BeritaDaerah

LBH Taretan Desak Buka-Bukaan! Renovasi Lapak Pasar Ganding Diduga Sisakan Selisih Dana Fantastis

428
×

LBH Taretan Desak Buka-Bukaan! Renovasi Lapak Pasar Ganding Diduga Sisakan Selisih Dana Fantastis

Sebarkan artikel ini
Tampak pembangunan lapak pelataran berbahan galvalum di sisi utara Pasar Ganding, Kabupaten Sumenep, yang menjadi sorotan terkait transparansi pembiayaan dan kepastian hukum bagi pedagang. Foto/Kliktimes.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Polemik pembangunan atau renovasi lapak pelataran Pasar Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kian memanas.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia mendesak adanya transparansi terkait penggunaan dana pembangunan serta kepastian hukum bagi para pedagang yang telah mengeluarkan biaya untuk renovasi tersebut.

Direktur LBH Taretan Legal Justitia, Zainurrozi, mempertanyakan legalitas pembangunan lapak berbahan galvalum sepanjang kurang lebih 70 meter di sisi utara Pasar Ganding.

Menurutnya, hingga kini masih terdapat sejumlah persoalan yang belum dijelaskan secara terbuka kepada para pedagang.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, para pedagang disebut diminta membayar Rp2,5 juta per meter untuk pembangunan lapak. Dengan panjang bangunan sekitar 70 meter, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp175 juta.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pelaksana pekerjaan, biaya pembangunan disebut hanya sekitar Rp1 juta per meter atau total sekitar Rp75 juta.

“Jika benar pedagang ditarik Rp2,5 juta per meter, sedangkan berdasarkan informasi dari tukang biaya pembangunannya sekitar Rp1 juta per meter, maka terdapat selisih Rp1,5 juta per meter. Pertanyaannya, ke mana dan untuk apa dana selisih tersebut digunakan? Hal itu harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan,” kata Rosi sapaan akrabnya.

Menurut dia, apabila perhitungan tersebut benar, maka terdapat selisih dana sekitar Rp100 juta antara dana yang dihimpun dari pedagang dan biaya pembangunan. Ia menilai kondisi itu perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Rosi menegaskan, pihaknya pada prinsipnya mendukung pembangunan maupun penataan Pasar Ganding. Namun, seluruh proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi para pedagang.

Ia juga menyinggung Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Fasilitas Pasar. Menurutnya, perubahan terhadap fasilitas pasar semestinya disertai Surat Izin Penggunaan (SIPr) yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep.

“Dalam Perbup Nomor 39 Tahun 2024 dijelaskan bahwa perubahan fasilitas pasar wajib memperoleh SIPr. Sementara pembangunan lapak pelataran Pasar Ganding, sejauh yang kami ketahui, belum mengantongi SIPr dan hanya memperoleh izin secara lisan. Dari sisi hukum administrasi negara, hal itu belum dapat dikatakan sebagai izin yang resmi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rosi menyebut bangunan yang berdiri di atas aset milik pemerintah daerah pada prinsipnya akan menjadi bagian dari aset daerah sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Karena itu, menurutnya, para pedagang yang telah mengeluarkan biaya pembangunan membutuhkan kepastian mengenai status hukum lapak yang mereka bangun.

Aktivis ulung bumi sumekar itu mengaku, saat melakukan audiensi dengan DKUPP Sumenep, pihaknya memperoleh penjelasan bahwa tidak semua pedagang harus memiliki SIP. Penjelasan tersebut, menurutnya, justru menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum bagi para pedagang.

“Jika para pedagang telah membangun lapak berdasarkan izin lisan, tetapi kemudian tidak diberikan SIP, kondisi itu berpotensi merugikan pedagang. Karena itu, kami meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan ini tidak terus menimbulkan polemik,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, DKUPP Kabupaten Sumenep belum memberikan tanggapan atas pernyataan dan tudingan yang disampaikan LBH Taretan Legal Justitia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *