BeritaDaerah

APMP Jatim Laporkan Dugaan Maladministrasi Aset Mangkrak Rp22 Miliar Kota Mojokerto ke Ombudsman RI

109
×

APMP Jatim Laporkan Dugaan Maladministrasi Aset Mangkrak Rp22 Miliar Kota Mojokerto ke Ombudsman RI

Sebarkan artikel ini
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur adukan gedung mangkrak kota Mojokerto ke Ombudsman RI. Foto/Kliktimes.

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam pengelolaan aset mangkrak milik Pemerintah Kota Mojokerto kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Senin (20/7/2026).

Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah yang dinilai belum memberikan manfaat optimal meski telah menelan anggaran miliaran rupiah.

Laporan disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Analisis Politik dan Kebijakan Publik APMP Jatim, Mahmudi. Selain kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk menjadi perhatian sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam kajian yang menjadi dasar laporan, APMP Jatim mencatat adanya potensi kerugian negara sekitar Rp22 miliar yang berasal dari akumulasi anggaran pembangunan empat aset daerah yang hingga kini dinilai belum dimanfaatkan secara optimal. Keempat aset tersebut meliputi Rest Area Gunung Gedangan, Pasar Rakyat Prapanca, Bale Wilwatikta, dan Pujasera Kapal Taman Bahari Majapahit (TBM).

Mahmudi mengatakan, laporan tersebut bertujuan mendorong Ombudsman RI melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam pengelolaan aset daerah agar pemerintah segera mengambil langkah penyelamatan aset yang selama ini terbengkalai.

“Kami berharap Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dapat memeriksa dugaan maladministrasi dalam pengelolaan aset-aset tersebut. Aset yang dibangun menggunakan uang rakyat harus segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan dibiarkan terbengkalai hingga bertahun-tahun,” ujar Mahmudi.

Selain menyoroti Pemerintah Kota Mojokerto, APMP Jatim juga menilai Komisi II DPRD Kota Mojokerto belum menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal terhadap persoalan aset mangkrak.

“Komisi II DPRD Kota Mojokerto memiliki fungsi pengawasan terhadap berbagai sektor yang berkaitan dengan aset daerah. Kami menilai pengawasan tersebut belum maksimal sehingga berbagai aset yang telah dibangun dengan anggaran miliaran rupiah masih belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

APMP Jatim menyebut kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada terhambatnya pelayanan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan daerah karena aset yang tidak dimanfaatkan akan mengalami penurunan nilai, membutuhkan biaya pemeliharaan, dan menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melalui laporan tersebut, APMP Jatim meminta Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi, sementara KPK RI dan BPKP Perwakilan Jawa Timur diharapkan melakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah uang rakyat yang digunakan untuk pembangunan dapat dipertanggungjawabkan. Aset daerah tidak boleh dibiarkan mangkrak tanpa kejelasan. Pemerintah dan DPRD harus segera mengambil langkah konkret agar aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tutup Mahmudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *