BeritaHukum

Diduga Gelapkan Rp 1 Miliar, Mantan DPRD Sumenep Dijemput Paksa Usai Dua Kali Mangkir Panggilan Polres Pamekasan

175
×

Diduga Gelapkan Rp 1 Miliar, Mantan DPRD Sumenep Dijemput Paksa Usai Dua Kali Mangkir Panggilan Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Petugas Satreskrim Kepolisian Resor Pamekasan mengawal terduga pelaku saat penjemputan paksa usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan penggelapan Rp 1 miliar di Pamekasan. Foto/Di.

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Seorang pria berinisial L yang disebut sebagai mantan anggota DPRD Sumenep ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Pamekasan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang senilai Rp 1 miliar.

Penangkapan dilakukan setelah L dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Polisi kemudian menempuh upaya paksa sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut langkah itu diambil untuk memastikan kepastian hukum atas laporan masyarakat yang telah berjalan sejak 2023.

“Benar, pada Jumat (17/4/2026), tim penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara L. Upaya paksa dilakukan karena yang bersangkutan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa keterangan yang patut dan sah secara hukum,” ujarnya.

Sebelum ditangkap, L diketahui sempat menempuh sejumlah upaya hukum. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pamekasan hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun seluruhnya ditolak.

Tak hanya itu, L juga mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan. Namun, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya sah secara hukum, sehingga proses penyidikan tetap berlanjut.

Kasus ini bermula pada Desember 2022 di Desa Batukerbuy, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Saat itu, L mendatangi korban dan menawarkan kerja sama pemanfaatan lahan tambang untuk kebutuhan material urukan proyek di Kabupaten Sumenep.

Dalam pertemuan tersebut, L mengaku memiliki akses lahan, tetapi tidak memiliki alat berat. Korban kemudian menawarkan untuk membeli alat berat secara mandiri. L pun menyarankan pembelian excavator bekas di Jakarta dengan alasan harga lebih murah dan menyatakan kesediaannya untuk membantu proses pembelian.

Keesokan harinya, korban diminta mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar ke rekening Bank BCA atas nama H, yang disebut sebagai istri L. Namun, setelah dana dikirim, alat berat yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2023. Proses hukum pun berjalan hingga akhirnya berujung pada penangkapan.

Saat ini, L telah ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku sudah kami tahan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Kami berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Yoyok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *