuk memuliakan manusia, terutama mereka yang berada dalam posisi lemah dan tidak memiliki akses terhadap pusat pengambilan keputusan.
Korupsi dan penyalahgunaan wewenang bukan hanya persoalan hilangnya uang negara. Lebih jauh, ia berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan, keadilan, serta kesempatan hidup yang layak.
Karena itu, upaya mencegah korupsi pada dasarnya merupakan bagian dari usaha menjaga martabat manusia dan memastikan kekuasaan tetap berada pada jalur pelayanan publik.
Partai Golkar dan seluruh partai politik di Indonesia menghadapi tantangan yang sama: bagaimana memastikan kekuasaan tidak terlepas dari tanggung jawab moral.
Proses hukum terhadap kader harus dihormati. Pada saat yang sama, evaluasi organisasi tetap diperlukan secara terbuka dan proporsional. Setiap kader perlu memahami batas kewenangan, menghindari konflik kepentingan, serta bersedia mempertanggungjawabkan keputusan yang dibuatnya.
Tanpa pembenahan semacam itu, gagasan tentang politik karya dan kekaryaan akan menghadapi tantangan untuk memperoleh makna yang kuat di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, integritas partai tidak hanya diuji ketika kadernya memperoleh jabatan. Integritas justru terlihat ketika seorang kader menghadapi persoalan, kritik, atau dugaan pelanggaran.
Di titik tersebut, publik dapat melihat bagaimana sebuah partai menempatkan proses hukum, kepentingan organisasi, dan kepercayaan masyarakat dalam satu kerangka tanggung jawab.
Golkar tidak harus dipahami hanya melalui kesalahan sebagian kadernya. Namun, Golkar juga tidak dapat mengabaikan pertanyaan yang muncul dari perilaku kader yang membawa nama organisasi.
Politik yang bermartabat membutuhkan keberanian untuk melakukan koreksi dari dalam. Kaderisasi harus melahirkan manusia politik yang memahami bahwa jabatan bukanlah hak istimewa, melainkan amanah yang selalu disertai pertanggungjawaban.
Sebab, kekuasaan yang kehilangan etika pada akhirnya bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga menjauhkan politik dari tujuan paling dasarnya: menghadirkan kekuasaan yang bekerja untuk manusia.
*) Penulis: Mahmudi, Penulis Buku Humanisme Samawi.
















