Daerah

Kadis Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto Pilih Bungkam Saat Dimintai Penjelasan Soal Anggaran Belanja Tagihan Listrik Rp895,5 Juta

8
×

Kadis Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto Pilih Bungkam Saat Dimintai Penjelasan Soal Anggaran Belanja Tagihan Listrik Rp895,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Kadis Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto Pilih Bungkam Saat Dimintai Penjelasan Soal Anggaran Belanja Tagihan Listrik Rp895,5 Juta. Foto/kliktimes.id

KOTA MOJOKERTO, KLIKTIMES.ID – Besarnya anggaran Belanja Tagihan Listrik senilai Rp895.560.000 di lingkungan Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto masih menjadi sorotan publik. Di tengah kebutuhan akan keterbukaan informasi terkait rincian penggunaan anggaran tersebut, Kepala Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto; Amin Wachid, hingga kini belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang telah disampaikan redaksi Kliktimes.id, meski lebih dari 24 jam berlalu sejak pemberitaan pertama mengenai anggaran tersebut dipublikasikan.

Sebelum berita pertama diterbitkan, redaksi Kliktimes.id telah berupaya menghubungi Kepala Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto untuk memperoleh penjelasan terkait penggunaan anggaran tersebut. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan dan netralitas dalam pemberitaan.

Redaksi juga telah memberikan kesempatan kepada pihak dinas untuk menyampaikan klarifikasi, koreksi, maupun penjelasan apabila terdapat data atau informasi yang perlu diluruskan.

Namun hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang disampaikan oleh Kepala Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto terkait anggaran Belanja Tagihan Listrik Tahun Anggaran 2026 tersebut.

Sorotan terhadap anggaran tersebut bermula dari data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Mojokerto yang mencatat adanya paket Belanja Tagihan Listrik (Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik) pada Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu mencapai Rp895.560.000.

Berdasarkan penelusuran data yang dihimpun redaksi, hingga 30 April 2026 realisasi anggaran tersebut tercatat sebesar Rp224.037.103. Nilai tersebut jika dihitung dalam empat bulan pertama tahun berjalan berada pada kisaran rata-rata Rp56 juta per bulan.

Besarnya nilai anggaran tersebut kemudian menjadi perhatian setelah hasil penelusuran redaksi di lapangan menemukan adanya sejumlah pedagang di pasar binaan Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto yang mengaku masih memenuhi kebutuhan listrik kios secara mandiri menggunakan token listrik prabayar.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai objek penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut. Publik mempertanyakan fasilitas apa saja yang menjadi tanggungan pembayaran listrik melalui anggaran daerah, berapa jumlah titik atau pelanggan listrik yang dibiayai, serta dasar penyusunan pagu anggaran yang nilainya mendekati Rp900 juta.

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti apakah anggaran tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan listrik kantor dinas, kantor pengelola pasar, penerangan fasilitas umum, pompa air, maupun aset daerah lainnya.

Tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak terkait, masyarakat belum mendapatkan gambaran secara utuh mengenai rincian penggunaan anggaran tersebut. Padahal, keterbukaan informasi anggaran merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Penjelasan dari pihak Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto dinilai penting agar tidak muncul berbagai asumsi di tengah masyarakat terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto masih belum memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang telah disampaikan redaksi Kliktimes.id.

Kliktimes.id tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto maupun pihak terkait lainnya. Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi mengenai penggunaan anggaran Belanja Tagihan Listrik Tahun Anggaran 2026, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *