BeritaDaerahKesehatan

Ribuan Jarum Suntik Bekas Dibuang ke Saluran Air, APMP Jatim Desak Polda Usut Pelaku

1024
×

Ribuan Jarum Suntik Bekas Dibuang ke Saluran Air, APMP Jatim Desak Polda Usut Pelaku

Sebarkan artikel ini
Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma. Foto/Ist.

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Temuan ribuan jarum suntik bekas, vial obat, hingga kantong berlogo fasilitas kesehatan di saluran air Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, mendapat sorotan dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur.

Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menilai pembuangan limbah medis tersebut tidak bisa dianggap sepele. Selain berpotensi mencemari lingkungan, limbah medis yang dibuang sembarangan juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Acek meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera bergerak untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah tersebut.

“Kami meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbah medis pada seluruh fasilitas kesehatan di Jawa Timur,” kata Acek, Jumat (28/8/2026).

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Timur, melakukan investigasi langsung ke lapangan. Menurutnya, penyelidikan penting dilakukan untuk memastikan dari mana limbah tersebut berasal dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

“Kami mendesak APH, dalam hal ini Polda Jawa Timur, segera melakukan investigasi di lapangan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Tak hanya di tingkat provinsi, Acek meminta Dinas Kesehatan Kota Surabaya melakukan pengecekan dan audit terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di bawah lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk puskesmas.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan menjalankan prosedur pengelolaan limbah medis sesuai ketentuan dan tidak ada limbah berbahaya yang berakhir di tempat pembuangan ilegal.

Acek juga meminta kasus tersebut diproses secara hukum apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran.

“Jika yang terduga pelaku merupakan tenaga medis, maka harus dipecat. Jika berasal dari klinik, maka izin operasionalnya harus ditutup,” ujarnya.

Menurut Acek, pengelolaan limbah medis bukan sekadar persoalan administrasi fasilitas kesehatan. Limbah medis, khususnya yang termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3), memiliki risiko terhadap lingkungan maupun masyarakat apabila tidak dikelola dengan benar.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 yang mengatur pengelolaan limbah B3.

“Menurut PP Nomor 101 Tahun 2014, pengolahan limbah B3 adalah proses mengurangi atau menghilangkan sifat bahaya dan atau racun. Limbah B3 memiliki potensi bahaya tinggi. Jika dibuang sembarangan, zat beracunnya dapat mencemari tanah, air, dan udara,” jelasnya.

Acek menyebut dampak pencemaran tersebut dapat meluas, mulai dari terganggunya rantai makanan dan ekosistem hingga berpotensi berdampak terhadap kesehatan manusia.

Karena itu, ia mengingatkan agar penanganan kasus tersebut tidak justru diwarnai saling tuding mengenai pihak yang diduga membuang limbah.

“Jangan sampai saling tuding di media berkaitan dengan opini liar yang berkembang atas pelaku pembuangan limbah membuat situasi semakin kabur dari substansi masalah. Seharusnya APH segera investigasi dan melakukan penyelidikan atas kejadian membahayakan ini. Apabila terbukti, harus dipidana pelakunya,” katanya.

Sebelumnya, RSUD Eka Candra Rini telah membantah keterlibatannya dalam pembuangan limbah tersebut. Pihak rumah sakit menyebut spesifikasi barang yang ditemukan tidak sesuai dengan standar barang yang digunakan di rumah sakit.

Di sisi lain, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah memerintahkan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembuangan limbah ilegal tersebut.

APMP Jatim berharap proses investigasi dilakukan secara terbuka dan berdasarkan bukti. Dengan demikian, pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum, sementara fasilitas kesehatan yang tidak terlibat tidak menjadi sasaran tuduhan tanpa dasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *