BeritaDaerah

Klaim Rp38 Miliar H. Her vs LPPDK Khofifah, Selisih Rp32 Miliar, APMP Jatim: Nyali APH Sedang Diuji

1024
×

Klaim Rp38 Miliar H. Her vs LPPDK Khofifah, Selisih Rp32 Miliar, APMP Jatim: Nyali APH Sedang Diuji

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli (APMP) Jawa Timur mendesak aparat penegak hukum (APH) melakukan verifikasi atas pernyataan pengusaha asal Pamekasan, H. Khairul Umam atau H. Her, yang mengaku telah mengeluarkan dana hingga Rp38 miliar untuk mendukung kemenangan Khofifah Indar Parawansa pada Pilkada Jawa Timur 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan H. Her saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 yang dirangkaikan dengan pembukaan Koperasi Explore 2026 “Pasar Koperasi dan UMKM” di Kabupaten Pamekasan, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, kepala daerah, pelaku koperasi dan UMKM, serta ribuan peserta.

Kabid Analisis Politik dan Kebijakan Publik APMP Jatim, Mahmudi, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dengan membandingkan pernyataan H. Her dengan dokumen resmi Pengumuman KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 1944/PL.02.5-Pu/35/2024 tentang Hasil Audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024.

Dalam dokumen tersebut, pasangan Khofifah Indar Parawansa–Emil Elestianto Dardak tercatat memiliki total penerimaan dana kampanye sebesar Rp5.725.113.466,67 dan total pengeluaran sebesar Rp5.721.747.792,53 dengan hasil audit berstatus Patuh.

Mahmudi menilai terdapat selisih sekitar Rp32,3 miliar apabila klaim Rp38 miliar yang disampaikan H. Her dibandingkan dengan total pengeluaran yang tercantum dalam LPPDK.

“Apabila angka Rp38 miliar yang disampaikan H. Her dibandingkan dengan total pengeluaran dalam LPPDK, terdapat selisih sekitar Rp32,3 miliar. Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, tetapi perbedaan tersebut merupakan informasi yang menurut kami layak diverifikasi oleh aparat penegak hukum,” ujar Mahmudi.

Ia menegaskan APMP Jatim tidak bermaksud menggiring opini maupun memberikan penilaian hukum terhadap pihak mana pun. Menurutnya, yang didorong adalah adanya kepastian melalui mekanisme yang sah agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Forum nasional bukan tempat untuk menyampaikan guyonan mengenai angka puluhan miliar rupiah. Pernyataan itu disampaikan di hadapan pejabat negara, kepala daerah, pelaku koperasi, pelaku UMKM, dan masyarakat. Karena itu, negara perlu memastikan apakah pernyataan tersebut sesuai dengan kondisi yang sebenarnya atau memiliki penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Mahmudi juga mengingatkan agar publik tidak membangun kesimpulan berdasarkan ekspresi ataupun respons para pihak yang hadir saat pernyataan tersebut disampaikan.

Menurutnya, satu-satunya cara memberikan kepastian adalah melalui proses klarifikasi dan verifikasi oleh lembaga yang berwenang.

“Kami tidak ingin menafsirkan ekspresi siapa pun. Justru karena hal itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan, maka klarifikasi resmi menjadi penting agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahmudi menjelaskan bahwa audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap LPPDK merupakan audit kepatuhan administrasi (compliance audit) yang berfokus pada kesesuaian dokumen dan transaksi yang dilaporkan oleh peserta pemilihan.

Menurutnya, ruang lingkup audit tersebut berbeda dengan proses penelusuran yang dapat dilakukan aparat penegak hukum apabila muncul informasi baru yang dinilai perlu diverifikasi.

“Predikat ‘Patuh’ menunjukkan kesesuaian terhadap dokumen yang diaudit. Namun ketika muncul pengakuan publik mengenai nominal yang jauh berbeda dengan angka dalam laporan resmi, menurut kami hal itu merupakan informasi yang layak diverifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.

Mahmudi menilai proses verifikasi penting dilakukan, bukan hanya untuk menjawab polemik mengenai klaim Rp38 miliar, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap transparansi pendanaan politik.

“Jika klaim tersebut benar, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme penggunaannya dan apakah seluruhnya telah dilaporkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila klaim tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, maka klarifikasi juga penting untuk menjaga kredibilitas pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Mahmudi menegaskan APMP Jatim hanya meminta aparat penegak hukum bekerja secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Nyali APH sedang diuji. Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami hanya meminta negara bekerja. Verifikasi harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan hukum,” tegasnya.

Aktivis ulung Jawa Timur itu menambahkan, apabila hasil verifikasi tidak menemukan persoalan, aparat penegak hukum perlu menyampaikannya kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan fakta yang memerlukan tindak lanjut, proses hukum harus berjalan sesuai aturan.

“Jika hasilnya tidak ditemukan persoalan, sampaikan kepada publik. Namun jika ditemukan fakta yang memerlukan tindak lanjut, maka proseslah sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa pengakuan mengenai dana puluhan miliar dalam forum resmi berlalu begitu saja tanpa kepastian,” tukasnya.

Kendati begitu, APMP Jatim menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi pendanaan politik dan akuntabilitas penyelenggaraan demokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari H. Khairul Umam (H. Her) maupun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kajian APMP Jatim mengenai perbedaan antara klaim Rp38 miliar dan angka yang tercantum dalam LPPDK.

Kliktimes membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *