BeritaDaerahHukum

Ratusan Massa SPMP Kepung Kejati Jatim, Desak Jampidsus Tetapkan Febri Adriansyah sebagai Tersangka

664
×

Ratusan Massa SPMP Kepung Kejati Jatim, Desak Jampidsus Tetapkan Febri Adriansyah sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ratusan massa SPMP Jawa Timur menggelar aksi di depan Kantor Kejati Jatim, mendesak Jampidsus menetapkan Febri Adriansyah sebagai tersangka. Foto/Kliktimes.

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Ratusan massa yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Merah Putih (SPMP) Koordinator Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Jumat (24/7/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang mereka soroti. Salah satu tuntutan utama SPMP yakni meminta agar Febri Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Aksi yang dipimpin langsung oleh Koordinator SPMP Jawa Timur, Aqyas Sholeh, berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga 15.20 WIB. Massa membawa berbagai spanduk dan poster dengan sejumlah tuntutan, serta menyerukan agar penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas, transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Selain menyampaikan orasi, massa juga menyerahkan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang mereka sebut sebagai bentuk komitmen moral untuk mendorong terwujudnya institusi Kejaksaan Republik Indonesia yang bersih, berintegritas, profesional, serta terbebas dari praktik mafia hukum.

Menurut SPMP, nota tersebut berisi dorongan agar setiap dugaan tindak pidana dapat ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, perwakilan massa menyebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiyono, S.H., M.H., yang menerima aspirasi mereka tidak bersedia menandatangani nota kesepahaman tersebut.

Sikap tersebut kemudian dinilai mengecewakan oleh massa karena dianggap belum menunjukkan komitmen tertulis terhadap aspirasi yang mereka sampaikan.

Situasi aksi sempat memanas ketika massa melakukan pembakaran atribut sebagai bentuk protes simbolis. Demonstrasi juga sempat diwarnai aksi saling dorong antara massa dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.

Meski demikian, aksi tersebut akhirnya berjalan kondusif dan berakhir tanpa adanya eskalasi lebih lanjut.

Dalam orasinya, Aqyas Sholeh menegaskan bahwa aksi tersebut bukan ditujukan kepada Kejati Jawa Timur, melainkan kepada Jampidsus Kejaksaan Agung RI yang saat ini menangani perkara tersebut setelah dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Menurut Aqyas, pelimpahan penyidikan, administrasi perkara, aset, serta barang bukti dari Kortas Tipidkor kepada Jampidsus harus menjadi momentum untuk membuktikan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami meminta Jampidsus segera memberikan kepastian hukum. Jangan biarkan perkara ini terus menggantung dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Ketika seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Aqyas.

Ia menambahkan, SPMP juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka, independen, dan tidak membedakan status maupun jabatan pihak yang diperiksa.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip equality before the law. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang memiliki jabatan, kekuasaan, atau kedekatan tertentu. Semua harus diproses berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujarnya.

Aqyas juga menyoroti pentingnya pengelolaan seluruh hasil penyidikan, dokumen, barang bukti, maupun aset yang telah disita agar diproses secara maksimal. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Jangan sampai masyarakat melihat adanya kesan perkara berjalan di tempat. Kepercayaan publik hanya bisa dijaga jika seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai hukum,” katanya.

Menutup aksi, Aqyas memastikan SPMP akan kembali menggelar demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut.

“Kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar. Kami meminta kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar janji. Penegakan hukum harus transparan, profesional, tidak tebang pilih, dan berlaku sama bagi setiap orang di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan agar institusi penegak hukum tidak kehilangan kepercayaan publik akibat proses yang tidak transparan.

“Jangan jadikan Kejaksaan hanya sebagai panggung drama dan intrik penegak hukum. Ini bahaya yang mengancam kehancuran negara,” imbuhnya.

Menurut Aqyas, aksi lanjutan nantinya tidak hanya akan menyoroti perkara tersebut di tingkat Kejaksaan Agung, tetapi juga berbagai dugaan kasus korupsi lain yang menjadi perhatian publik di Jawa Timur.

“Kami akan terus mengawal seluruh proses penanganan perkara sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat agar sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan cita-cita penegakan hukum yang berkeadilan. Selama belum ada kepastian hukum, kami tidak akan berhenti mengawal persoalan ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *