SURABAYA, KLIKTIMES.ID – Polemik yang mengiringi PT Petrogas Jatim Utama (PJU) belum menunjukkan tanda mereda. Kali ini, perhatian publik tertuju pada penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Dusun Bangeran, Banyuwangi, yang disebut bernilai sekitar Rp800 juta.
Persoalannya sesungguhnya sederhana. Publik ingin mengetahui apakah benar proyek tersebut dipecah menjadi empat paket pekerjaan masing-masing sekitar Rp200 juta, apa dasar kebijakan yang digunakan, serta siapa pihak yang mengambil keputusan atas skema tersebut.
Namun, rangkaian pertanyaan itu belum memperoleh jawaban yang gamblang.
Saat dikonfirmasi Kliktimes melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 13 Juni 2026, Komisaris PJU H. Ahmad Fauzi tidak menjelaskan secara spesifik mengenai dugaan pemecahan proyek yang dipersoalkan.
Ia justru berulang kali mengarahkan perhatian pada fakta bahwa persoalan tersebut telah ditangani Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
“Sudah ditangani Kejaksaan Banyuwangi, Pak. Saya heran kok selalu tanya tentang PJU. Kalau saya orang yang selalu salah, izinkan dari jauh saya minta maaf. Insya Allah CSR di Banyuwangi 1.000 persen dilaksanakan dengan benar, bahkan volumenya melebihi. Banyak CSR yang tidak dikerjakan sama sekali atau hanya sedikit, ini dikerjakan dengan benar,” kata Ahmad Fauzi.
Pernyataan tersebut menegaskan keyakinannya bahwa program CSR telah dijalankan dengan baik. Namun jawaban itu tidak menjelaskan inti persoalan yang sedang dipertanyakan, yakni apakah benar terjadi pemecahan paket pekerjaan dan apa argumentasi yang melandasi kebijakan tersebut.
Kliktimes kemudian kembali mengajukan pertanyaan lanjutan terkait dasar pertimbangan perusahaan apabila proyek tersebut memang dibagi menjadi beberapa paket pekerjaan.
Alih-alih menjelaskan aspek teknis maupun administratif, Ahmad Fauzi kembali menyampaikan pernyataan yang lebih menekankan hubungan personal dengan wartawan yang mengajukan pertanyaan.
“Kami selalu hormat kepada siapa pun, termasuk kepada Bapak. Kami sudah berusaha menjawab WA-WA Bapak dan tidak pernah punya akhlak untuk memblokir dan lain-lain. Kalau kami masih salah, mohon maaf,” ujarnya.
Ketika diminta kembali menjelaskan substansi persoalan, Ahmad Fauzi justru mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
“Silakan ditanyakan ke Kejaksaan Banyuwangi. Kami manut kepada Bapak, mau ditulis apa saja. Kami juga belum pernah ditanyai wartawan sedetail ini meski hampir semua wartawan mengenal kami. Insya Allah kalau Bapak menulis benar kami berterima kasih, kalau tidak benar kami juga diam,” tuturnya.
Rangkaian jawaban tersebut menghadirkan situasi yang menarik. Di satu sisi, pihak perusahaan menyatakan proyek CSR telah dilaksanakan dengan benar.
Di sisi lain, pertanyaan mengenai konstruksi kebijakan yang melatarbelakangi proyek tersebut belum dijawab secara terbuka.
Padahal, dalam tata kelola perusahaan yang sehat, keberhasilan pelaksanaan proyek bukan satu-satunya ukuran. Transparansi dalam proses pengambilan keputusan juga merupakan bagian penting dari akuntabilitas.
Persoalan inilah yang kemudian mendapat perhatian dari Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur.
Ketua KCB Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, menilai publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai setiap kebijakan yang menggunakan dana perusahaan daerah dan bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.
“Yang menjadi perhatian kami bukan sekadar soal administrasi. Ada rangkaian kebijakan yang jika dirangkai membentuk pertanyaan besar. Karena itu semua harus dijelaskan secara terang kepada masyarakat,” kata Holik.
Menurut Holik, informasi yang diterima organisasinya menyebut dana CSR sekitar Rp800 juta tersebut diduga disalurkan melalui empat paket pekerjaan yang masing-masing bernilai sekitar Rp200 juta. Seluruh pekerjaan disebut berada dalam satu lokasi dan menghasilkan satu kesatuan proyek berupa pembangunan jalan paving.
Bagi KCB, pertanyaan yang muncul bukan semata soal hasil pekerjaan. Yang lebih penting adalah memahami alasan di balik desain kebijakan tersebut.
“Kalau pekerjaan itu berada dalam satu titik dan menjadi satu kesatuan, mengapa harus dipecah menjadi beberapa paket? Pertanyaan ini sederhana, tetapi penting dijawab. Sebab transparansi adalah fondasi utama tata kelola yang sehat,” ujarnya.
Holik menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang meminta penjelasan yang rumit. Yang dibutuhkan publik adalah jawaban yang langsung menyentuh pokok persoalan: apakah pemecahan paket memang terjadi, apa alasannya, dan aturan apa yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
“Kalau memang ada alasan teknis, sampaikan secara terbuka. Kalau memang sesuai aturan, jelaskan dasar hukumnya. Dengan begitu ruang spekulasi bisa ditutup dan kepercayaan publik tetap terjaga,” katanya.
Sampai berita ini ditulis, pertanyaan mendasar mengenai alasan pemecahan paket pekerjaan dalam program CSR tersebut masih belum memperoleh jawaban yang eksplisit dari pihak PT Petrogas Jatim Utama.
Dan selama pertanyaan itu belum dijawab secara terang, ruang publik akan terus dipenuhi tanda tanya yang seharusnya dapat diselesaikan dengan satu hal paling sederhana: keterbukaan.
















