KLIKTIMES.ID – Di Madura, musim panen tembakau bukan sekadar agenda pertanian tahunan. Ia adalah momentum yang menentukan denyut ekonomi ribuan keluarga petani. Ketika musim panen tiba, satu pertanyaan selalu menjadi pusat perhatian: siapa yang menentukan harga tembakau?
Banyak orang akan menjawab bahwa harga dibentuk oleh mekanisme pasar. Secara teori, jawaban itu memang benar. Dalam pasar yang kompetitif, harga lahir dari interaksi antara penjual dan pembeli tanpa ada satu pihak yang memiliki kekuatan dominan. Namun, apakah mekanisme tersebut masih berlaku dalam tata niaga tembakau Madura saat ini?
Dalam sebuah analisis ilmiah yang dilakukan penulis, ditemukan adanya indikasi bahwa struktur tata niaga tembakau Madura telah mengalami pergeseran dari pasar yang relatif tersebar menuju pola kepemimpinan harga (price leadership). Kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi konsentrasi kekuatan pembelian pada satu entitas yang layak dikaji lebih lanjut melalui perspektif ekonomi politik dan hukum persaingan usaha.
Temuan tersebut tidak muncul tanpa alasan. Selama bertahun-tahun, petani Madura menghadapi berbagai persoalan klasik, mulai dari permainan tengkulak, pemotongan timbangan, pengambilan sampel tanpa pembayaran, hingga penilaian kualitas yang sering dianggap tidak transparan. Kehadiran PT Bawang Mas Group bersama Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM) membawa perubahan besar. Sistem pembelian menjadi lebih terbuka, sampel tembakau dibayar, dan harga diumumkan secara lebih transparan sebelum musim pembelian dimulai. Perubahan tersebut memberikan manfaat nyata bagi banyak petani.
Namun, dalam ilmu ekonomi, setiap reformasi pasar selalu melahirkan struktur kekuasaan baru.
Ekonom Joan Robinson dalam teorinya mengenai monopsoni menjelaskan bahwa suatu pasar tidak harus hanya memiliki satu pembeli untuk disebut mengalami kecenderungan monopsonistik. Yang lebih penting adalah apakah terdapat satu pembeli yang memiliki kemampuan memengaruhi harga dan perilaku seluruh pelaku pasar. Ketika pembeli lain tidak lagi mampu menentukan harga secara independen dan hanya mengikuti harga yang ditetapkan pelaku dominan, maka pasar mulai bergerak menuju apa yang dikenal sebagai price leadership.
Dalam analisis penulis, fenomena inilah yang mulai terlihat dalam tata niaga tembakau Madura. Meskipun terdapat puluhan gudang pembelian yang beroperasi, kapasitas modal, volume penyerapan, jaringan distribusi, serta hubungan bisnis PT Bawang Mas Group dengan industri rokok nasional menempatkan perusahaan tersebut pada posisi yang sangat berpengaruh dalam pembentukan harga. Gudang-gudang lain berpotensi lebih banyak menyesuaikan harga daripada benar-benar bersaing menetapkan harga sendiri.
Jika kondisi tersebut berlangsung secara konsisten, maka pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya mengendalikan harga tembakau Madura menjadi relevan untuk dibahas secara akademik.
Namun, kekuatan pasar tidak hanya dibangun melalui modal.
Antonio Gramsci menjelaskan bahwa kekuasaan modern juga dibentuk melalui hegemoni, yaitu kemampuan memperoleh persetujuan masyarakat melalui pengaruh sosial, budaya, dan kelembagaan. Dengan kata lain, seseorang dapat menjadi sangat berpengaruh bukan hanya karena kekuatan ekonominya, tetapi juga karena legitimasi sosial yang dimilikinya.
Dalam konteks Madura, analisis penulis menunjukkan bahwa kekuatan ekonomi PT Bawang Mas Group berkembang beriringan dengan pengaruh organisasi petani, jejaring sosial, serta berbagai aktivitas filantropi yang membangun legitimasi di tengah masyarakat. Kombinasi antara kekuatan ekonomi dan legitimasi sosial inilah yang menjadikan struktur pasar tembakau Madura menarik untuk dikaji dari perspektif ekonomi politik.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa dominasi pasar tidak identik dengan pelanggaran hukum. Hukum persaingan usaha di Indonesia tidak melarang sebuah perusahaan menjadi besar ataupun memiliki pangsa pasar yang dominan. Yang menjadi perhatian adalah apakah posisi dominan tersebut disalahgunakan hingga menghilangkan persaingan yang sehat atau merugikan pelaku usaha lain maupun konsumen.
Karena itu, istilah potensi monopsoni dalam tulisan ini merupakan sebuah analisis akademik, bukan kesimpulan hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hanya dapat dilakukan melalui penelitian empiris yang komprehensif dan mekanisme penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Di sinilah letak paradoks tata niaga tembakau Madura.
Di satu sisi, reformasi yang terjadi telah memperbaiki banyak praktik perdagangan yang selama puluhan tahun merugikan petani. Kepastian penyerapan dan transparansi harga memberikan harapan baru bagi kesejahteraan mereka. Namun di sisi lain, apabila struktur pasar semakin bergantung pada satu pembeli utama, maka posisi tawar petani juga semakin bergantung pada kebijakan pembeli tersebut.
Apabila suatu hari harga dinaikkan, petani akan menikmati manfaatnya. Sebaliknya, apabila harga diturunkan atau volume pembelian dikurangi, pilihan yang dimiliki petani bisa menjadi sangat terbatas. Ketergantungan kepada tengkulak dapat berubah menjadi ketergantungan kepada korporasi yang memiliki daya serap terbesar.
Karena itu, isu yang sesungguhnya bukanlah mengenai siapa yang paling berjasa atau siapa yang paling besar. Isu utamanya adalah bagaimana memastikan agar kesejahteraan petani tidak bergantung pada satu pusat kekuatan ekonomi, melainkan ditopang oleh sistem pasar yang sehat, transparan, kompetitif, dan diawasi secara efektif.
Pada akhirnya, pertanyaan “siapa yang mengendalikan harga tembakau Madura?” bukanlah pertanyaan yang ditujukan untuk menyudutkan satu pihak. Pertanyaan tersebut merupakan ajakan untuk menilai apakah struktur pasar yang sedang terbentuk masih berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat atau justru mulai menunjukkan gejala konsentrasi kekuatan ekonomi yang memerlukan perhatian regulator. Sebab dalam setiap komoditas strategis, keberhasilan sebuah perusahaan patut diapresiasi, tetapi keberlangsungan kesejahteraan petani harus tetap dijaga melalui mekanisme pasar yang adil dan akuntabel.
















