Bappeda
DKPP
RSUD
TANI
BeritaDaerah

Aliansi BEM Sumenep Minta Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Dibuka ke Publik

390
×

Aliansi BEM Sumenep Minta Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Dibuka ke Publik

Sebarkan artikel ini
Koordinator BEM Sumenep, Salman Farid. Foto/Ist.

SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Polemik pembangunan Markas Batalyon Teritorial Pembangunan di Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep, terus menjadi perhatian publik.

Setelah muncul berbagai pertanyaan terkait proses pengadaan lahan, kini Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Sumenep mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait membuka seluruh proses perencanaan hingga pengadaan lahan kepada masyarakat secara transparan.

Koordinator BEM Sumenep (BEMSU), Salman Farid, menegaskan bahwa dukungan terhadap pembangunan fasilitas pertahanan negara tidak boleh mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, semakin strategis sebuah proyek, semakin tinggi pula tuntutan akuntabilitas dan transparansi yang harus dipenuhi.

“Pembangunan markas batalyon pada prinsipnya merupakan bagian dari agenda strategis negara yang tentu patut didukung. Namun, dukungan itu tidak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana proses perencanaannya dilakukan,” kata Salman, Jumat (5/6/2026).

Ia menilai hingga saat ini masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka kepada masyarakat. Mulai dari dasar penetapan lokasi pembangunan, mekanisme pengadaan lahan, sumber pendanaan, proses penilaian harga tanah, hingga dampak sosial dan lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

Menurut Salman, informasi tersebut penting diketahui publik karena berkaitan langsung dengan penggunaan ruang dan sumber daya yang berdampak terhadap masyarakat.

“Persoalannya bukan pada perlu atau tidaknya batalyon dibangun. Yang menjadi perhatian adalah apakah seluruh prosesnya telah memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Publik berhak mengetahui hal itu,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya melihat pembangunan markas batalyon dalam perspektif tata ruang dan pembangunan daerah secara menyeluruh.

Menurutnya, Kabupaten Sumenep masih menghadapi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari kemiskinan, ketimpangan pembangunan wilayah kepulauan, keterbatasan infrastruktur dasar, hingga kualitas pelayanan publik yang masih perlu ditingkatkan.

Karena itu, setiap penggunaan lahan dalam skala besar harus dipastikan memiliki dasar perencanaan yang jelas serta tidak bertentangan dengan kepentingan pembangunan jangka panjang daerah.

Selain itu, Salman meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka apakah lokasi yang dipilih telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bagaimana dampaknya terhadap kawasan produktif, serta apakah telah dilakukan kajian sosial dan lingkungan secara komprehensif.

“Ketiadaan penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa masyarakat hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek yang memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi,” katanya.

Menurut Salman, polemik ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola proyek-proyek strategis di daerah. Sebab, tidak sedikit proyek yang diklaim membawa manfaat besar bagi masyarakat, tetapi minim keterbukaan dalam proses pengambilan keputusannya.

Akibatnya, yang berkembang di tengah masyarakat bukan kepercayaan publik, melainkan spekulasi dan berbagai pertanyaan yang seharusnya dapat dijawab melalui keterbukaan informasi.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep, instansi pertanahan, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan lahan segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, dokumen perencanaan, mekanisme pengadaan lahan, dasar hukum pelaksanaan, hingga dampak pembangunan perlu disampaikan kepada publik sesuai prinsip keterbukaan informasi.

“Pembangunan yang baik bukan hanya soal berdirinya bangunan fisik. Yang lebih penting adalah bagaimana proses pembangunan itu memperoleh legitimasi sosial dari masyarakat. Dalam negara demokrasi, proyek strategis tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak masyarakat atas informasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, transparansi bukanlah hambatan pembangunan. Sebaliknya, keterbukaan merupakan syarat utama agar pembangunan berjalan secara adil, berkelanjutan, serta mendapatkan kepercayaan publik.

“Transparansi bukan penghalang pembangunan, tetapi fondasi agar pembangunan memperoleh dukungan dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Salman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *