LISTIYO SIGIT PRABOWO hari ini menjadi pemeran utama di panggung politik dan kekuasaan. Salah seorang yang dulu memiliki otoritas dan sumberdaya kekausaan melalui kabatannya kini harus menelan pil pahit menjadi tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden. Listiyo SP dan kawan-kawan hari ini ditengarai hendak ingin melakukan pelanggaran hukum yang mengarah pada tindakan MAKAR.
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi Polri, bukan sekadar perkara kriminal yang dapat diselesaikan dengan konferensi pers dan pernyataan bahwa, semuanya hanyalah ulah oknum.
Peristiwa ini menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, siapa sesungguhnya yang mengawasi alat-alat kekuasaan negara, dan siapa yang menjamin bahwa kewenangan tersebut tidak berubah menjadi alat untuk mengendalikan kekuasaan?
Beberap jam lalu, kita dibuat tersentak sekaligus menggelikan dengan kabar yang dihembuskan Bareskrim Polri. Mereka mengumumkan penetapan tiga tersangka yakni, Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso karena diduga melakukan penyadapan terhadap puncak negara, Presiden Prabowo Subianto.
Tentu, ini adalah pertama dalam sejarah Indonesia, atau bahkan mungkin pertama di dunia, di mana aparat negaranya begitu congkak terhadap kekuasaan tertinggi negara.
Dalam negara demokrasi, aparat penegak hukum dibekali kewenangan yang tidak dimiliki warga negara biasa. Mereka dapat melakukan tindakan tertentu yang membatasi hak individu, termasuk tindakan pengawasan dan penyadapan, tetapi kewenangan tersebut bukan sesuatu yang bebas nilai.
Penyadapan hanya dapat dibenarkan apabila memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, dan mekanisme pengawasan yang memadai. Tanpa itu, penyadapan bukan lagi instrumen penegakan hukum, melainkan bentuk penetrasi kekuasaan terhadap ruang privat seseorang.
Pertanyaannya kemudian, Siapa yang memberikan perintah? Siapa yang mengetahui? Siapa yang mengendalikan sistem? Untuk kepentingan siapa informasi itu dikumpulkan? Apakah ada motif politik, kepentingan institusional, atau kepentingan lain?.
Paradoks Politik: Kekuasaan Diawasi Kekuasaan Lainnya
Demokrasi tidak pernah menjanjikan bahwa seluruh pemegang kekuasaan akan selalu memiliki kepentingan yang sama. Justru demokrasi dibangun berdasarkan kesadaran bahwa kekuasaan dapat saling berbenturan, saling mencurigai, dan saling berusaha memperluas pengaruh.
Dalam perspektif teori negara, Montesquieu melalui The Spirit of the Laws menekankan pentingnya pembatasan kekuasaan agar tidak terjadi pemusatan kewenangan yang membuka jalan bagi kesewenang-wenangan. Penyelenggaraan negara membutuhkan mekanisme checks and balances, bukan mekanisme saling menyandera melalui informasi rahasia.
Apabila aparat keamanan dapat menggunakan instrumen penyadapan di luar tujuan penegakan hukum, persoalannya menjadi sangat serius. Sebab, teknologi pengawasan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik dapat berubah menjadi instrumen untuk memetakan relasi politik, membaca komunikasi elite, bahkan berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan negara. Inilah sisi gelap yang harus diwaspadai.
Kita tidak boleh membiarkan persoalan ini dipersempit menjadi konflik antara mantan Kapolri dan Presiden. Presiden memang disebut sebagai salah satu sasaran, tetapi jika benar terdapat pejabat negara lain, termasuk Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, yang turut menjadi sasaran, maka persoalannya menyangkut keamanan komunikasi pemerintahan dan integritas institusi negara. Negara tidak boleh menjadi panggung pertarungan intelijen antarelite yang dapat mengorbankan kepentingan rakyat kecil.
Hubungan kekuasaan antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo, yang mulai berjalan tidak serempak, patut diduga menjadi alasan mengapa kemudian terjadi penyadapan oleh Kapolri yang begitu sangat disayangi oleh Jokowi ketika berkuasa.
Relasi keduanya sejak awal memang dibangun di atas kompromi politik yang sangat strategis. Prabowo memperoleh dukungan politik Jokowi, sementara Jokowi memperoleh kesinambungan pengaruh politik melalui kehadiran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam pasangan Prabowo-Gibran.
Kompromi tersebut menghasilkan kemenangan elektoral, tetapi kemenangan elektoral tidak selalu identik dengan kesatuan kepentingan politik. Sebab, koalisi dapat menyatukan dua kepentingan untuk memenangkan pemilihan, tetapi tidak selalu mampu menyatukan orientasi kekuasaan setelah pemerintahan terbentuk.
Di sinilah persoalan Geng Solo menjadi menarik untuk dibaca. Istilah Geng Solo dalam diskursus politik digunakan untuk menggambarkan lingkaran orang-orang yang memiliki kedekatan politik, personal, dan kekuasaan dengan Jokowi. Istilah ini bukan kategori kelembagaan ataupun bukti adanya organisasi rahasia.
Namun, ia merepresentasikan satu fenomena politik yang nyata untuk dikaji yakini, keberadaan jejaring pengaruh seorang mantan presiden setelah masa jabatannya berakhir.
Dalam ilmu politik, fenomena semacam ini dapat dibaca melalui konsep informal power networks atau jaringan kekuasaan informal. Kekuasaan tidak selalu bekerja melalui jabatan resmi. Ia juga dapat beroperasi melalui hubungan personal, loyalitas, akses terhadap pengambil keputusan, jaringan birokrasi, dukungan politik, dan kemampuan memengaruhi opini publik.
Dengan demikian, berakhirnya masa jabatan presiden tidak serta-merta mengakhiri seluruh pengaruh politiknya. Jokowi mungkin telah meninggalkan Istana sebagai presiden, tetapi jaringan politik yang terbentuk selama sepuluh tahun pemerintahannya tidak otomatis ikut meninggalkan pusat kekuasaan.
Inilah yang membuat hubungan Prabowo dan Jokowi menarik sekaligus problematis. Apakah pemerintahan baru benar-benar telah memiliki otonomi politik, atau masih berada dalam bayang-bayang konfigurasi kekuasaan pemerintahan sebelumnya?
Jokowi telah memperlihatkan keterlibatan politik yang lebih terbuka melalui PSI. Sementara itu, polemik mengenai kedudukan politik Gibran semakin menguat setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan dalam proses pencalonannya.
Situasi tersebut menempatkan Jokowi bukan lagi sekadar mantan presiden yang menikmati masa purnatugas, melainkan figur politik yang memiliki kepentingan langsung terhadap keberlanjutan posisi dan legitimasi politik keluarganya.
Di titik ini, kepentingan politik keluarga, kepentingan partai, dan kepentingan pemerintahan Prabowo berpotensi memasuki ruang persinggungan yang tidak sederhana.
Hubungan politik Prabowo dan Jokowi perlu dibaca melalui perbedaan antara electoral alliance dan governing alliance. Electoral alliance merupakan koalisi yang dibangun untuk memenangkan pemilu.
Sementara governing alliance merupakan koalisi yang harus mampu mempertahankan pemerintahan melalui kesamaan agenda, pembagian tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap kepemimpinan politik yang sah. Di sinilah gunung politik mereka akhirnya meledak. Tidak ada kesamaan agenda lagi di antara dua pemegang kekuasaan ini. Keduanya hari sudah tidak berjalan beriringan.
Dulu, Prabowo membutuhkan dukungan Jokowi untuk memperluas legitimasi elektoralnya pada 2024. Namun, setelah menjadi presiden, Prabowo memiliki kebutuhan politik yang berbeda, membangun otoritas pemerintahan sendiri, mengendalikan agenda kebijakan, dan memastikan bahwa keputusan strategis negara berada dalam kendali kepresidenannya.
Tidak ada lagi tali kekang Jokowi yang dapat mengendalikan Prabowo. Gibran sudah tidak berdaya dengan kasus yang bahkan terus tak terbendung.
Di sinilah kemungkinan benturan kepentingan dapat muncul. Seorang presiden tentu membutuhkan ruang politik yang mandiri. Ia tidak mungkin terus-menerus menjalankan pemerintahan dengan bayang-bayang keputusan pendahulunya.
Sebaliknya, mantan presiden yang masih memiliki jaringan politik kuat mungkin memiliki kepentingan untuk mempertahankan pengaruh terhadap arah pemerintahan yang lahir dari kompromi politik sebelumnya. Tapi sayang, janji politik hanya omong kosong, dan Jokowi adalah korbannya.
Tentu saat ini, persoalannya bukan lagi apakah Jokowi berhak tetap berpolitik. Tentu saja ia memiliki hak tersebut. Persoalannya adalah apakah aktivitas jaringan politik mantan presiden tetap menghormati batas antara pengaruh politik yang sah dan intervensi terhadap kewenangan konstitusional presiden yang sedang menjabat.
Mungkin jaringan kekuasaan Jokowi di Kabinet Prabowo akan segera berakhir, bersih-bersih masih akan berlanjut. Siapa selanjutnya?
Dalam perspektif Max Weber, negara modern dibangun di atas legitimasi kewenangan yang rasional-legal. Artinya, kewenangan harus melekat pada jabatan dan aturan, bukan pada kedekatan personal atau loyalitas kepada figur tertentu.
Maka, apabila benar terdapat jaringan kekuasaan informal yang mencoba mempertahankan pengaruh di luar mekanisme pemerintahan, hal tersebut patut menjadi perhatian demokrasi.
Polemik Ijazah Gibran Rakabuming Raka, yang berpotensi menjalankan mesin hak angket di DPR, mungkin menjadi salah satu ledakan terakhir mengapa kemudian penyadapan ini terjadi. Apapun dinamikanya dalam perkara ijazah Gibran, polemik tersebut telah melampaui urusan administrasi pendidikan. Ia telah menjadi variabel dalam kalkulasi politik antar gerbong kekuasaan.
Jika hak angket tidak dihendaki oleh Prabowo, maka dia akan dihadapkan pada dilema etis yang tidak sederhana. Jika ia memberikan perlindungan politik secara berlebihan kepada Gibran, ia berisiko dianggap menempatkan loyalitas personal di atas tuntutan akuntabilitas konstitusional.
Namun, jika ia membiarkan seluruh proses politik berjalan tanpa intervensi untuk melindungi kepentingan keluarga politik pendahulunya, hubungan dengan jaringan Jokowi berpotensi mengalami ketegangan.
Dan inilah akhirnya, pertarungan dua kekuasaan yang berpotensi semakin mempersempit hak-hak masyarakat kecil untuk memenuhi ambisi kekuasaan para elit.
Bahkan, bagi sebagian kalangan, sikap diam Prabowo dapat dibaca sebagai upaya menjaga jarak dari persoalan yang secara politik dapat membebani pemerintahannya. Kita tidak dapat menyimpulkan bahwa keretakan telah betul-betul terjadi. Tetapi, secara analitis, terdapat kondisi yang memungkinkan terbentuknya kompetisi kepentingan antara dua pusat pengaruh tersebut.
Dan di sinilah pertanyaan yang lebih besar muncul, apakah pemerintahan Prabowo sedang bergerak menuju konsolidasi kekuasaan yang lebih mandiri, atau justru sedang menghadapi resistensi dari jaringan politik yang merasa memiliki saham historis dalam kemenangan 2024?
Maka skandal penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara, pada akhirnya membuka sebuah kemungkinan adanya konflik loyalitas di dalam struktur kekuasaan Prabowo hari ini.
*) Penulis: Shohebul Umam, Direktur Pusat Kajian Strategis Indonesia (PKSI).

















