Bappeda
DKPP
RSUD
TANI
BeritaDaerahEkonomiNasional

Pengusaha Rokok Madura Usul Jadi Pilot Project SKM Kelas III, Klaim Bisa Tekan Rokok Ilegal 90 Persen

669
×

Pengusaha Rokok Madura Usul Jadi Pilot Project SKM Kelas III, Klaim Bisa Tekan Rokok Ilegal 90 Persen

Sebarkan artikel ini
Suasana pertemuan pengusaha rokok Madura bersama Bupati Pamekasan Kholilurrahman di Peringgitan Rumah Dinas Bupati Pamekasan. Foto/Daifi.

PAMEKASAN, KLIKTIMES.ID – Wacana pembentukan Sigaret Kretek Mesin (SKM) kelas III yang tengah dibahas pemerintah pusat mendapat respons positif dari kalangan pengusaha rokok di Madura. Mereka bahkan mengusulkan agar Pulau Madura ditetapkan sebagai daerah percontohan (pilot project) dalam penerapan kebijakan tersebut.

Usulan itu mengemuka dalam pertemuan yang berlangsung di Peringgitan Rumah Dinas Bupati Pamekasan, Rabu (3/6/2026).

Hadir dalam forum tersebut Bupati Pamekasan, Kiai Kholilurrahman, Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Kepala Bea Cukai Madura, serta sejumlah pelaku industri hasil tembakau dari berbagai perusahaan rokok di wilayah Pamekasan.

Koordinator Pengusaha Madura, Alfian Marsuto, mengatakan pihaknya mendukung penuh apabila pemerintah resmi memberlakukan SKM kelas III. Namun demikian, para pelaku usaha berharap implementasi awal kebijakan tersebut dapat dimulai dari Madura.

“Kami menerima jika SKM kelas III diberlakukan. Yang kami usulkan adalah penerapannya dimulai dari Madura agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat dan pelaku usaha lokal,” ujar Alfian.

Menurut Owner CV Jawara Internasional Djaya itu, Madura memiliki modal yang sangat kuat untuk menjadi daerah percontohan. Selain dikenal sebagai salah satu sentra penghasil tembakau terbesar di Indonesia, Madura juga memiliki banyak pelaku usaha rokok skala kecil dan menengah yang membutuhkan ruang untuk tumbuh dan berkembang.

Alfian menilai, hingga saat ini Madura belum memiliki industri rokok besar yang mampu berkembang pesat seperti daerah lain di Jawa Timur, meskipun daerah ini memiliki ketersediaan bahan baku tembakau yang melimpah serta sumber daya manusia yang memadai.

Karena itu, keberadaan SKM kelas III dinilai dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat daya saing industri hasil tembakau lokal, sekaligus membuka peluang investasi dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Tak hanya dari sisi ekonomi, Alfian juga meyakini kebijakan tersebut dapat menjadi solusi untuk menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini masih menjadi tantangan di berbagai daerah.

Menurutnya, banyak pelaku usaha kecil yang selama ini berada di luar sistem formal berpotensi masuk ke sektor legal apabila tersedia klasifikasi industri yang sesuai dengan kapasitas dan kemampuan usaha mereka.

“Kalau SKM kelas III diterapkan di Madura, kami optimistis hingga 90 persen peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Ini bukan sekadar wacana, tetapi solusi konkret yang kami tawarkan kepada pemerintah,” tegasnya.

Alfian menambahkan, usulan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku karena SKM kelas III hingga saat ini masih berupa konsep dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah pusat masih memiliki ruang yang cukup untuk menentukan pola implementasi yang paling efektif dan tepat sasaran.

Lebih jauh, ia menilai Madura dapat menjadi laboratorium kebijakan nasional. Jika penerapan SKM kelas III terbukti mampu meningkatkan penerimaan negara, memperkuat industri lokal, serta menekan peredaran rokok ilegal, maka model serupa dapat diterapkan di daerah lain di Indonesia.

“Kalau berhasil, daerah lain tentu bisa mengikuti. Madura siap menjadi pelopor dan membuktikan bahwa kebijakan ini bisa berjalan efektif,” katanya.

Sementara itu, Bupati Pamekasan Kiai Kholilurrahman menyatakan dukungannya terhadap usulan para pengusaha rokok agar Madura dijadikan daerah percontohan penerapan SKM kelas III.

Menurutnya, pembahasan kebijakan tersebut di tingkat pemerintah pusat masih belum final sehingga pemerintah daerah masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan masukan.

“SKM kelas III ini masih dibahas dan belum final. Karena itu kami akan memperjuangkan aspirasi ini agar menjadi pertimbangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Kiai Kholilurrahman menilai penerapan SKM kelas III tidak hanya berpotensi mengurangi peredaran rokok ilegal, tetapi juga dapat membuka peluang bagi industri rokok lokal untuk tumbuh lebih sehat, legal, dan kompetitif.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pamekasan berencana membawa aspirasi tersebut ke pemerintah pusat, termasuk kepada Komisi XI DPR RI, agar usulan Madura sebagai daerah percontohan SKM kelas III dapat masuk dalam pembahasan sebelum kebijakan resmi ditetapkan.

“Kami berharap SKM kelas III bisa dikhususkan untuk Madura. Ini bukan hanya kepentingan daerah, tetapi juga bagian dari solusi dalam penataan industri rokok nasional,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *