BISMILLAH Melayani sebagai tagline Bupati dan Wakil Bupati Sumenep banyak terdengar ditelinga Masyarakat Sumenep, pelayanan terhadap kepentingan-kepentingan masyarakat yang berada di 27 kecamatan ini tentu sangat diharapkan.
Sebagian kepentingan masyarakat adalah terbangunnya jembatan Talango-Kalianget atau setidaknya, lancarnya penyeberangan trayek tongkang Talango-Kalianget.
Harapan itu diperkuat melalui kunjungan bupati sebagai petahana saat meninjau langsung ke Pelabuhan Talango untuk memastikan akar kemacetan (dan belum meninjau langsung jam trayek malam), hal sepintas menandakan bahwa bupati adalah pemimpin populis yang merakyat dan peduli wong cilik
Namun, hal itu berbanding terbalik dengan kebijakan bupati yang menaikkan tarif penyeberangan Talango-Kalianget, sehingga baru-baru ini mendapatkan banyak respon dan atenai dari masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Talango.
Kebijakan yang tertuang dalam peraturan Bupati No. 80 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Laut/Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Dalam Kabupaten Sumenep dinilai tidak lagi berpihak pada masyarakat.
Pemberlakuan Perbup tersebut baru dirasakan beberapa waktu terakhir oleh masyarakat, dari yang diberlakukan secara semua sejak tanggal dan tahun ditetapkan, yaitu tahun 2022. Kondisi ini menandakan acuhnya bupati dalam memandang peraturan sebagai landasan penting untuk mengatur kehidupan masyarakat yang lebih tertib, justru hal ini dilakukan oleh Pemerintah.
Selanjutnya, pemberlakuan kenaikan harga tarif yang tidak transparan, membuat kebijakan tersebut tidak teruji secara publik sebagai bentuk kebijakan yang berpihak pada masyarakat luas, serta tidak memerhatikan beberapa pertimbangan lapangan dari masyarakat terdampak sebagai instrumen dalam pembuatan kebijakan yang efektif dan relevan.
Di lain sisi, kejanggalan tarif yang diberlakukan oleh operator lebih murah daripada Perbup No. 80 Tahun 2022 tersebut. Artinya, Perbup tersebut sama sekali tidak diterima oleh operator pihak swasta/pemilik kapal tongkang.
Kecurigaan terhadap pembentukan peraturan tersebut lebih disebabkan karena memang tidak dilandasi pada kondisi masyarakat, tidak memiliki landasan kajian akademik yang kuat, tidak didukung dengan data-data yang valid, atau ada kepentingan lain yang memungkinkan menguntungkan pihak lain
Perbub tersebut menimbulkan tanda tanya besar, tentang keberpihakan yang sebenarnya dari dirumuskannya kebijakan tarif tongkang oleh bupati. Naiknya harga tarif bukan tanda keberpihakan pada masyarakat, mengingat, harga tiket sebelumnya jauh lebih murah dibandingkan Perbup yang ada, hal ini juga tidak relevan dengan kondisi data statistik kemiskinan masyarakat ke 3 se jawa Timur.
Naiknya harga tarif tidak bisa jadi landasan untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditengah efisiensi Inpres No 1 tahun 2025, sebab usaha trayek Tongkang adalah usaha milik swasta yang hanya berhubugan dengan jasa raharja.
Landasan keberpihakan pada pemilik jasa kapal juga tidak tepat, sebab tarif yang diberlakukan oleh operator kapal tongkang tidak sesuai dengan Perbup, akan tetapi diterima oleh masyarakat luas.
Maka dari itu, perlu kiranya untuk melakukan kajian ulang terhadap Perbup tersebut, agar peraturan yang ada tidak hanya berlaku diatas kertas selection beberapa peraturan yang ada, atau akan memberatkan masyarakat dengan memaksakan tarif yang tinggi tanpa landasan yang kuat melalui beberapa pendekatan yang relevan.
Selain itu, pembangunan Jembatan Kalianget Talango sudah semestinya dibahas sebagai bentuk pembangunan berkelanjutan, hal itu lah yang diharapkan publik sesuai dengan aspirasi yang pernah disampaikan beberapa tahun lalu lewat aksi demonstrasi.
Termasuk penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat yang bekerja di pelabuhan yang sering manjadi alasan kuat tidak terbangunnya jembatan, dengan seperti demikian pembangunan lebih bisa diterima oleh banyak pihak.
*) Penulis: Faisol Ridho, Ketua Umum HMI Cabang Sumenep.
















