BeritaDaerah

PWI Pamekasan Nobatkan Karimata Media sebagai Inovator Citizen Journalism, Ini Alasannya! 

12
×

PWI Pamekasan Nobatkan Karimata Media sebagai Inovator Citizen Journalism, Ini Alasannya! 

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam. Foto/Ist.

PAMEKASAN | KLIKTIMES.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan menobatkan Karimata Media sebagai Inovator Citizen Journalism atau jurnalisme warga. Penetapan itu dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu (3/5/2026).

Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melihat konsistensi Karimata Media dalam mengembangkan praktik jurnalisme warga selama beberapa tahun terakhir. Model yang dijalankan dinilai mampu memperluas partisipasi publik tanpa mengabaikan prinsip dasar jurnalistik.

“Karimata mampu mendorong masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi yang faktual dan aktual, dengan tetap menjaga proses verifikasi yang ketat,” kata Anam.

Menurut dia, perkembangan teknologi digital telah membuka ruang luas bagi masyarakat untuk memproduksi dan menyebarkan informasi. Namun, tanpa mekanisme pengelolaan yang memadai, arus informasi tersebut berpotensi memunculkan disinformasi.

Dalam konteks itu, Karimata Media dinilai mengambil posisi berbeda. Setiap informasi yang dikirim warga tidak serta-merta dipublikasikan, melainkan melalui proses verifikasi berlapis, termasuk konfirmasi kepada narasumber primer.

“Warga menyampaikan fakta di lapangan, lalu Karimata memverifikasi. Proses ini memastikan informasi tetap akurat dan dapat dipercaya,” ujar Anam.

Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai jurnalisme aktif—sebuah praktik komunikasi dua arah antara media dan masyarakat yang berlangsung cepat, namun tetap terukur dan berbasis verifikasi.

Menurut Anam, pola ini menunjukkan bahwa partisipasi publik dalam jurnalisme tidak harus berujung pada banjir informasi yang tak terkontrol, melainkan dapat dikelola menjadi ekosistem yang kredibel.

“Karimata tidak hanya menerima informasi, tetapi juga mengelola, memverifikasi, dan menyebarkannya melalui platform digital. Ini mencerminkan kolaborasi yang sehat antara media dan publik,” tuturnya.

Selain memberikan apresiasi, PWI Pamekasan juga menyoroti dinamika regulasi yang dinilai akan menentukan arah pers nasional ke depan.

Anam, yang juga asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers, mengingatkan pentingnya menjaga kemerdekaan pers di tengah pembahasan sejumlah rancangan undang-undang.

Ia menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari potensi pembatasan kebebasan pers, tumpang tindih kewenangan antar lembaga, hingga risiko kriminalisasi terhadap konten jurnalistik. Selain itu, regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan media digital.

Di sisi lain, RUU Hak Cipta Jurnalistik disebut membuka peluang bagi industri media, khususnya dalam memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik serta mendorong skema monetisasi dari platform digital.

“RUU Penyiaran tidak boleh membatasi ruang gerak jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Sementara RUU Hak Cipta Jurnalistik harus memberikan perlindungan nyata agar media tetap hidup dan profesional di era digital,” kata Anam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *