BeritaDaerah

Hampir Rp1 M Anggaran Tagihan Listrik Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto, Publik Pertanyakan Peruntukannya

74
×

Hampir Rp1 M Anggaran Tagihan Listrik Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto, Publik Pertanyakan Peruntukannya

Sebarkan artikel ini
Screenshot SPSE Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan kota Mojokerto. Foto/Kliktimes.

KOTA MOJOKERTO, KLIKTIMES.ID – Di tengah lesunya daya beli masyarakat yang berdampak pada menurunnya omzet para pedagang, besarnya anggaran belanja tagihan listrik di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Mojokerto menjadi sorotan publik.

Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Mojokerto, pada Tahun Anggaran 2026, Diskop UKM Perindag mengalokasikan anggaran sebesar Rp895.560.000 melalui paket Belanja Tagihan Listrik (Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air, dan Listrik). Nilai tersebut mendekati Rp1 miliar.

Dalam data yang sama, hingga 30 April 2026, realisasi anggaran tersebut tercatat telah mencapai Rp224.037.103.

Besarnya pagu anggaran itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini belum terdapat penjelasan secara rinci mengenai aset, bangunan, maupun fasilitas yang menjadi objek pembayaran tagihan listrik dalam paket belanja tersebut.

Di sisi lain, kondisi para pedagang yang berada di bawah pembinaan Diskop UKM Perindag justru menunjukkan realitas berbeda. Mereka mengaku masih berjuang menghadapi penurunan pendapatan akibat melemahnya daya beli masyarakat.

Salah seorang pedagang di salah satu pasar binaan Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto yang enggan disebutkan identitasnya, sebut saja Raden (bukan nama sebenarnya), mengaku kondisi usahanya saat ini jauh lebih berat dibandingkan sebelumnya.

“Sekarang kondisi dagang memang sedang susah. Kadang sehari omzet cuma sekitar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Setelah dipotong modal dan biaya operasional, uang yang kami bawa pulang paling sekitar Rp100 ribuan, bahkan sering tidak sampai segitu. Untuk memenuhi kebutuhan keluarga saja pas-pasan,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Menurut Raden, para pedagang juga masih menanggung sendiri biaya listrik kios yang mereka tempati.

“Selama saya berdagang di sini, listrik kios pakai token dan kami beli sendiri. Setahu saya pedagang lain juga begitu, isi token masing-masing. Jadi ketika melihat ada anggaran tagihan listrik hampir Rp1 miliar, kami cukup kaget. Anggaran sebesar itu sebenarnya dipakai membayar listrik apa saja? Kami tidak menuduh apa-apa, tapi pemerintah harus menjelaskan secara terbuka supaya masyarakat juga paham. Karena bagaimanapun itu uang rakyat,” katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai peruntukan anggaran belanja listrik yang tercantum dalam SPSE. Apakah anggaran tersebut digunakan untuk operasional kantor, pasar yang dikelola pemerintah, fasilitas umum, atau aset daerah lainnya, hingga kini belum terdapat rincian yang dapat diakses publik.

Sebagai anggaran yang bersumber dari APBD, penggunaan belanja tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk objek pembayaran serta dasar penyusunan anggarannya, guna menjamin akuntabilitas dan menghindari spekulasi di tengah masyarakat.

Para pedagang berharap pemerintah tidak hanya fokus pada program pembinaan UMKM, tetapi juga mengedepankan transparansi dalam pengelolaan anggaran agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Diskop UKM Perindag Kota Mojokerto masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi. Pewarta telah mengajukan permintaan klarifikasi terkait rincian penggunaan anggaran tersebut. Penjelasan yang diterima akan dimuat sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *