SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumenep memutuskan menunda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Keputusan tersebut diambil setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Dwi Saputro selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali tidak menghadiri rapat yang telah dijadwalkan, Senin (20/7/2026).
Rapat yang sedianya berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB itu akhirnya batal digelar lantaran Sekda tidak hadir. Padahal, DPRD menyebut jadwal pembahasan telah disepakati bersama dan undangan resmi telah dilayangkan kepada pihak eksekutif.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menilai ketidakhadiran Sekda bukan lagi sekadar persoalan absensi, melainkan menyangkut komitmen dan penghormatan terhadap lembaga legislatif dalam pembahasan dokumen anggaran daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan hadir atau tidak hadir, tetapi menyangkut penghormatan terhadap institusi DPRD. Agenda ini sudah disepakati bersama dan surat resmi juga sudah disampaikan. Seharusnya ada komitmen untuk menghormati proses pembahasan anggaran,” tegas Zainal.
Menurutnya, kejadian tersebut bukan kali pertama. Pada rapat perdana pembahasan KUA-PPAS sebelumnya, agenda yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB baru dapat berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dua kali agenda pembahasan terganggu tentu menjadi catatan serius bagi kami. Pembahasan APBD merupakan agenda strategis yang membutuhkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya.
Situasi itu memicu reaksi keras dari sejumlah anggota Banggar. Dalam forum rapat, beberapa anggota menyampaikan protes dan mengusulkan agar pembahasan dihentikan sementara. Bahkan, muncul mosi tidak percaya kepada Sekda selaku Ketua TAPD.
Banggar kemudian menggelar pembahasan internal sebelum akhirnya menyepakati untuk memending sementara pembahasan KUA-PPAS 2027 hingga ada kepastian kehadiran pihak eksekutif pada agenda berikutnya.
Zainal menegaskan, keputusan tersebut bukan bertujuan menghambat penyusunan APBD, melainkan sebagai bentuk sikap DPRD agar proses pembahasan anggaran dilaksanakan secara serius, profesional, dan dilandasi semangat saling menghormati antar-lembaga.
“Kami ingin pembahasan anggaran berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati. Ini menyangkut tanggung jawab bersama dalam menyusun arah pembangunan daerah,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat menunjukkan komitmen yang sama agar pembahasan KUA-PPAS dapat kembali dilanjutkan tanpa kendala.
“Kami berharap ke depan ada komitmen yang sama dari pihak eksekutif sehingga proses pembahasan APBD dapat berjalan lancar sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Hingga rapat ditutup, Banggar DPRD Sumenep masih menunggu kepastian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menjadwalkan kembali pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
















