Opini

Jerat Ijon Tembakau: Kritik Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pasar Monopsoni Petani

124
×

Jerat Ijon Tembakau: Kritik Hukum Ekonomi Syariah terhadap Pasar Monopsoni Petani

Sebarkan artikel ini
Muhammad Affan, santri PPA Lubangsa Utara, mahasiswa Magister Ekonomi Syari'ah dan Magister Pendidikan Agama Islam Universitas Annuqayah. Foto/Ist.

SETIAP musim panen tiba, aroma tembakau kering memenuhi udara pedesaan. Itu menjadi penanda bahwa satu siklus panjang kerja keras petani hampir usai. Namun, di balik harum daun yang kelak menjadi bahan baku industri bernilai triliunan rupiah, tersimpan kisah yang jauh dari kata harum.

Petani tembakau yang menanam dengan keringat dan doa selama berbulan-bulan kerap pulang dengan hasil yang tidak sebanding dengan jerih payahnya. Harga jual ditentukan sepihak oleh tengkulak, timbangan berpotensi dikurangi, kualitas barang dinilai secara sepihak, sementara harga ditekan seolah petani tidak memiliki pilihan lain.

Kontras ini terlalu tajam untuk diabaikan. Industri tembakau dapat tumbuh subur, sementara petani sebagai penanam justru terjebak dalam kemiskinan struktural yang berulang setiap tahun.

Fenomena tersebut sering dipandang sebatas persoalan mekanisme pasar yang timpang. Posisi tawar petani lemah karena mereka tidak memiliki akses langsung terhadap pasar akhir. Namun, jika ditelaah melalui perspektif hukum ekonomi Islam, praktik seperti manipulasi timbangan, permainan harga sepihak, dan sistem ijon bukan sekadar cacat mekanisme pasar.

Praktik tersebut bersinggungan langsung dengan prinsip keadilan ekonomi yang menjadi ruh maqashid syariah, khususnya perlindungan terhadap harta dan martabat manusia dari tindakan zalim.

Salah satu pola yang paling merugikan petani adalah terputusnya akses terhadap informasi harga pasar. Tengkulak datang lebih dahulu ke ladang atau titik pengumpulan dan menawarkan harga yang jauh di bawah nilai wajar. Pada saat yang sama, petani tidak memiliki informasi memadai mengenai harga sebenarnya di pasar yang lebih besar.

Pola semacam ini memiliki kemiripan dengan praktik yang dalam fikih muamalah dikenal sebagai talaqqi al-rukban, yakni mencegat pedagang atau kafilah sebelum mereka sampai ke pasar untuk memperoleh barang dengan harga murah karena penjual belum mengetahui harga pasar yang sebenarnya.

Rasulullah SAW melarang praktik mencegat kafilah dagang sebelum sampai ke pasar. Larangan tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian besar terhadap keadilan informasi dalam transaksi. Setiap pelaku ekonomi berhak mengetahui kondisi pasar dan memperoleh harga yang wajar atau tsamanul mitsl.

Ketika petani tidak memperoleh ruang yang cukup untuk mengetahui harga sebenarnya dan hanya dihadapkan pada tawaran sepihak, maka terjadi ketimpangan informasi yang dapat merusak prinsip keadilan dalam transaksi.

Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah praktik pengurangan berat timbangan ketika tembakau disetor. Alasannya beragam, mulai dari kadar air yang dianggap terlalu tinggi hingga kondisi wadah atau tikar penjemuran yang dijadikan alasan untuk mengurangi harga maupun berat barang.

Bagi petani, pengurangan tersebut mungkin terlihat sebagai kerugian kecil dalam satu transaksi. Namun, jika terjadi berulang setiap musim panen, dampaknya menjadi signifikan. Lebih dari itu, praktik yang sudah dianggap lumrah tersebut berpotensi masuk dalam kategori kecurangan yang secara tegas dilarang dalam Islam.

Al-Qur’an Surah Al-Mutaffifin ayat 1-3 memberikan peringatan keras kepada orang-orang yang curang dalam takaran dan timbangan. Ayat tersebut menggambarkan perilaku orang yang ketika menerima takaran dari orang lain meminta dipenuhi, tetapi ketika menakar atau menimbang untuk orang lain justru menguranginya.

Pesan ayat tersebut sangat jelas: kejujuran dalam ukuran dan takaran merupakan fondasi kepercayaan dalam transaksi. Dalam fikih muamalah, tindakan menyembunyikan atau mengurangi kondisi barang secara tidak jujur dapat berkaitan dengan konsep tadlis, yakni praktik penipuan atau penyembunyian informasi yang merugikan pihak lain.

Bentuk jeratan yang lebih halus tetapi mengikat adalah sistem ijon. Tengkulak memberikan pinjaman modal kepada petani jauh sebelum masa tanam dimulai. Sebagai konsekuensinya, terdapat kesepakatan, baik tertulis maupun tidak tertulis, bahwa hasil panen harus dijual kepada pemberi modal dengan harga yang telah ditentukan.

Di permukaan, pola tersebut terlihat seperti bantuan permodalan. Namun, dalam praktiknya, pinjaman dapat berubah menjadi rantai ketergantungan yang membuat petani kehilangan kebebasan dalam menentukan kepada siapa dan dengan harga berapa hasil panennya dijual.

Dalam fikih memang dikenal kaidah kullu qardin jarra manfa’atan fahuwa riba, yang secara populer dipahami sebagai setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat bagi pemberi pinjaman berpotensi mengandung riba.

Namun, penerapan kaidah tersebut tidak dapat dilakukan secara serampangan terhadap seluruh bentuk pembiayaan. Status hukumnya harus dilihat dari struktur akad, manfaat yang diperjanjikan, serta hubungan antara pinjaman dan transaksi jual beli yang menyertainya.

Yang jelas, jika pinjaman modal dijadikan alat untuk memaksa petani menjual hasil panen dengan harga yang merugikan, maka persoalannya tidak lagi semata-mata mengenai hubungan utang-piutang. Di dalamnya terdapat persoalan ketidakadilan dan hilangnya kerelaan dalam transaksi.

Prinsip an taradin, yakni kerelaan para pihak, menjadi penting karena transaksi yang lahir dari tekanan ekonomi yang ekstrem patut dikaji secara kritis dari perspektif keadilan muamalah.

Ada pula pola pembayaran yang jarang mendapat sorotan, tetapi dampaknya tidak kalah menyakitkan, yakni praktik bayar akhir. Petani menyerahkan tembakau kepada tengkulak, tetapi pembayaran baru dilakukan setelah tembakau tersebut benar-benar laku di gudang atau pabrik.

Artinya, petani yang telah mengeluarkan modal, tenaga, dan waktu selama berbulan-bulan masih harus menunggu untuk menerima haknya sendiri. Dalam kondisi tertentu, pembayaran bahkan dapat tertunda berminggu-minggu atau berbulan-bulan.

Sementara tengkulak telah menguasai barang dan berpotensi memperoleh keuntungan dari selisih harga, risiko keterlambatan pembayaran justru berada di pihak petani. Praktik semacam ini perlu dibedakan antara keterlambatan yang memang disepakati secara sah sejak awal dan penundaan pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan.

Dalam hukum Islam, menunda pembayaran kewajiban oleh pihak yang mampu memenuhi kewajibannya merupakan tindakan yang tercela. Rasulullah SAW bersabda, matlul ghaniyyi zhulmun, yang bermakna penundaan pembayaran oleh orang yang mampu merupakan kezaliman.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam pembahasan mengenai penundaan pembayaran utang. Prinsipnya menunjukkan bahwa hak seseorang tidak boleh digantung tanpa alasan yang dibenarkan.

Hadis lain yang juga sering dijadikan landasan mengenai ketepatan pembayaran adalah sabda Rasulullah SAW, a’thu al-ajira ajrahu qabla an yajiffa ‘araquhu, yang bermakna memberikan upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya. Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

Memang, secara tekstual hadis tersebut berbicara mengenai upah pekerja. Karena itu, penerapannya terhadap transaksi jual beli hasil pertanian tidak dapat disamakan begitu saja. Namun, nilai moral yang dikandungnya tetap relevan, yakni pentingnya menunaikan hak pihak lain secara tepat waktu dan tidak menunda-nundanya tanpa alasan yang sah.

Ketika pembayaran tembakau digantungkan sepenuhnya pada laku atau tidaknya barang di gudang, perlu dipertanyakan siapa sebenarnya yang menanggung risiko usaha. Jika transaksi jual beli telah terjadi dan kewajiban pembayaran telah jatuh tempo sesuai kesepakatan, maka risiko bisnis tengkulak dalam menjual kembali barang semestinya tidak serta-merta dialihkan kepada petani.

Persoalan tersebut semakin berat ketika petani memiliki posisi tawar yang lemah. Selain tidak memiliki akses informasi harga yang memadai, petani juga tidak memiliki kendali atas waktu pembayaran. Akibatnya, petani berada dalam posisi yang terus-menerus bergantung kepada pembeli.

Kondisi ini tidak seharusnya dibiarkan hanya karena praktik tersebut telah berlangsung turun-temurun. Islam memiliki sejumlah instrumen ekonomi yang dapat dikembangkan untuk menciptakan hubungan usaha yang lebih adil. Salah satunya adalah akad salam, yakni transaksi dengan pembayaran di muka untuk barang yang spesifikasi, jumlah, kualitas, dan waktu penyerahannya ditentukan secara jelas.

Dalam konteks pertanian, akad tersebut dapat dikembangkan melalui koperasi, korporasi, atau lembaga keuangan syariah dengan tetap memperhatikan ketentuan fikih dan regulasi yang berlaku.

Selain itu, skema kemitraan berbasis musyarakah atau mudharabah dapat menjadi alternatif untuk membangun hubungan usaha yang lebih berimbang. Petani dan pemodal tidak ditempatkan sebagai pihak yang kuat dan pihak yang lemah, melainkan sebagai mitra yang berbagi risiko dan hasil berdasarkan kesepakatan yang transparan.

Penguatan koperasi tani berbasis syariah juga layak dipertimbangkan. Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai penyedia modal, tetapi juga dapat memperkuat posisi tawar petani melalui akses informasi harga, pengelolaan hasil panen, standardisasi kualitas, hingga pemasaran langsung kepada pembeli yang lebih besar.

Dengan demikian, persoalan tembakau tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperdebatkan tinggi-rendahnya harga. Yang jauh lebih penting adalah membangun ekosistem perdagangan yang transparan, memberikan kepastian pembayaran, menjamin kejujuran dalam timbangan, serta memastikan petani memiliki pilihan dalam menjual hasil produksinya.

Pada akhirnya, rekayasa informasi harga, manipulasi timbangan, jeratan ijon, hingga praktik pembayaran yang tidak pasti memiliki satu persoalan mendasar: ketimpangan relasi ekonomi antara petani dan pembeli.

Menegakkan prinsip hukum ekonomi syariah dalam sektor pertembakauan bukan semata-mata persoalan formalitas keagamaan atau simbol kesalehan ekonomi. Ia merupakan ikhtiar kemanusiaan untuk memastikan bahwa kegiatan ekonomi tidak berubah menjadi ruang eksploitasi terhadap pihak yang lemah.

Pasar seharusnya menjadi ruang pertukaran yang menghadirkan kemaslahatan, bukan arena tempat pihak yang memiliki modal dan informasi lebih besar terus-menerus mengambil keuntungan dari mereka yang berada dalam posisi tawar yang lemah.

Sebab, industri tembakau tidak akan pernah benar-benar membawa keberkahan jika lembaran daun yang bernilai itu tumbuh dari tanah yang disiram keringat petani, tetapi keuntungan akhirnya justru dinikmati melalui praktik yang merugikan mereka.

*) Penulis: Muhammad Affan, santri PPA Lubangsa Utara, mahasiswa Magister Ekonomi Syari’ah dan Magister Pendidikan Agama Islam Universitas Annuqayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *