BeritaNasional

SMSI Minta Dewan Pers Buka Ruang bagi Media Independen Berbasis Digital

29
×

SMSI Minta Dewan Pers Buka Ruang bagi Media Independen Berbasis Digital

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia Firdaus bersama jajaran Dewan Pers dan pengurus SMSI saat menghadiri Fun Walk dalam rangka peringatan World Press Freedom Day 2026 di Jakarta. Foto/Kliktimes.

JAKARTA | KLIKTIMES.ID – Perkembangan media digital independen mulai memunculkan perdebatan baru di dunia pers nasional. Di tengah derasnya arus digitalisasi, model media tanpa kantor fisik atau yang kerap disebut “media homeless” dinilai tak lagi bisa dipandang sebagai fenomena pinggiran.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia, Firdaus, mengatakan pola kerja media telah berubah seiring perkembangan teknologi dan media sosial. Menurut dia, kini banyak kreator informasi mampu menjalankan fungsi jurnalistik secara mandiri tanpa harus bergantung pada struktur media konvensional.

Didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, Firdaus menyampaikan pandangannya itu saat menghadiri kegiatan Fun Walk Dewan Pers dalam rangka peringatan World Press Freedom Day 2026 di Jakarta, Sabtu (10/5/2026).

“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi bekerja mandiri, tetapi tetap mampu menjalankan fungsi penyebaran informasi kepada publik,” kata Firdaus.

Istilah “media homeless” merujuk pada saluran informasi digital yang bekerja tanpa newsroom besar, kantor tetap, maupun struktur administrasi seperti perusahaan pers pada umumnya. Model ini berkembang melalui platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, podcast, dan media sosial lainnya.

Fenomena tersebut, menurut Firdaus, menjadi tanda bahwa masyarakat kini memperoleh informasi dari pola yang semakin beragam. Karena itu, regulasi pers dinilai perlu lebih lentur menghadapi perubahan lanskap media.

SMSI juga menyoroti sistem verifikasi perusahaan pers yang dianggap masih menyulitkan media kecil dan media siber daerah. Firdaus menilai sejumlah syarat administratif justru menjadi beban di tengah kondisi industri media yang sedang menghadapi tekanan ekonomi.

Ia mengatakan fokus utama verifikasi seharusnya terletak pada legalitas perusahaan pers, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, serta penerapan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Adapun urusan internal perusahaan dinilai tidak perlu terlalu jauh diatur.

“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang,” ujarnya.

Menurut Firdaus, penyederhanaan mekanisme verifikasi bukan berarti menurunkan standar profesionalisme pers. Sebaliknya, langkah itu dinilai dapat memperluas pendataan media sekaligus menjaga iklim kebebasan pers tetap terbuka bagi media baru berbasis digital.

Perdebatan mengenai standar verifikasi media diperkirakan masih akan terus berlangsung. Sebagian kalangan menilai verifikasi penting untuk menjaga kredibilitas pers, sementara pihak lain mendorong agar regulasi lebih adaptif terhadap perubahan teknologi dan pola kerja media modern.

Di tengah transformasi digital yang terus bergerak cepat, keberadaan media independen kini bukan sekadar fenomena alternatif, melainkan bagian dari perubahan wajah industri pers Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *