SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Klaim pengusaha tembakau asal Pamekasan, H. Khairul Umam atau H. Her, yang mengaku menggelontorkan dana Rp38 miliar untuk memenangkan Khofifah Indar Parawansa pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024 menuai sorotan.
Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pernyataan tersebut karena dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan pendanaan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Desakan itu disampaikan setelah APMP Jatim mengkaji regulasi pendanaan Pilkada dan membandingkannya dengan dokumen resmi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang telah diaudit.
Ketua Bidang Analisis Politik dan Kebijakan Publik APMP Jatim, Mahmudi, mengatakan pengakuan H. Her tidak dapat dipandang sebagai pernyataan biasa karena disampaikan secara terbuka dalam forum resmi Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 dan pembukaan Koperasi Explore 2026 “Pasar Koperasi dan UMKM” di Kabupaten Pamekasan, Selasa (21/7/2026).
Acara tersebut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, sejumlah kepala daerah, pelaku UMKM, serta ribuan peserta.
“Ketika pernyataan seperti itu disampaikan secara terbuka di hadapan pejabat negara dan masyarakat luas, tentu tidak bisa dipandang sebagai pernyataan biasa. Negara perlu memastikan apakah klaim tersebut sesuai dengan mekanisme pendanaan politik yang berlaku,” ujar Mahmudi.
Mahmudi menegaskan, APMP Jatim tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, hasil kajian organisasinya menemukan adanya perbedaan yang cukup signifikan antara nominal Rp38 miliar yang disampaikan H. Her dengan angka yang tercantum dalam dokumen LPPDK yang telah diaudit.
Menurutnya, perbedaan tersebut perlu diklarifikasi oleh lembaga yang berwenang agar tidak memunculkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Temuan kami bukanlah vonis. Justru karena terdapat perbedaan antara pengakuan di ruang publik dan dokumen resmi, maka sudah semestinya dilakukan klarifikasi oleh lembaga yang berwenang. Transparansi adalah bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi,” katanya.
APMP Jatim juga menilai, apabila angka Rp38 miliar tersebut merupakan bentuk sumbangan atau pembiayaan kampanye, maka perlu dipastikan apakah mekanisme pemberian, batas maksimal sumbangan, dan pelaporannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mahmudi menambahkan, sebagai seorang pelaku usaha yang telah lama berkecimpung di dunia bisnis, H. Her dinilai memahami konsekuensi dari setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik.
“Beliau merupakan figur yang telah lama berkecimpung di dunia bisnis. Pernyataan dengan nominal fantastis seperti Rp38 miliar tentu memiliki konsekuensi di ruang publik. Karena itu, klarifikasi menjadi penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, APMP Jatim berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan administrasi dana kampanye, tetapi juga menyentuh aspek transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan demokrasi.
Menurut Mahmudi, masyarakat berhak mengetahui apakah dana yang disebut H. Her merupakan bagian dari pendanaan kampanye yang telah dilaporkan sesuai ketentuan atau memiliki mekanisme lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Publik berhak mengetahui apakah dana yang disebutkan itu merupakan bagian dari pendanaan kampanye yang telah dilaporkan sesuai ketentuan atau memiliki mekanisme lain yang dapat dijelaskan secara terbuka. Jika memang tidak berkaitan dengan dana kampanye, penjelasan kepada masyarakat juga sama pentingnya,” tuturnya.
Atas dasar itu, APMP Jatim meminta KPK mencermati persoalan tersebut sesuai kewenangannya apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi yang menjadi ranah penegakan hukum.
Organisasi tersebut juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan penjelasan kepada publik mengenai kesesuaian antara pernyataan H. Her dengan dokumen LPPDK yang telah diaudit.
Sebagai tindak lanjut, APMP Jatim menyatakan akan menyerahkan hasil kajiannya kepada KPK, KPU, dan Bawaslu sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi pendanaan politik.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah adanya keterbukaan. Jika pernyataan tersebut sesuai dengan aturan, jelaskan kepada publik. Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian, maka hendaknya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mahmudi.
APMP Jatim berharap polemik mengenai klaim dana Rp38 miliar tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap pendanaan politik di Indonesia.
“Kepercayaan publik hanya bisa dijaga apabila setiap informasi yang memunculkan pertanyaan besar ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan hukum. Karena itu kami berharap seluruh lembaga yang berwenang memberikan perhatian terhadap persoalan ini,” pungkasnya.
















