BeritaDaerahHukum

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Tuban Ungkap 4 Kasus dan Sita 53,649 Gram Sabu

12
×

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Tuban Ungkap 4 Kasus dan Sita 53,649 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Polresta Tuban menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan empat kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Foto/Humas.

TUBAN, KLIKTIMES.ID – Polresta Tuban mengungkap empat perkara narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 53,649 gram.

Hasil pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., Jumat (28/8/2026).

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dilaksanakan selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, Polresta Tuban menargetkan pengungkapan tiga kasus.

Namun, petugas berhasil mengungkap empat perkara, terdiri atas tiga kasus yang masuk dalam Target Operasi (TO) dan satu kasus di luar Target Operasi (Non-TO).

Kasus pertama diungkap pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.20 WIB. Petugas menangkap YE yang masuk dalam Target Operasi di sebuah rumah kontrakan di Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 25 poket sabu dengan berat total 29,19 gram. Selain itu, petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti timbangan elektronik, plastik klip, telepon seluler, sedotan, tisu dan wadah penyimpanan.

Atas dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, YE dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kasus kedua juga diungkap pada Rabu (12/8/2026). Petugas menangkap WR di rumahnya di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Perkara tersebut merupakan kasus di luar Target Operasi atau Non-TO.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,02 gram, seperangkat alat hisap, korek api dan satu unit telepon seluler.

WR diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika untuk digunakan sendiri. Ia dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Namun, penerapan pasal dan langkah hukum terhadap WR tetap bergantung pada hasil penyidikan serta asesmen tim terkait rehabilitasi.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di tepi Jalan Pantura, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Petugas mengamankan SY yang merupakan Target Operasi. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita tiga poket sabu dengan berat keseluruhan 19,88 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit mobil Honda Jazz, uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp600 ribu, telepon seluler, plastik klip, alat hisap, tas kecil serta sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

SY dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika karena diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Sementara itu, kasus keempat diungkap pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas menangkap PAR yang juga masuk dalam Target Operasi di dalam kamar rumahnya di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan lima poket sabu dengan berat total 4,559 gram. Petugas juga menyita satu kotak plastik bekas bungkus permen, tisu, potongan plastik serta satu unit telepon seluler.

PAR dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Tuban dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.

“Dari target tiga kasus, kita berhasil mengungkap empat kasus, terdiri dari tiga Target Operasi dan satu Non-TO. Ini menunjukkan komitmen yang serius dalam melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika,” ujar Supiyan.

“Ini barang bukti semuanya jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Wakapolresta menambahkan, barang tersebut diedarkan kepada orang-orang tertentu di sekitar wilayah Kabupaten Tuban. Komunikasi antara penjual dan pembeli dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.

“Barang tersebut hanya dijual kepada orang yang membutuhkan di sekitar wilayah Kabupaten Tuban. Dengan cara komunikasi melalui WhatsApp,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Tuban AKP Harjo mengatakan, sejumlah tersangka yang masuk dalam daftar Target Operasi sebenarnya telah lama menjadi perhatian petugas.

Namun, polisi tidak serta-merta melakukan penindakan. Petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap pergerakan para tersangka.

“Kita simpan dulu dalam artian bukan kita pelihara, tetapi kita monitor pergerakannya. Saat ada Operasi Tumpas, kita laksanakan pengungkapan,” jelas Harjo.

Dari hasil pemeriksaan, tiga tersangka yang menjadi Target Operasi diketahui memperoleh narkotika dari wilayah Surabaya. Sementara satu tersangka Non-TO berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga merupakan pengguna dengan barang bukti kurang dari satu gram.

Terhadap tersangka tersebut, penyidik mempertimbangkan langkah rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pertimbangan itu didasarkan pada jumlah barang bukti yang sangat kecil serta hasil pemeriksaan yang menunjukkan tersangka merupakan pengguna atau penyalahguna.

“Sesuai SEMA barang buktinya kurang dari satu gram, sekitar 0,02 gram. Dia pengguna bukan pengedar serta tidak terlibat jaringan sehingga wajib direhabilitasi karena mereka korban,” ungkapnya.

Polisi juga mengungkap pola transaksi narkotika saat ini semakin beragam. Transaksi tidak selalu dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli sehingga membutuhkan kewaspadaan masyarakat untuk mengantisipasi munculnya berbagai modus baru.

AKP Harjo mengajak seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama sebagai bagian dari upaya menyelamatkan generasi bangsa.

“Untuk mengantisipasi pola-pola baru, kita perlu kerja sama seluruh elemen masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya narkoba, tetapi kita sebagai anak bangsa harus sama-sama menjaga,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, termasuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Masyarakat dapat melaporkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Dengan adanya partisipasi masyarakat, berbagai modus baru dalam peredaran narkoba diharapkan dapat lebih cepat terdeteksi.

Sementara terkait sasaran peredaran, para tersangka disebut menyasar kalangan terbatas, terutama orang-orang yang telah mereka kenal dalam lingkungan pergaulan.

Polisi masih terus mendalami jaringan tersebut, termasuk asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dari hasil pengungkapan, polisi menemukan adanya transaksi narkotika dengan nominal yang bervariasi. Sedangkan nilai barang yang berhasil diselamatkan dari peredaran, jika dihitung berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *