SUMENEP | KLIKTIMES.ID – Hubungan antara insan pers dan aparat kepolisian di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tengah berada dalam situasi memanas.
Polemik ini mencuat di tengah sorotan publik atas kasus dugaan penyimpangan BBM serta tragedi galian C yang menelan korban jiwa, dan kini bertambah dengan isu pemanggilan wartawan oleh kepolisian terkait produk jurnalistik.
Situasi tersebut memicu reaksi keras dari Jurnalis Sumenep Independen (JSI) yang menilai langkah aparat berpotensi mengarah pada kriminalisasi kerja-kerja jurnalistik.
Pembina JSI, Ahmadineja, menegaskan bahwa karya jurnalistik semestinya tidak langsung diproses melalui jalur pidana, melainkan melalui mekanisme yang telah diatur, yakni Dewan Pers.
“Kalau wartawan dipanggil karena karya jurnalistiknya, ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi. Ada mekanisme Dewan Pers yang harus ditempuh, bukan langsung ke ranah pidana,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Ia juga menilai, pemanggilan tersebut berpotensi menimbulkan efek ketakutan di kalangan jurnalis serta mengganggu fungsi pers sebagai kontrol sosial di daerah.
Sebagai bentuk sikap, JSI mengancam akan melakukan boikot pemberitaan terhadap Polres Sumenep apabila tidak ada klarifikasi dan penyelesaian secara terbuka.
“JSI akan memblokir seluruh pemberitaan terkait Polres Sumenep jika kondisi ini terus berlanjut. Ini bentuk peringatan bahwa kebebasan pers tidak boleh ditekan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, JSI juga menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi secara berkelanjutan di Mapolres Sumenep. Aksi tersebut bahkan disebut akan berlanjut hingga tingkat Polda Jawa Timur dan Mabes Polri jika tidak ada respons yang dianggap memadai.
“Kami akan turun aksi setiap hari di Polres Sumenep. Jika tidak ada respons, kami lanjutkan ke Polda hingga Mabes Polri,” tambah Ahmadineja.
JSI juga berencana melayangkan surat keberatan resmi terkait pemanggilan wartawan yang dikaitkan dengan produk jurnalistik tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian memberikan penjelasan berbeda. Kasatreskrim Polres Sumenep menyebut pemanggilan terhadap wartawan masih dalam tahap klarifikasi awal dan belum mengarah pada proses hukum.
“Itu kan hanya sebatas dimintai klarifikasi, masih jauh,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemanggilan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat (LPM), sehingga pihak terkait diminta hadir untuk memberikan keterangan guna kepentingan pendalaman informasi.
Informasi yang beredar menyebutkan laporan tersebut ditangani Unit Pidsus Polres Sumenep, unit yang juga menangani perkara galian C serta dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar. Hal ini turut menjadi perhatian karena berkaitan dengan objek pemberitaan yang dilakukan wartawan.
Ketegangan ini terjadi di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap sejumlah kasus besar di Sumenep, termasuk tragedi galian C di Kecamatan Pragaan yang menewaskan seorang warga pada Februari 2026. Peristiwa itu terjadi saat kendaraan pikap terperosok ke jurang bekas galian.
Insiden tersebut kembali membuka fakta maraknya aktivitas galian C tanpa izin di wilayah Sumenep. Data pemerintah daerah mencatat, dari puluhan lokasi tambang, hanya sebagian kecil yang memiliki izin resmi, sementara lainnya diduga beroperasi tanpa legalitas lengkap.
Sejumlah pihak, termasuk DPRD dan aktivis lokal, sebelumnya telah mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan aktivitas tambang yang dinilai lemah dan berisiko terhadap keselamatan masyarakat.
Di tengah situasi yang kian memanas, berbagai pihak mendorong agar komunikasi antara aparat penegak hukum dan insan pers tetap dijaga, guna mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah lanjutan dari Polres Sumenep, apakah polemik ini dapat diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan Dewan Pers, atau justru berkembang menjadi ketegangan yang lebih terbuka antara pers dan aparat penegak hukum.












