BeritaNasional

Ketua BPKN Desak Bank Mandiri Buka Pemblokiran Rekening Aktivis Jika Tak Memiliki Dasar Hukum

31
×

Ketua BPKN Desak Bank Mandiri Buka Pemblokiran Rekening Aktivis Jika Tak Memiliki Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini
Ketua BPKN Mufti Mubarok. Foto/kliktimes.id

JAKARTA, KLIKTIMESID — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak Bank Mandiri segera mengevaluasi pemblokiran rekening milik aktivis yang masih berstatus terblokir. BPKN meminta rekening tersebut dibuka kembali apabila setelah dilakukan pemeriksaan tidak terdapat lagi dasar hukum yang sah untuk mempertahankan pemblokiran.

Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan, pembatasan akses masyarakat terhadap rekening dan dana miliknya harus memiliki landasan hukum yang jelas serta dilakukan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika sudah tidak ada alasan dan dasar hukum untuk melakukan pemblokiran, maka rekening nasabah wajib segera dibuka kembali. Jangan biarkan masyarakat kehilangan akses terhadap uangnya tanpa kepastian hukum,” tegas Mufti Mubarok.

Menurut Mufti, pemblokiran rekening dapat memberikan dampak langsung terhadap kehidupan seseorang. Rekening perbankan tidak hanya digunakan untuk menyimpan dana, tetapi juga menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar kewajiban, menjalankan kegiatan usaha, membayar gaji, maupun memenuhi kebutuhan keluarga.

BPKN: Kewenangan Pemblokiran Tetap Harus Berdasarkan Hukum

BPKN memahami bahwa bank maupun aparat penegak hukum (APH) memiliki kewenangan melakukan tindakan tertentu dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum, termasuk terhadap rekening atau transaksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Namun, Mufti menegaskan bahwa kewenangan tersebut tidak bersifat tanpa batas.

Setiap pembatasan terhadap akses masyarakat harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, melalui prosedur yang benar, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“APH tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Bank juga tidak boleh sekadar menjalankan perintah tanpa memastikan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang sah,” ujarnya.

Karena itu, BPKN meminta rekening yang masih diblokir dievaluasi secara berkala untuk memastikan apakah dasar hukum pemblokiran masih berlaku.

Apabila dasar hukum tersebut masih ada, nasabah perlu memperoleh kejelasan mengenai status rekening dan mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila dasar hukum pemblokiran sudah tidak ada, akses terhadap rekening dan dana nasabah harus dipulihkan.

BPKN Soroti Hak Konsumen

Mufti mengatakan, persoalan pemblokiran rekening juga perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen dan hak masyarakat.

Menurutnya, apabila seseorang tidak terbukti melakukan pelanggaran dan tidak terdapat lagi dasar hukum untuk mempertahankan pembatasan terhadap rekeningnya, maka pemblokiran yang terus berlangsung berpotensi menimbulkan kerugian bagi nasabah.

“Jangan sampai tindakan administratif atau proses penegakan hukum justru berubah menjadi hukuman tanpa proses hukum. Jika hak masyarakat dibatasi tanpa dasar yang jelas dan tanpa mekanisme yang adil, tentu hal tersebut harus menjadi perhatian serius dari sisi perlindungan konsumen dan hak asasi manusia,” kata Mufti.

BPKN mendorong bank dan APH tidak hanya melihat persoalan dari sisi kewenangan, tetapi juga mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat yang rekeningnya mengalami pemblokiran.

Tiga Prinsip yang Harus Diperhatikan

BPKN menekankan sedikitnya tiga prinsip yang harus dijaga dalam setiap tindakan pemblokiran rekening.

Pertama, kepastian hukum.
Pemblokiran harus mempunyai dasar hukum dan dilakukan melalui prosedur yang sah. Status pemblokiran juga harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, transparansi dan akuntabilitas.
Nasabah perlu mendapatkan informasi mengenai status rekening serta mekanisme penyelesaian sepanjang informasi tersebut secara hukum dapat diberikan. Bank juga harus menyediakan saluran pengaduan yang efektif.

Ketiga, perlindungan hak konsumen.
Penegakan hukum harus tetap menghormati hak masyarakat. Adanya dugaan pelanggaran tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang tanpa melalui proses dan mekanisme hukum yang semestinya.

Bank Mandiri Diminta Berikan Kepastian

BPKN secara khusus meminta Bank Mandiri melakukan evaluasi terhadap rekening-rekening yang masih mengalami pemblokiran, terutama rekening yang telah lama diblokir tetapi belum memperoleh kejelasan mengenai statusnya.

Mufti meminta Bank Mandiri berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk memastikan apakah dasar pemblokiran terhadap rekening tersebut masih berlaku.

“Bank harus memberikan kepastian kepada nasabah. Kalau masih ada dasar hukum, jelaskan mekanisme penyelesaiannya sesuai aturan. Tetapi kalau dasar pemblokiran sudah tidak ada, jangan ditunda—rekening harus segera dibuka,” tegasnya.

BPKN juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mekanisme perlindungan konsumen dan pengaduan nasabah berjalan efektif. Dengan demikian, masyarakat yang menghadapi persoalan pemblokiran rekening tidak berada dalam posisi tanpa kepastian mengenai hak dan akses terhadap dananya.

Jangan Sampai Pemblokiran Menjadi Hukuman Tanpa Kepastian

Mufti menegaskan bahwa sistem perbankan dibangun atas dasar kepercayaan. Karena itu, setiap tindakan yang membatasi akses masyarakat terhadap dana harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum.

“Masyarakat harus merasa aman menyimpan uang di bank. Bank harus dipercaya, APH harus bekerja berdasarkan hukum, dan negara harus menjamin perlindungan hak masyarakat. Ketiganya harus berjalan bersama,” ujar Mufti.

BPKN menyatakan akan terus mendorong penyelesaian persoalan pemblokiran rekening secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Prinsipnya jelas: tidak boleh ada pemblokiran tanpa dasar hukum yang sah. Tidak boleh ada kewenangan yang dijalankan secara sewenang-wenang. Dan apabila sudah tidak ada dasar untuk melakukan pemblokiran, maka hak nasabah harus segera dipulihkan,” pungkas Mufti Mubarok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *