BeritaHukum

PRI Ajukan Audiensi ke Pemkot Surabaya, Soroti Dugaan Potongan Gaji THL hingga Aset Bermasalah

25
×

PRI Ajukan Audiensi ke Pemkot Surabaya, Soroti Dugaan Potongan Gaji THL hingga Aset Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Surat permohonan audiensi Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) kepada Pemerintah Kota Surabaya terkait dugaan pemotongan gaji THL dan persoalan pengelolaan aset daerah. Foto/Kliktimes.

SURABAYA | KLIKTIMES.ID – Organisasi Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) mengajukan permohonan audiensi terbuka ke Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (21/4/2026). Permohonan ini dilayangkan menyusul dua isu yang dinilai krusial, yakni dugaan pemotongan gaji tenaga harian lepas (THL) dan persoalan tata kelola aset tetap daerah.

Audiensi ditujukan kepada Wali Kota Surabaya melalui Sekretariat Daerah. PRI berharap forum tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat sipil, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik yang muncul.

Koordinator audiensi PRI, Ach. Ghozali, menegaskan laporan yang mereka bawa bukan sekadar asumsi. Ia menyebut dugaan tersebut bersumber dari pengakuan langsung pekerja THL, khususnya petugas kebersihan.

“Ada dugaan pemotongan gaji hingga 17 persen. Kalau ini berlangsung dua tahun, tentu bukan lagi soal administrasi biasa. Ini sudah masuk ranah yang harus dijelaskan secara terbuka,” kata Ghozali.

Menurutnya, isu ini menyoroti lemahnya perlindungan terhadap pekerja non-ASN yang selama ini berada pada posisi rentan. Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola ketenagakerjaan di lingkungan pemerintah daerah.

Selain itu, PRI juga mengangkat temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 terkait pengelolaan aset Pemkot Surabaya. Sejumlah catatan dinilai menunjukkan adanya celah dalam sistem administrasi dan pengendalian internal.

Di antaranya, pencatatan aset tanah hasil tukar menukar yang tidak dilengkapi dokumen resmi berupa Berita Acara Serah Terima (BAST), serta tidak dicatatnya pengeluaran aset yang ditukar. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu ketidaksesuaian nilai dalam laporan keuangan daerah.

Sorotan lain mengarah pada 73 unit aset elektronik seperti laptop, notebook, dan tablet dengan nilai lebih dari Rp1 miliar yang tidak dapat ditelusuri. PRI menilai hal ini sebagai indikator lemahnya sistem pengamanan aset.

“Aset miliaran rupiah tidak bisa sekadar ‘hilang’ dalam catatan. Kalau tidak bisa ditelusuri, publik wajar mempertanyakan akuntabilitasnya,” tegas Ghozali.

Tak hanya itu, persoalan juga ditemukan pada pengelolaan aset gedung, infrastruktur, hingga koleksi perpustakaan. PRI mencatat ratusan ribu buku belum tercatat dalam sistem dengan nilai lebih dari Rp1 miliar, serta adanya buku yang tidak kembali dari peminjaman.

Sementara itu, aset konstruksi yang secara fisik telah selesai dan dimanfaatkan masih tercatat sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Bahkan, terdapat proyek yang tidak jelas kelanjutannya sejak 2013 hingga 2022.

Ghozali menilai rangkaian temuan tersebut menunjukkan persoalan yang tidak lagi parsial, melainkan mengarah pada lemahnya sistem pengawasan secara menyeluruh.

“Kalau ini tidak segera dibenahi, risikonya bukan hanya administrasi berantakan, tapi bisa membuka celah penyimpangan yang lebih besar,” ujarnya.

Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 April 2026 pukul 13.00 WIB di Kantor Pemerintah Kota Surabaya. PRI berharap pertemuan ini tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi diikuti langkah konkret perbaikan.

“Kami datang bukan untuk menyerang, tapi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *