BeritaHukum

Tepergok Subuh-subuh di Kamar Bersama Pria Lain, Istri Dilaporkan ke Polsek Cipondoh

63
×

Tepergok Subuh-subuh di Kamar Bersama Pria Lain, Istri Dilaporkan ke Polsek Cipondoh

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

TANGERANG | KLIKTIMES.ID – Seorang pria bernama Masroji melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/608/XII/2025/SPKT/Polsek Cipondoh/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Desember 2025.

Kasus ini mencuat setelah Masroji memergoki istrinya, Indiyani A, berada di dalam kamar bersama seorang pria lain bernama Sule pada waktu dini hari. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Poris Indah Raya Blok D Nomor 541, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kejadian berlangsung pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam keterangannya kepada suami, Indiyani A disebut mengakui telah melakukan hubungan intim satu kali dengan pria tersebut di luar ikatan pernikahan.

Merasa dirugikan secara moral dan hukum, Masroji kemudian memilih menempuh jalur hukum. Ia melaporkan peristiwa tersebut dengan dasar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

“Pelapor merasa keberatan karena terlapor masih berstatus sebagai istri sah,” demikian tertulis dalam keterangan laporan.

Usai kejadian, Masroji langsung mendatangi Polsek Cipondoh untuk membuat laporan resmi. Saat ini, perkara tersebut dalam penanganan penyidik di bawah naungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak terkait guna dimintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *