Opini

Hukum di Antara Dua Gerbong Kekuasaan: Menjelang Republik Menuju Pembusukannya

911
×

Hukum di Antara Dua Gerbong Kekuasaan: Menjelang Republik Menuju Pembusukannya

Sebarkan artikel ini
Shohebul Umam, Direktur Pusat Kajian Strategis Indonesia (PKSI). Foto/Ist.

ADA masa ketika hukum dibayangkan sebagai cahaya: dingin, jernih, dan tidak memilih wajah siapa yang diteranginya. Namun, dalam banyak peristiwa politik di negeri ini, hukum justru menyerupai lampu sorot di atas panggung kekuasaan. Ia diarahkan ke satu tokoh ketika tokoh itu hendak dilemahkan, diredupkan ketika kompromi mulai dirundingkan, kemudian dipindahkan ke sudut lain ketika para pemilik panggung telah menemukan kesepakatan.

Sengkarut perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyajikan potret kecemasan itu secara telanjang. Ini bukan sekadar tentang mega-skandal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mengular di klaster PT Krakatau, PLTU PLN, hingga ASABRI. Jauh lebih dalam, ini adalah drama tentang bagaimana status hukum dan kewenangan dapat dipindahtangankan layaknya sebuah map dokumen di bawah meja kekuasaan.

Kita disuguhi tontonan yang mengocok nalar publik pada pertengahan Juli 2026. Dalam hitungan jam, status hukum Febrie dimainkan oleh retorika penegak hukum: tersangka di siang hari, disebut saksi di sore hari, dan kembali ditegaskan sebagai tersangka menjelang malam. Kendati Kejaksaan berdalih status tersebut tidak gugur dan perkaranya tengah dipelajari kembali melalui tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru, kekacauan komunikasi ini berakibat fatal.

Di dalam ruang hukum acara, “saksi” dan “tersangka” bukanlah label harga yang bisa ditukar sembarangan; keduanya memikul konsekuensi hak asasi dan batas kewenangan negara yang rigid. Ketika hukum dipaksa mengembang dan mengempis mengikuti siapa yang memegang mikrofon, kepastian hukum seketika luntur dan lumpuh.

Kejanggalan ini diperparah oleh lompatan prosedur yang tidak lazim. Di bawah rezim KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), koridor yang diatur tetaplah penyidik merampungkan berkas untuk diserahkan kepada penuntut umum. Namun, dalam kasus ini, Kejaksaan tidak sekadar menerima berkas, melainkan mengambil alih kelanjutan penyidikan di tengah jalan.

Langkah ini memicu kritik keras dari berbagai pengamat hukum hingga tokoh seperti Mahfud MD, yang menilai pengalihan ini mengandung cacat legitimasi prosedural dan rentan digugat melalui praperadilan. Tanpa transparansi terperinci mengenai berita acara serah terima dan kesinambungan alat bukti, dalih “sinergi” antarlembaga terasa seperti jargon kosong untuk menutupi tiadanya pijakan hukum acara yang terang.

Apa yang gagal diterangkan oleh hukum, dengan cepat akan diambil alih tafsirnya oleh politik. Tokoh sekelas Mahfud MD juga sempat terkecoh akibat akrobatik jenderal penegak hukum bangsa ini, namun sayangnya semua itu gagal. Tentu, ini adalah bentuk krisis moral sekaligus krisis bangsa ini. Bahkan, Akbar Faizal menyebut adegan yang ditunjukkan dua lembaga ini dengan umpatan yang cukup kasar.

Kira-kira begini cuitan Bang Akbar di media sosial X miliknya, “Pukimai betul kalian ini. Berkelahi dan saling mempermalukan satu sama lain, lalu cipokan di depan kami. Besok-besok jangan lagi gunakan kalimat ‘Kita ini negara hukum’. Kalian menunjukkan ini bukan negara hukum, tapi ini negara milik nenek kalian.”

Saya pikir, Akbar Faizal tidak berlebihan. Tontonan yang disuguhkan dua gerbong kekuasaan ini adalah sesuatu yang menjijikkan, tetapi bahkan berani diumbar di depan jutaan pasang mata. Entah seberapa dekat bangsa ini dengan titik akhir pembusukannya. Yang pasti, terkecohnya Mahfud MD hingga cuitan sarkastik Akbar Faizal merupakan sebuah katarsis dari kejenuhan kolektif bangsa ini.

Konflik Kepentingan dan Proksi Perang Elite

Bagaimana mungkin sebuah lembaga mampu menyidik bayangannya sendiri tanpa melahirkan prasangka? Febrie adalah orang dalam yang pernah mendekam di episentrum kekuasaan Kejaksaan Agung.

Langkah mitigasi berupa pembentukan “Tim Sembilan” jaksa—yang sebagian merupakan alumni KPK—tetap tidak mampu menghapus konflik kepentingan institusional yang melekat. Independensi tidak lahir dari riwayat masa lalu, melainkan dari struktur yang bebas dari tekanan hierarki dan loyalitas korps. Tanpa itu, tim khusus ini berisiko sekadar menjadi dekorasi integritas di dinding ruangan yang pintunya terkunci rapat.

Secara objektif, kecepatan penyerahan perkara dan jungkir balik status hukum ini sulit dibaca sebagai proses murni. Di mata publik, Febrie bertransformasi menjadi sebuah proksi—keping catur di atas papan permainan yang nasib hukumnya ditentukan oleh garis gencatan senjata dan tawar-menawar antargerbong elite politik.

Kekhawatiran yang paling berembus kencang adalah terjadinya lokalisasi perkara, seperti yang disampaikan Mahfud MD. Karakteristik penyidikan TPPU sejatinya bersifat progresif—menelusuri aliran dana, menyisir transaksi silang, dan berpotensi membuka “kotak pandora” yang melibatkan gerbong kekuasaan yang lebih luas.

Ketika penanganan perkara justru dikembalikan ke rumah asal sang tersangka, publik berhak curiga bahwa jalur penyidikan sedang sengaja dikecilkan agar riak-riaknya tidak menyentuh episentrum kekuatan lain. Istilah “sinergi” pun menjelma menjadi bahasa halus dari praktik “saling mengunci” antar-institusi penegak hukum.

Keheningan Istana dan Kerusakan Sistemik

Dampak dari runtuhnya objektivitas ini menjalar bagai kanker ke seluruh sendi republik. Masyarakat dihinggapi sinisme kewargaan, mengikis kepercayaan pada lembaga peradilan, mematahkan mental aparat yang jujur, hingga merusak iklim investasi akibat tiadanya kepastian hukum.

Kita berada dalam ancaman bahaya laten: sebuah kondisi ketika negara tidak lagi diperintah oleh hukum (rule of law), melainkan oleh keseimbangan ketakutan (rule of fear) di antara institusi yang saling memegang kartu truf rahasia satu sama lain.

Presiden Prabowo Subianto, yang biasanya lantang bersuara di atas mimbar, sepertinya hari ini lupa untuk berteriak menggebu-gebu, atau sedang sibuk berpidato ke sana kemari yang kabarnya jadwal pidatonya sedang penuh selama satu bulan.

Entahlah, di mana dan bagaimana Prabowo menilai persoalan ini. Yang pasti, di tengah krisis kepercayaan yang mengguncang, keheningan politik Presiden Prabowo Subianto memicu kritik. Meski dilaporkan telah memanggil Jaksa Agung demi meminimalkan kegaduhan, diamnya kepala negara justru memproduksi kesan ketidakmengertian atas rusaknya sistem.

Ketika seluruh tindakan penegakan hukum telah dibaca sebagai orkestrasi politik, kita sesungguhnya telah kehilangan hukum meski gedung pengadilan masih berdiri megah dan kitab undang-undang masih tersusun rapi di atas meja. Republik ini tidak pernah kekurangan pasal; ia hanya sedang krisis keberanian untuk memastikan bahwa pasal-pasal itu tidak bertekuk lutut di bawah kuasa gerbong pemenang.

Presiden harus diingatkan bahwa stabilitas tanpa keadilan hanyalah ketenangan semu seperti kain putih bersih yang membentang di atas retakan lantai; tampak rapi, namun siap membuat siapa saja terperosok.

*) Penulis: Shohebul Umam, Direktur Pusat Kajian Strategis Indonesia (PKSI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Negeri ini sebenarnya tidak kekurangan undang-undang. Kita juga tidak kekurangan penyidik, jaksa, maupun hakim. Yang masih sering dipertanyakan adalah konsistensi.

Opini

Kalau program belum berhasil, katakan belum berhasil. Kalau ada kesalahan, akui kesalahan. Kalau ada mafia, bongkar mafianya. Kalau ada koruptor, tangkap koruptornya. Sesederhana itu.