BeritaDaerahKesehatan

Kuasa Hukum Sebut Direktur RSUD Soewandhie Tolak Klarifikasi Dugaan Kelalaian Medis

202
×

Kuasa Hukum Sebut Direktur RSUD Soewandhie Tolak Klarifikasi Dugaan Kelalaian Medis

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Prima Justice & Partners—Ahmad Bahrul Efendi, S.H., Rofsanjani Ali Akbar, S.H., dan Heriyanto, S.H.—menyampaikan keterangan terkait dugaan kelalaian medis di RSUD dr. Muhammad Soewandhie Surabaya. Foto/Asmn.

SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Dugaan kelalaian medis yang berujung pada meninggalnya seorang pasien usai operasi jantung di RSUD dr. Muhammad Soewandhie Surabaya menjadi sorotan. Tim kuasa hukum ahli waris mengklaim Direktur RSUD menolak menerima surat permohonan klarifikasi yang mereka ajukan.

Pasien bernama Niman dilaporkan meninggal dunia pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 17.02 WIB. Menurut kuasa hukum keluarga, korban meninggal sekitar 15 menit setelah diduga terjadi insiden saat proses pemindahan ke ranjang perawatan pascaoperasi.

Kantor Hukum Prima Justice & Partners selaku kuasa hukum ahli waris menyebut, saat kondisi pasien dinyatakan stabil usai operasi, mekanisme peredam (shock) pada ranjang diduga diturunkan secara tiba-tiba hingga menimbulkan bunyi keras. Sesaat setelah itu, pasien disebut mengalami kejang hebat sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Merasa ada kejanggalan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Ahmad Bahrul Efendi, S.H., Rofsanjani Ali Akbar, S.H., dan Heriyanto, S.H., mendatangi RSUD dr. Muhammad Soewandhie untuk meminta klarifikasi dan menyampaikan tuntutan pertanggungjawaban.

Namun, menurut mereka, Direktur RSUD tidak hanya menolak menerima berkas permohonan, tetapi juga bersikap konfrontatif. Kuasa hukum mengklaim berkas yang hendak diserahkan sempat dibanting di hadapan keluarga korban yang masih berduka.

Selain itu, kuasa hukum mengutip pernyataan yang diduga disampaikan Direktur RSUD kepada keluarga korban, yakni, “Meninggal ya karena meninggal, bukan dibunuh rumah sakit.” Ucapan tersebut dinilai melukai perasaan keluarga.

Atas peristiwa itu, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh jalur hukum, mulai dari pelaporan pidana, gugatan perdata, hingga pengaduan kepada lembaga berwenang untuk meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum, etik profesi, dan disiplin tenaga kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD dr. Muhammad Soewandhie Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak rumah sakit guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *