OPINI, KLIKTIMES.ID – Saya membaca Naskah Akademik KEK Tembakau Madura dengan satu pertanyaan sederhana di kepala: apakah ini hanya proposal kawasan industri seperti yang sudah banyak berdiri di Indonesia, ataukah ini sesuatu yang berbeda?
Setelah membaca keseluruhan naskah, saya sampai pada satu kesimpulan bahwa KEK Tembakau Madura bukan sekadar kawasan ekonomi. Ia adalah alat koreksi dari sejarah ekonomi yang selama ini berjalan timpang.
Selama puluhan tahun Madura menanam, merawat, dan memanen tembakau. Namun ketika tembakau berubah menjadi uang besar, lalu menjadi pajak, dan akhirnya menjadi keuntungan industri, sebagian besar nilai tambahnya justru berlayar keluar dari pulau ini.
Madura menjadi ladang. Daerah lain menjadi pabrik.
Madura menjadi pemasok. Daerah lain menjadi pemilik dan penikmat nilai tambah.
Di sinilah letak perbedaan paling mendasar antara KEK Tembakau Madura dengan sebagian besar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah berdiri di Indonesia. Dan inilah alasan mengapa pemerintah pusat, bahkan Presiden, perlu melihatnya secara lebih serius.
KEK Kendal dibangun untuk manufaktur ekspor. KEK Batam berkembang sebagai pusat perdagangan dan logistik. KEK Gresik bergerak pada industri besar. Sementara KEK Mandalika bertumpu pada sektor pariwisata.
Logika pembangunan yang digunakan hampir seragam: investor datang, pabrik berdiri, produksi meningkat, ekspor tumbuh, devisa naik, lalu selesai.
Namun KEK Tembakau Madura lahir dari kegelisahan yang berbeda. Ia tidak muncul karena Madura kekurangan bahan baku. Justru sebaliknya. Madura terlalu lama menjadi penghasil bahan baku tanpa pernah benar-benar menjadi pusat pengolahan.
Karena itu logika yang dibangun bukan lagi investor–pabrik–ekspor, melainkan petani–pabrik rakyat–hilirisasi–nilai tambah yang tinggal di Madura.
Inilah yang membuat KEK Tembakau Madura lebih dekat dengan konsep KEK afirmatif, KEK pemerataan ekonomi, dan KEK berbasis komoditas lokal.
Kekuatan sekaligus tantangannya berada pada titik tersebut. Saya meyakini konsep ini dapat dijalankan, tetapi tidak bisa dipaksa menggunakan pola regulasi yang sama dengan KEK di daerah lain.
Alasannya sederhana. Produknya berbeda.
KEK Kendal berbicara tentang elektronik. KEK Gresik berbicara tentang petrokimia. KEK lain bergerak pada baja, otomotif, maupun manufaktur ekspor.
Sementara Madura berbicara tentang tembakau dan seluruh rantai turunannya, mulai dari industri hasil tembakau, flavor, essence, ekstrak nikotin, hingga berbagai produk berbasis tembakau yang sebagian besar pasarnya justru berada di dalam negeri.
Jika regulasinya disamakan persis dengan Batam atau Kendal, maka KEK Tembakau Madura bisa kehilangan daya tarik bahkan sebelum dilahirkan.
Namun tantangan terbesar sesungguhnya bukan di sana.
Musuh pertama yang akan dihadapi adalah rezim cukai.
Banyak orang beranggapan bahwa ketika sebuah kawasan ditetapkan sebagai KEK, maka seluruh persoalan fiskal otomatis selesai. Padahal industri hasil tembakau hidup dalam sistem regulasi yang jauh lebih kompleks.
Ada Undang-Undang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif cukai, Harga Jual Eceran (HJE), hingga berbagai ketentuan teknis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KEK tidak otomatis menghapus lapisan regulasi tersebut. Artinya, meskipun pabrik berdiri di dalam kawasan KEK, mereka tetap harus berhadapan dengan sistem cukai nasional.
Musuh kedua adalah cara pandang negara terhadap industri hasil tembakau itu sendiri.
Bagi sebagian kalangan di Kementerian Keuangan, rokok adalah sumber penerimaan negara sekaligus objek pengendalian konsumsi. Di sinilah benturan filosofi mulai muncul.
KEK ingin tumbuh. Kebijakan kesehatan ingin menekan konsumsi.
KEK ingin memperbesar aktivitas industri. Sebagian regulator justru ingin memperkecilnya.
Pertarungan gagasan seperti ini sering kali tidak terlihat di permukaan, tetapi sangat menentukan masa depan sebuah kebijakan.
Di luar itu masih ada tantangan yang lebih sensitif, yakni para pemain besar yang selama puluhan tahun menikmati struktur industri yang ada. Nama-nama seperti Gudang Garam, Sampoerna, Djarum, Bentoel, hingga Nojorono telah lama menjadi bagian penting industri hasil tembakau nasional.
Mereka membeli tembakau dari Madura, tetapi sebagian besar nilai tambah industri lahir di luar Madura.
Saya tidak mengatakan mereka salah. Mereka tumbuh sesuai regulasi yang berlaku. Namun harus diakui, lahirnya KEK Tembakau Madura berpotensi mengubah peta ekonomi yang selama ini berlangsung.
Bahkan sebelum berbicara mengenai industri besar, Madura sendiri memiliki tantangan internal yang tidak ringan.
Selama puluhan tahun tata niaga tembakau dibentuk oleh jaringan grader, bandol, tengkulak, dan gudang. Mereka bukan sekadar pelaku ekonomi, melainkan sistem yang hidup lintas generasi.
Ketika KEK berbicara tentang transparansi harga, standardisasi mutu, dan penguatan posisi petani, tentu akan ada pihak-pihak yang merasa nyaman dengan sistem lama dan enggan melihat perubahan.
Belum lagi narasi kesehatan global yang terus menguat.
Begitu mendengar istilah “KEK Tembakau”, sebagian orang langsung bereaksi seolah negara sedang membangun kawasan produksi rokok raksasa. Padahal jika membaca naskah akademiknya secara utuh, yang lebih banyak dibahas justru kesejahteraan petani, hilirisasi, pemerataan ekonomi, dan internalisasi nilai tambah.
Karena itu, menurut saya ada satu strategi penting yang perlu dipertimbangkan.
Jangan menjual gagasan ini sebagai KEK Rokok.
Jual sebagai KEK Ekosistem Tembakau.
Di dalamnya terdapat industri hasil tembakau, flavor dan essence, ekstrak nikotin, farmasi berbasis nikotin, pestisida organik, kosmetik, riset benih, mesin pengolahan, logistik, hingga pusat perdagangan tembakau nasional.
Dengan pendekatan tersebut, KEK tidak lagi dipersepsikan semata-mata sebagai kawasan produksi rokok, melainkan sebagai pusat inovasi dan hilirisasi komoditas tembakau.
Jika saya diminta menjadi reviewer atas naskah akademik ini, saya akan mengatakan bahwa kekuatan terbesarnya terletak pada fondasi sosiologis yang kuat. Ia lahir dari kebutuhan nyata masyarakat. Basis komoditasnya jelas, dukungan petaninya besar, dan arah kebijakannya sejalan dengan semangat pemerataan pembangunan.
Namun masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Belum terlihat desain rinci bagaimana KEK ini akan berdamai dengan rezim cukai nasional. Belum terlihat strategi menghadapi resistensi industri besar. Dan yang paling penting, belum ada simulasi fiskal yang cukup kuat untuk meyakinkan pemerintah bahwa negara tetap memperoleh keuntungan jangka panjang meskipun memberikan berbagai insentif pada tahap awal.
Pada akhirnya saya sampai pada satu kesimpulan.
Secara akademik, KEK Tembakau Madura layak diperjuangkan.
Secara sosiologis, ia memiliki legitimasi yang kuat.
Secara ekonomi, ia menawarkan jalan keluar dari ketimpangan yang selama ini terjadi.
Namun tantangan sesungguhnya bukan mendapatkan status KEK.
Tantangan sesungguhnya adalah membangun desain regulasi yang mampu mempertemukan kepentingan petani, pemerintah, industri, dan negara dalam satu titik keseimbangan.
Jika itu berhasil dilakukan, maka KEK Tembakau Madura bukan hanya akan menjadi kawasan ekonomi baru.
Ia akan menjadi jalan pulang bagi nilai tambah yang selama puluhan tahun meninggalkan Madura.
Ia akan menjadi bukti bahwa daerah penghasil tidak harus selamanya menjadi penonton di tanahnya sendiri.
Ia bisa menjadi pemilik, pengolah, sekaligus penerima manfaat utama dari kekayaan yang selama ini lahir dari tangan-tangan petaninya.
*) Oleh: Fauzi AS, Pengamat Kebijakan Publik.












