SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sebagai Penggerak Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Polresta Sumenep.
Penghargaan tersebut diberikan atas inovasi pelayanan informasi melalui program Halo Kapolresta dan Call Centre 110.
Penghargaan itu diserahkan dalam rangkaian upacara peringatan Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep, Hari Sumpah Pemuda ke-98, dan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 di depan Masjid Jami’ Sumenep, Sabtu (31/10/2026).
Upacara tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah, serta berbagai elemen masyarakat. Kapolresta Sumenep turut hadir bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kota Sumenep.
Anugerah tersebut merupakan bentuk apresiasi atas upaya Polresta Sumenep dalam mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus memperluas akses komunikasi antara kepolisian dan masyarakat.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardan, mengatakan penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Anugerah ini menjadi bukti komitmen Polresta Sumenep dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik. Kami berupaya memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan, aspirasi, dan saran melalui layanan yang siap diakses selama 24 jam,” ujarnya saat dikonfirmasi Kliktimes, Sabtu (31/10/2026).
Ia menjelaskan, layanan Halo Kapolresta menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai pengaduan yang membutuhkan respons kepolisian, termasuk kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana.
“Melalui Halo Kapolresta, setiap pengaduan masyarakat, baik terkait kecelakaan lalu lintas maupun tindak pidana, akan kami respons secara cepat sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan,” jelasnya.
Lebih lanjut Ipda Ardan menegaskan, Polresta Sumenep terbuka terhadap setiap laporan masyarakat dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai prosedur. Untuk laporan yang berkaitan dengan wilayah hukum Polsek, penanganannya akan dikoordinasikan dengan jajaran kepolisian setempat.
“Yang pasti, setiap laporan kami terima dan tidak akan kami tunda. Kami akan segera bergerak untuk memberikan respons dan penanganan sesuai kebutuhan di lapangan,” tegasnya.
















