BeritaDaerahHukum

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ringkus Tiga Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 18,06 Gram

884
×

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ringkus Tiga Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 18,06 Gram

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu seberat total 18,06 gram beserta telepon genggam, sepeda motor, dan barang bukti lain yang disita Satresnarkoba Polresta Sumenep dari tiga tersangka kasus peredaran narkotika. Foto/Humas.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (17/7/2026), polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan total berat netto sekitar 18,06 gram.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plh. Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan Samsul (50) di sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, sekitar pukul 13.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat netto sekitar 13,08 gram yang dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening. Kepada penyidik, Samsul mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.

Berbekal keterangan Samsul, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari Matra’i (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap Matra’i di pinggir jalan Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.

Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas mengamankan Imam Ali Haki (31) sekitar pukul 16.30 WIB di jalan setapak dekat lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

“Dari tersangka Imam Ali Haki, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya. Tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan sebelumnya telah menjual sabu kepada Matra’i,” ujar Plh. Kasat Resnarkoba.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta pembungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *