SUMENEP, KLIKTIMES.ID – Seorang perempuan berinisial R melaporkan suaminya, A.P., warga Pulau Giliyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, ke Polresta Sumenep atas dugaan tindak pidana perzinaan.
Laporan tersebut telah diterima Satreskrim Polresta Sumenep dan teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: 134.SATRESKRIM/VI/2026/SPKT/POLRES SUMENEP, tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam laporannya, R menduga A.P. menjalin hubungan khusus dengan seorang perempuan berinisial N. Dugaan tersebut, menurut pelapor, didukung sejumlah bukti sehingga menjadi dasar pelaporan atas dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum pelapor, Zainurrozi, Advokat Taretan Legal Justitia, membenarkan bahwa kliennya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polresta Sumenep.
“Benar, klien kami telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan ke Polresta Sumenep. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh kepolisian dan saat ini proses hukumnya terus berjalan,” ujar Zainurrozi, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa pelapor beserta sejumlah saksi yang diajukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Pelapor sudah diperiksa, begitu juga saksi-saksi yang kami ajukan. Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Zainurrozi, dugaan perzinaan bukan menjadi satu-satunya perkara yang dilaporkan kliennya terhadap A.P. Sebelumnya, R juga telah melaporkan suaminya atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga. Laporan tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan di Polresta Sumenep.
Pihak kuasa hukum berharap kepolisian menangani seluruh laporan tersebut secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
















