Partai politik tidak hanya dibangun oleh struktur organisasi, jumlah kader, dan kekuatan elektoral. Di balik semua itu, terdapat tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa kekuasaan digunakan sebagai sarana pelayanan publik, bukan sebagai ruang untuk memperkaya diri atau melanggengkan kepentingan kelompok. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan kader partai politik semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan hukum individual, tetapi juga sebagai momentum untuk menguji kualitas kaderisasi dan mekanisme pengawasan internal partai.
Dalam konteks Partai Golkar, sejumlah pemberitaan mengenai kader yang terseret persoalan hukum kembali menghadirkan pertanyaan tentang integritas politik. Fahd A Rafiq, yang disebut sebagai salah satu pengurus DPP Golkar, diberitakan terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Pada saat yang sama, nama Mukhamad Misbakhun, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar sekaligus Ketua Komisi XI DPR RI, juga muncul dalam pemberitaan mengenai dugaan pemesanan pita cukai rokok, meskipun yang bersangkutan telah menyampaikan bantahan. Dua perkara tersebut memiliki konteks dan status hukum yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan begitu saja, tetapi keduanya tetap memperlihatkan pentingnya pembicaraan mengenai etika kekuasaan.
Dalam prinsip hukum, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disebut bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati, termasuk terhadap kader partai politik yang sedang menjalani proses hukum. Namun, penghormatan terhadap proses hukum tidak berarti partai politik harus menutup mata terhadap dampak moral dan politik dari perkara yang melibatkan kadernya. Justru, partai perlu menunjukkan bahwa penghormatan terhadap hukum berjalan bersama dengan tanggung jawab organisasi untuk menjaga kepercayaan publik.
Hal semacam ini tentu tidak hanya berada di dalam tubuh Partai Golkar, sebab partai politik lain juga tidak sepenuhnya terbebas dari persoalan serupa. Namun, melihat sejarah panjang dan sepak terjang Golkar dalam dinamika politik Indonesia, penulis merasa perlu menjadikan persoalan ini sebagai bahan refleksi bersama. Bukan untuk menggeneralisasi seluruh kader, melainkan untuk mengingatkan bahwa semakin besar peran sebuah partai dalam kehidupan berbangsa, semakin besar pula tanggung jawabnya dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Lord Acton pernah mengingatkan bahwa kekuasaan memiliki kecenderungan untuk disalahgunakan, terutama ketika tidak disertai pengawasan yang kuat. Kekuasaan tidak selalu mengubah seseorang menjadi buruk, tetapi kekuasaan dapat membuka ruang bagi seseorang untuk memperlihatkan watak dan orientasi moralnya. Ketika jabatan politik, akses birokrasi, dan kepentingan ekonomi bertemu tanpa pengawasan yang memadai, potensi penyalahgunaan wewenang menjadi semakin besar. Karena itu, persoalan korupsi tidak cukup dijelaskan hanya melalui kelemahan pribadi, melainkan juga harus dibaca sebagai persoalan sistem, budaya organisasi, dan lemahnya kontrol terhadap pemegang kekuasaan.
Partai Golkar memiliki sejarah panjang dalam perjalanan politik Indonesia. Sebagai organisasi politik yang telah melahirkan banyak tokoh nasional, Golkar memiliki pengalaman dalam mengelola pemerintahan, parlemen, dan berbagai institusi publik. Pengalaman tersebut merupakan modal organisasi, tetapi pada saat yang sama juga menghadirkan tanggung jawab yang besar. Semakin besar pengaruh sebuah partai, semakin besar pula tuntutan publik agar partai tersebut mampu memastikan bahwa kadernya tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Max Weber membedakan antara etika keyakinan dan etika tanggung jawab. Etika keyakinan menekankan kesetiaan seseorang terhadap prinsip yang diyakininya, sedangkan etika tanggung jawab menuntut seseorang memperhitungkan akibat dari tindakan yang diambilnya. Dalam politik, seorang kader tidak cukup hanya mengaku memiliki niat baik atau loyal terhadap partai. Ia juga harus mempertimbangkan dampak dari setiap keputusan terhadap masyarakat, institusi, dan kepercayaan publik. Ketika tindakan seorang pejabat menimbulkan kerugian atau kecurigaan serius, tanggung jawab moral tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi.
Pandangan Immanuel Kant juga relevan untuk membaca persoalan ini. Kant menegaskan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sekadar sebagai alat. Dalam praktik politik, prinsip tersebut berarti rakyat tidak boleh diposisikan hanya sebagai alat untuk memperoleh suara, kekuasaan, atau legitimasi. Masyarakat harus ditempatkan sebagai tujuan utama dari setiap kebijakan dan keputusan politik. Apabila jabatan digunakan untuk mengakumulasi keuntungan pribadi, maka rakyat secara tidak langsung telah direduksi menjadi alat bagi kepentingan segelintir orang.
Di sinilah pentingnya membedakan antara loyalitas kepada partai dan loyalitas kepada nilai. Loyalitas kepada partai memang diperlukan untuk menjaga soliditas organisasi, tetapi loyalitas tersebut tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika. Partai politik yang sehat bukanlah partai yang selalu membela kadernya dalam keadaan apa pun, melainkan partai yang mampu memberikan pendampingan hukum sekaligus mendorong proses pemeriksaan yang transparan. Pembelaan terhadap kader seharusnya tidak identik dengan penolakan terhadap kritik atau pengabaian terhadap kepentingan publik.
Kaderisasi juga perlu dipahami secara lebih luas. Kaderisasi bukan hanya proses menyiapkan seseorang untuk menduduki jabatan politik, melainkan proses membentuk karakter, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kesadaran etis. Seorang kader yang memiliki kemampuan komunikasi, jaringan politik, dan pengalaman organisasi belum tentu memiliki integritas yang kuat apabila tidak dibekali kesadaran tentang batas antara kewenangan publik dan kepentingan pribadi. Karena itu, pendidikan politik harus mencakup pembahasan mengenai konflik kepentingan, transparansi, akuntabilitas, pencegahan korupsi, dan keberanian untuk menolak praktik yang menyimpang.
Nurcholish Madjid pernah menempatkan moralitas sebagai unsur penting dalam kehidupan politik. Politik tanpa moralitas dapat berubah menjadi sekadar perebutan kekuasaan, sementara moralitas tanpa keberanian politik akan berhenti sebagai wacana. Dalam kerangka tersebut, partai politik perlu membangun kebudayaan internal yang tidak hanya menghargai kemenangan, jabatan, dan pengaruh, tetapi juga memberikan penghormatan kepada kader yang menjaga kejujuran dan menolak penyalahgunaan kekuasaan. Prestasi politik seharusnya tidak hanya diukur dari seberapa tinggi seseorang menduduki jabatan, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
Dugaan perkara hukum yang melibatkan kader tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh kader partai memiliki perilaku yang sama. Generalisasi semacam itu tidak adil dan dapat mengabaikan banyak kader yang bekerja secara jujur di tengah masyarakat. Namun, partai juga tidak dapat menganggap setiap perkara sebagai persoalan individual semata, sebab persepsi publik terhadap partai dibentuk oleh perilaku para tokoh yang tampil membawa nama organisasi. Ketika kasus serupa berulang, partai perlu melakukan evaluasi terhadap proses rekrutmen, promosi jabatan, pengawasan, dan mekanisme pemberian sanksi internal.
Dalam perspektif Humanisme Samawi, manusia memiliki martabat yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan kekuasaan. Politik semestinya menjadi jalan untuk memuliakan manusia, terutama mereka yang berada dalam posisi lemah dan tidak memiliki akses terhadap pusat pengambilan keputusan. Korupsi dan penyalahgunaan wewenang bukan hanya persoalan hilangnya uang negara, melainkan juga persoalan dirampasnya hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan, keadilan, dan kesempatan hidup yang layak. Karena itu, melawan korupsi pada dasarnya merupakan bagian dari usaha mengembalikan kemanusiaan yang hilang.
Partai Golkar dan seluruh partai politik di Indonesia menghadapi tantangan yang sama, yaitu bagaimana menjaga agar kekuasaan tidak terlepas dari tanggung jawab moral. Proses hukum terhadap kader harus dihormati, tetapi evaluasi organisasi tetap perlu dilakukan secara terbuka dan proporsional. Partai perlu memastikan bahwa setiap kader memahami batas kewenangan, menjauhi konflik kepentingan, dan bersedia mempertanggungjawabkan keputusan yang dibuatnya. Tanpa pembenahan semacam itu, slogan tentang politik karya dan kekaryaan akan sulit memperoleh makna yang kuat di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, integritas partai tidak hanya diuji ketika kadernya memperoleh jabatan, tetapi justru ketika kader tersebut menghadapi dugaan pelanggaran. Di titik itulah publik dapat melihat apakah partai lebih mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan organisasi atau keberpihakan kepada prinsip hukum dan kepentingan masyarakat. Golkar tidak harus dipahami melalui kesalahan sebagian kadernya, tetapi Golkar juga tidak boleh mengabaikan pertanyaan yang muncul dari perilaku para kader tersebut.
Politik yang bermartabat membutuhkan keberanian untuk melakukan koreksi dari dalam. Kaderisasi harus melahirkan manusia politik yang memahami bahwa jabatan bukan hak istimewa, melainkan amanah yang selalu disertai pertanggungjawaban. Sebab, kekuasaan yang kehilangan etika pada akhirnya bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merendahkan manusia yang seharusnya dilayani.
















