PAMEKASAN, KLIKTIMES.ID – Organisasi Mahasiswa SMART Pro Justitia meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan konsisten dalam menerapkan aturan terkait pemanfaatan kawasan Taman Monumen Arek Lancor yang selama ini menjadi dasar penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang musiman.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya rencana penggunaan kawasan Arek Lancor untuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian. SMART Pro Justitia menilai pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang sama dalam menaati regulasi yang telah ditetapkan.
Sekretaris SMART Pro Justitia, Syahid Ubaidillah, mengatakan penertiban PKL selama ini selalu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan zonasi pedagang.
Dalam aturan tersebut, kawasan Taman Monumen Arek Lancor, trotoar, dan bahu jalan di sekitarnya ditetapkan sebagai area yang harus dijaga fungsi ruang publiknya, termasuk dari aktivitas yang berpotensi mengganggu estetika kota dan kelancaran lalu lintas.
“Prinsip yang kami perjuangkan adalah kesetaraan di hadapan hukum. Jika aturan itu dijadikan dasar penertiban terhadap masyarakat, maka penerapannya juga harus berlaku sama terhadap semua pihak tanpa terkecuali,” ujar Syahid.
Menurutnya, konsistensi dalam penerapan regulasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Ia menegaskan, SMART Pro Justitia tidak menolak program pemerintah ataupun kegiatan yang bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.
“Kami tidak sedang menolak kegiatan pemerintah. Yang kami dorong adalah konsistensi dalam menjalankan aturan sehingga tidak muncul kesan bahwa regulasi hanya berlaku kepada masyarakat kecil,” katanya.
Syahid juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tetap menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah secara profesional, objektif, dan imparsial terhadap seluruh pihak.
Menurut dia, penegakan hukum yang adil harus dilakukan tanpa melihat status, jabatan, maupun kepentingan tertentu.
“Hukum harus menjadi pedoman bersama. Ketika aturan ditegakkan secara konsisten, masyarakat akan lebih mudah menerima kebijakan pemerintah. Sebaliknya, jika ada kesan perlakuan berbeda, maka kepercayaan publik dapat berkurang,” tegasnya.
SMART Pro Justitia berharap Pemerintah Kabupaten Pamekasan dapat menjadi contoh dalam menaati regulasi yang telah dibuat. Menurut mereka, konsistensi dalam penerapan aturan merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berkeadilan.
“Kami berharap pemerintah memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap aturan yang dibuatnya sendiri. Konsistensi itulah yang akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkas Syahid.











