
SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Aliansi Pemuda Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencermati pernyataan pengusaha tembakau asal Pamekasan, H. Khairul Umam atau H. Her, yang mengaku telah menggelontorkan dana sebesar Rp38 miliar guna mendukung kemenangan Khofifah Indar Parawansa pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024.
Desakan tersebut muncul setelah APMP Jatim melakukan kajian terhadap regulasi pendanaan Pilkada dan membandingkannya dengan dokumen resmi laporan dana kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Ketua Bidang Analisis Politik dan Kebijakan Publik APMP Jatim, Mahmudi, mengatakan bahwa pernyataan H. Her layak mendapat perhatian karena disampaikan dalam forum resmi Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-79 dan pembukaan Koperasi Explore 2026 “Pasar Koperasi dan UMKM” di Kabupaten Pamekasan pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, sejumlah kepala daerah, pelaku UMKM, serta ribuan peserta.
“Ketika pernyataan seperti itu disampaikan secara terbuka di hadapan pejabat negara dan masyarakat luas, tentu tidak bisa dipandang sebagai pernyataan biasa. Negara perlu memastikan apakah klaim tersebut sesuai dengan mekanisme pendanaan politik yang berlaku,” ujar Mahmudi.
Menurutnya, APMP Jatim tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Namun, hasil kajian organisasi menemukan adanya perbedaan yang cukup signifikan antara angka Rp38 miliar yang disebutkan H. Her dengan nilai yang tercantum dalam dokumen Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon yang telah diaudit.
Selain itu, APMP Jatim juga menilai bahwa apabila nominal Rp38 miliar tersebut merupakan sumbangan atau pembiayaan kampanye sebagaimana diatur dalam regulasi Pilkada, maka diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan batas sumbangan dan mekanisme pelaporan dana kampanye.
“Temuan kami bukanlah vonis. Justru karena terdapat perbedaan antara pengakuan di ruang publik dan dokumen resmi, maka sudah semestinya dilakukan klarifikasi oleh lembaga yang berwenang. Transparansi adalah bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi,” jelasnya.
Mahmudi juga menilai kecil kemungkinan seorang pengusaha dengan pengalaman panjang di dunia usaha menyampaikan angka sebesar itu tanpa pertimbangan.
“Beliau merupakan figur yang telah lama berkecimpung di dunia bisnis. Pernyataan dengan nominal fantastis seperti Rp38 miliar tentu memiliki konsekuensi di ruang publik. Karena itu, klarifikasi menjadi penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
APMP Jatim berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi dana kampanye, tetapi juga menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan demokrasi.
“Publik berhak mengetahui apakah dana yang disebutkan itu merupakan bagian dari pendanaan kampanye yang telah dilaporkan sesuai ketentuan atau memiliki mekanisme lain yang dapat dijelaskan secara terbuka. Jika memang tidak berkaitan dengan dana kampanye, penjelasan kepada masyarakat juga sama pentingnya,” ujar Mahmudi.
Oleh sebab itu, APMP Jatim meminta KPK memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut sesuai dengan kewenangannya apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi yang menjadi ranah lembaga antirasuah. Di saat yang sama, organisasi tersebut juga meminta KPU dan Bawaslu memberikan penjelasan kepada publik mengenai kesesuaian antara pernyataan H. Her dengan dokumen laporan dana kampanye yang telah diaudit.
Sebagai tindak lanjut, APMP Jatim menyatakan akan menyerahkan hasil kajian yang telah disusun kepada KPK, KPU, dan Bawaslu sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi pendanaan politik.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah adanya keterbukaan. Jika pernyataan tersebut sesuai dengan aturan, jelaskan kepada publik. Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian, maka hendaknya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Mahmudi.
APMP Jatim berharap polemik mengenai klaim Rp38 miliar tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap pendanaan politik di Indonesia. Menurut organisasi itu, transparansi merupakan salah satu syarat utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Kepercayaan publik hanya bisa dijaga apabila setiap informasi yang memunculkan pertanyaan besar ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan hukum. Karena itu kami berharap seluruh lembaga yang berwenang memberikan perhatian terhadap persoalan ini,” pungkas Mahmudi.
















